Rabu, 24 Maret 2021

17 KEUTAMAAN MENJADI PENGHAFAL AL QUR'AN DAN DALILNYA

Tiap hari sebagai umat islam dianjurkan untuk membaca Al Qur’an dan mempelajarinya serta terdapat pahala khatam Al Qur’an, hal itu sudah menjadi sesuatu yang diketahui semua umat muslim, sebab Al Qur’an ialah sumber syariat islam yang bisa mendatangkan ketenangan tersendiri bagi yang membaca dan mengamalkannya. 

Tentu kita sering melihat atau mengetahui orang orang yang istimewa yakni yang bisa menghafal Al Qur’an, bahkan kadang hal tersebut bisa dilakukan oleh seorang anak kecil, ini tentunya sangat istimewa. Kenapa hal tersebut istimewa? Karena setiap yang berilmu tentu memiliki derajat yang lebih tinggi di mata sesama dan di mata Allah Subhanahu wa ta'ala sebab terdapat keutamaan berilmu dan dapat bermanfaat di kehidupan masyarakat.

Berikut ini 17 Keutamaan menjadi Penghafal Al Qur’an, semoga bisa menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus rutin membaca Al Qur’an dan mengamalkannya.

1. Pemimpin yang Terbaik 

“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalan Kitab Allah. kalau dalam bacaan (hafalan) itu sama, maka yang lebih mengetahui sunnah. Kalau dalam sunah sama, maka yang paling dahulu hijrahnya. Kalau dalam hijrahnya sama, maka yang paling dahulu masuk Islam. Dan jangan seseorang menjadi Imam atas saudaranya dalam kekuasaannya. Dan jangan duduk di tempat duduk khusus di rumahnya kecuali atas seizinnya. (HR. Muslim, 673). 

Keutamaan menghafal Al Qur’an ialah menjadi calon pemimpin terbaik sebab ia memahami apa yang ada dalam Al Qur’an dan dapat menerapkan dalam kepemimpinannya.

2. Orang yang Paling Tepat Menjadi Iman 

Dari Abdullah bin Umar berkata, “Ketika generasi pertama dari kalangan orang-orang Muhajirin di tempat Quba’ sebelum kedatangan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, yang menjadi imam mereka adalah Salim budak Abu Huzaifah dimana beliau paling banyak (hafalan) Qur’an.” HR. Bukhori, (660). 

Hukum bacaan Al Qur’an yang benar tentu harus diperhatikan dalam menghafal yang diutamakan. 

3. Memiliki Derajat Lebih Tinggi 

“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengumpulkan dua orang yang wafat pada ‘Perang Uhud’ dalam satu baju kemudian beliau bersabda, “Siapa diantara mereka yang paling banyak mengambil Qur’an? Ketika ditunjuk salah satunya, maka beliau dahulukan ke dalam liang lahad. Seraya bersabda, “Saya menjadi saksi untuk mereka di hari kiamat. Dan beliau memerintahkan untuk menguburkan dengan darahnya tanpa dimandikan dan tanpa dishalati.” HR. Bukhori, (1278).

4. Pahala Orang Berilmu 

Didahulukan dalam kepemimpinan kalau dia mampu mengembannya sebagai keutamaan menjadi pemimpin. Dari Amir bin Wailah sesungguhnya Nafi’ bin Abdul Harits bertemu dengan Umar di Asfan. Dimana dahulu Umar telah mengangkatnya di Mekkah. Maka beliau mengatakan, “Siapa yang anda angkat untuk penduduk wadi (Mekkah)? Maka dia menjawab, “Ibnu Abza? (Umar) bertanya, “Siapa Ibnu Abza? Dijawab, “Diantara budak-budak kami. Berkata, “Apakah anda angkat untuk mereka seorang budak? Dijawab, “Beliau pembaca (penghafal) Kitab Allah Azza Wajalla dan beliau pandai dalam bidang ilmu Faroid (ilmu warisan). Maka Umar mengatakan, “Maka sesungguhnya Nabi kamu semua sallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat dengan Kitab ini suatu kaum dan merendahkan kaum lainnya.” (HR. Muslim, 817).

5. Kedudukan Mulia di Mata Allah 

“Dikatakan kepada pemilik Qur’an, “Bacalah dan naiklah serta bacalah secara tartil. Sebagaimana anda membaca tartil di dunia. Karena kedudukan anda di ayat terakhir yang anda baca.” HR. Tirimizi, (2914) dan berkomentar: Hadits ini Hasan Shoheh. Albani mengomentari di Shoheh Tirmizi no. 2329 Hasan Shoheh. Abu Dawud, (1464)

6. Mendapat Pahala Berlipat 

“Perumpamaan orang yang membaca Qur’an sementara dia telah menghafalkannya. Maka bersama para Malaikat yang mulia. Dan perumpamaan yang membaca dalam kondisi berusaha keras (belajar membacanya) maka dia mendapatkan dua pahala.’ HR. Bukhori, 4653 dan Muslim, 798.

7. Terus Mengalirkan Kebaikan 

“Qur’an datang pada hari kiamat dan mengatakan, “Wahai Tuhan, pakaikanlah. Maka dia memakai mahkota karomah (kemulyaan) kemudian mengatakan, “Wahai Tuhan, tambahkanlah dia. Maka dia memakai gelang karomah (kemulyaan). Kemudian mengatakan, “Wahai Tuhan, redoilah dia, maka (Allah) meredoinya. Dikatakan kepadanya, “Bacalah dan naiklah. Ditambah setiap ayat suatu kebaikan.” HR. Tirmizi, (2915) dan mengatakan, “Hadits ini Hasan Shoheh. Albani mengatakan di Shoheh Tirmizi, no. 2328. Hasan.

8. Syafaat di Hari Kiamat 

“Bacalah Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat menjadi syafaat kepada pemiliknya. Bacalah Zahrawain (dua cahaya) surat Al-Baqarah dan Surat Ali Imran. Karena keduanya akan datang pada hari kiamat seperti mendung atau seperti awan atau seperti dua kelompok dari burung yang berbulu (membantu) menghalangi untuk pemiliknya. Bacalah surat Al-Baqarah, karena mengambilnya berkah dan meninggalkannya suatu kerugian. Dan (tukang sihir) tidak dapat (mengganggunya). Muawiyah mengatakan, sampai kepadaku bahwa arti ‘Batolah ‘ adalah tukang sihir. HR. Muslim, (804)

9. Jalan Bahagia di Surga 

“Al-Qur’an datang pada hari kiamat seperti lelaki pucat, menanyakan kepada pemiliknya, “Apakah kamu mengenaliku? Saya yang dahulu dimana saya begadang malam hari dan (menahan) dalam kehausan. Sesungguhnya setiap pedagang dibelakang ada perniagaannya.

Dan saya sekarang untuk anda dibelakang semua pedagang. Dan diberikan kerajaan (Malik) dikanannya dan Khuldi (kekal) di kirinya serta ditaruh di atas kepalanya mahkota wiqor. Dipakaikan untuk kedua orang tuanya dua gelang yang tidak ada (bandingan) nilainya dunia dan seisinya. Keduanya mengatakan,”Wahai Tuhan, dari manakah ini? Dikatakan kepada keduanya, “Karena hasil pengajaran Al-Qur’an kepada anak anda berdua.” HR. Tobroni, di Ausath, (6/51).

10. Mendapat Pakaian Terbaik di Surga 

“Siapa yang membaca Qur’an, belajar dan mengamalkannya. Maka dipakaikan pada hari kiamat kepada kedua orang tuanya mahkota dari cahaya, cahayanya seperti pancaran cahaya matahari. Dipakaikan dua gelang untuk orang tuanya dimana tidak dapat dibandingkan dengan dunia seisinya. Kedua berkata, “Kenapa kita dipakaikan ini? Dikatakan, “Karena  kedua anak anda mengambil Qur’an.” HR. Hakim, (1/756).

11. Dekat dengan Allah 

Tidak boleh seseorang berkeinginan kecuali dalam dua perkara, menginginkan seseorang yang diajarkan oleh Allah kepadanya Al-Qur’an kemudian ia membacanya sepanjang malam dan siang, sehingga tetangganya mendengar bacaannya, kemudian ia berkata, ‘Andaikan aku diberi sebagaimana si fulan diberi, sehingga aku dapat berbuat sebagaimana si fulan berbuat’” (HR. Bukhari)

12. Jauh dari Bahaya 

“Barang siapa yang membaca satu huruf saja dari kitabullah maka seseorang akan mendapatkan kebaikan satu kali. tetapi setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kalinya.” (HR. Tirmidzi)

13. Jauh dari Siksa Kubur 

Adalah nabi mengumpulkan di antara dua orang syuhada Uhud kemudian beliau bersabda, “Manakah di antara keduanya yang lebih banyak hafal Al-Qur’an, ketika ditunjuk kepada salah satunya, maka beliau mendahulukan pemakamannya di liang lahat.” (HR. Bukhari)

14. Hebat di Mata Allah 

“Orang orang yang hebat dalam membaca Al-Qur’an akan selalu ditemani para malaikat pencatat yang paling dimuliakan dan taat pada Allah Subhanahu wa ta'ala dan orang orang yang terbata-bata membaca Al-Qur’an lalu bersusah payah mempelajarinya maka dia akan mendapatkan dua kali pahala,” (HR. Bukhari)”

15. Kedudukan Penghafal Al Quran Berada di Akhir Ayat yang Dibaca 

Menjadi tahfidz Quran atau penghafal Al Quran memiliki kedudukan seperti pada akhir ayat yang dibaca. Dalam hadist riwayat Ahmad, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda "Dikatakan kepada pemilik (penghafal-penghafal) Al-Quran akan diperintahkan baca lah dan bangkit lah! Baca lah sebagaimana kamu membaca di dunia! Maka sesungguhnya kedudukanmu berada pada akhir ayat yang kamu baca."

16. Satu-satunya Sifat Hasud yang Diperbolehkan 

Hasud adalah sikap seseorang yang mengharapkan agar nikmat yang diterima oleh orang lain hilang kepadanya. Sifat ini pun haram hukumnya dilakukan. Namun, sifat ini (ghibah) boleh dilakukan pada orang yang ingin memperoleh kebaikan seperti yang diperoleh orang lain tanpa ingin nikmat yang dimiliki orang lain itu hilang.

Dalam hadits riwayat Bukhari, dari Ibnu Umar Radhiyallahu'anhu, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda, "Tidak diperbolehkan hasud kecuali pada dua hal: seseorang yang diberi Allah Al-Quran, dan menyibukkan diri siang dan malam dan seseorang yang diberi harta, kemudian, dari harta itu ia infakkan pada siang dan malam hari."

17. Termasuk Perbuatan Mengagungkan Allah 

“Sesungguhnya termasuk mengagungkan Allah menghormati orang tua yang muslim, penghafal Al-Qur’an yang tidak melampaui batas (di dalam mengamalkan dan memahaminya) dan tidak menjauhinya (enggan membaca dan mengamalkannya) dan Penguasa yang adil.” (HR. Abu Daud)

Nah, ternyata begitu banyak kemuliaan orang yang mampu menghafal Al Qur’an, memang tidak semua orang bisa melakukannya, perlu kesungguhan dan ketekunan serta belajar yang benar benar dari hati , sehingga bacaan ayat ayat Al Qur’an benar benar merasuk dan dapat dihafalkan.

Apabila ada anak kecil yang bisa menghafal Al Qur’an, tentu itu juga merupakan peran dari orang tuanya , diantara anjuran untuk ibu hamil ialah berdoa, melakukan kebaikan selama kehamilan, banyak membaca Al Qur’an, dan banyak memperdengarkan Al Qur’an sebab bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa mendengar sekitarnya dan hal itu yang akan menjadi pola pikirnya ketika telah lahir kelak.

Jika ia terbiasa mendengar yang baik maka ia juga akan bahagia dan terbiasa serta mencontoh yang baik, namun jika orang tuanya terbiasa mengajarkan keburukan, tentu suatu hari anak juga akan menirunya. Oleh sebab itu, bagi semua orang, baik remaja, anak anak, orang tua, wanita yang hamil, dan semuanya, jauh lebih baik untuk sepanjang hari di waktu yang luang memperdengarkan Al Qur’an, saat ini ada banyak bacaan Al Qur’an yang bisa di download di internet, lebih baik mendengarkan hal tersebut daripada hal yang tidak bermanfaat, selain berpahala, juga menanamkan kebaikan dan selalu mengingatkan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. 

Semoga bermanfaat....

Selasa, 23 Maret 2021

17 DOSA MENCURI DALAM ISLAM

Edisi Selasa, 23 Maret 2021 M / 9 Sya'ban 1442 H

Dosa mencuri sesuai hukum mencuri dalam islam adalah mengambil hak individu lain yang bukan miliknya secara diam diam tanpa paksaan dan tidak di ketahui oleh pemiliknya. Adapun pengertian lain dosa mencuri dalam islam adalah mengambil harta individu lain secara diam diam yang diambil berupa harta, harta yang diambil merupakan milik individu lain dan ada itikad tidak baik.

Sedangkan individu yang biasa melakukan dosa mencuri dalam islam adalah pencuri, Pencuri adalah individu yang mengambil harta atau benda individu lain dengan jalan diam diam dan diambil dari tempat penyimpanannya. Dosa mencuri dalam islam menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta individu lain dengan sembunyi sembunyi yang dilakukan oleh individu yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut.

Menurut beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas melakukan perbuatan menggelapkan harta individu lain yang dipercayakan kepadanya (ikhtilas) dan tetap dosa walaupun beramal sesuai hukum sedekah dengan uang haram dari kategori dosa mencuri dalam islam. Nah, didalam Islam tentunya hal ini dilarang dan terkena dosa, yakni sebagai berikut, 17 Dosa Mencuri dalam Islam.

1. Dosa Berbuat Zalim 

“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim: 42-43].

Dosa pertama mencuri dalam islam ialah dosa sebagai orang yang zalim dan nantinya mendapatkan balasan orang zalim dalam islam, jelas, bahwa mencuri itu menzalimi orang lain, sebab mengambil hak orang lain dengan paksa dan tentunya menyakiti hati orang yang diambil haknya tersebut. Contohnya ialah mencuri uang, padahal orang yang uangnya dicuri tersebut sudah berusaha keras untuk mendapatkannya. Tentu akan sakit hati dan terbebani.

2. Dosa Memakan Harta Tidak Halal 

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188]. Harta yang dicuri jelas tidak ada yang halal, sebab mendapatkan dengan cara yang buruk dan dengan cara yang tidak halal, harta tersebut jika digunakan untuk apa saja tentunya tidak akan mendatangkan keberkahan dan terus mendatangkan dosa.

3. Dosa Mendekati Hal Haram 

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2068)]. Tentunya harta atau benda apapun yang dicuri ialah termasuk dalam kategori haram untuk dipakai dan harus dilakukan cara membersihkan harta haram, walaupun merupakan sesuatu yang halal, hal itu terjadi karena dinilai dari cara mendapatkannya yang haram dan dengan cara yang dilarang dalam islam.

4. Dosa Tidak Memiliki Keimanan 

“Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.’” Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)].

Tentunya orang yang mencuri tidaklah memiliki keutamaan iman dalam islam, jika beriman, tentu mereka tidak akan mencuri, orang mungkin bisa saja berubah ubah kadar imannya, nah, ketika kadar imannya lemah itulah mudah sekali timbul dosa akibat mudah diganggu syetan terlebih ketika berada dalam kondisi yang mendesak yang salah satunya melakukan dosa mencuri tersebut karena lemahnya iman.

5. Dosa Mengambil Milik Orang Lain 

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7578)], Sunan Abi Dawud (XIII/346, no. 4982) dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (III/313, no. 2249).

Tentunya milik orang lain apapun itu tidak boleh diambil dengan cara yang salah atau tanpa ijin, yang salah satunya dengan cara mencuri tersebut, dari hadits yang tertera jelas bahwa mencuri tak boleh dilakukan walaupun itu hanya sebuah candaan saja, sebab itu, jauhi perbuatan yang berhubungan dengan mencuri dalam kondisi apapun.

6. Dosa Tidak Memiliki Kebaikan 

“Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.’” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6511)], Shahiih al-Bukhari (V/101, no. 2449), Sunan at-Tirmidzi (IV/36, no. 2534).

Orang yang mencuri, tentu tidak memiliki kebaikan dalam hatinya, orang yang mencuri jelas hanya mementingkan kebutuhannya sendiri atau egois, intinya yang penting kebutuhannya terpenuhi dan ia tidak peduli dengan nasib orang yang hartanya dicuri tersebut padahal mungkin orang yang dicuri lebih membutuhkannya, hal inilah yang menjadi dosa besar bagi pencuri.

7. Dosa yang Membawa ke Neraka 

“Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Jangan engkau berikan.’ Ia berkata, ‘Apa pendapatmu jika ia memerangiku?’ Beliau menjawab, ‘Perangilah ia.’ Ia berkata, ‘Apa pendapatmu jika ia membunuhku?’ Beliau menjawab, ‘Maka engkau syahid.’ Ia berkata, ‘Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?’ Beliau menjawab, ‘Dia di Neraka.’” Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1086)], Shahiih Muslim (I/124, no. 140), Sunan an-Nasa-i (VII/114).

Nah, jika ada pencuri yang melakukan kejahatan hingga membunuh korbannya, maka korban akan masuk surga karena mempertahankan haknya, sedangkan jika korban tidak sengaja membunuh pencuri karena membela diri dsb maka bagi korban tidak dikenakan dosa dan justru pencuri tersebut yang tetap berdosa serta masuk neraka.

8. Dosa Tidak Menghargai Hak Orang Lain 

“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.’” Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/103, no. 2452), Shahiih Muslim (III/ 1230, no. 1610). Mencuri tentu tidak hanya uang atau barang, mengambil tanah milik orang lain juga termasuk mencuri, dan ini hukumannya jauh lebih berat sebab tanah merupakan hak paten, jadi jangan sekali kali rakus hanya demi harta yang dimiliki sementara saja.

9. Dosa Hingga Tak Diterima Amal Kebaikannya 

“Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.’” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6385)], Shahiih al-Bukhari (V/103, no. 2454). Nah, masih sama seperti poin sebelumnya, bahwa mengambil atau mencuri tanah orang lain hukumannya tak tanggung tanggung, berlaku hingga ke akherat dengan siksa yang berat.

10. Dosa Tidak Memiliki Hak Mendapat Pahala 

“Tidak ada hak bagi keringat orang yang zhalim.” Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 1113)], Sunan at-Tirmidzi (II/419, no. 1394), al-Baihaqi (VI/142)

11. Dosa Nafkah yang Haram 

“Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu, namun ia mendapatkan nafkahnya.” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6272)], Sunan at-Tirmidzi (II/410, no. 1378), Sunan Ibni Majah (II/824, no. 2466)

12. Dosa Berbuat Kebohongan 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman pada surah Al-ahzab ayat 58 :  Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

13. Dosa Tidak Menggunakan Tangan di Jalan Allah 

“ Muslim (yang sempurna imannya ) adalah orang yang selamat kaum muslimin dari gangguan lisan dan tangannya “ (H.R.Bukhari Muslim )

14. Dosa Merendahkan Harta dan Kehormatan Orang Lain 

“ seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya,tidak boleh merendahkan dan menghinakannya. setiap muslim atas muslim yang lain haram darah, harta dan kehormatannya “ 

15. Dosa besar yang Harus Dihukum dengan Potong Tangan 

“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al-Ma’idah :38).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar.

16. Dosa Pencuri Mendapat Laknat Allah 

Pencuri juga dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285).

17. Dosa Pencuri Akan Diqishash Di Hari Kiamat 

Orang yang mencuri harta orang lain, yang ia belum bertaubat serta belum mengembalikan atau mengganti barang curiannya, maka ia akan dituntut oleh orang tersebut di hari kiamat. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya:

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581).

Demikian yang dapat disampaikan, semoga menjadi inspirasi untuk tidak melakukan perbuatan mencuri yang zhalim dan segera bertaubat jika pernah melakukannya di masa lalu. Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik agar kita dijauhkan dari perbuatan mencuri harta orang lain.

Semoga bermanfaat.....

Senin, 22 Maret 2021

17 CARA MEMBERSIHKAN HARTA HARAM

Edisi Senin, 22 Maret 2021 M / 8 Sya'ban 1442 H

Perkara halal dan haram memang bukanlah yang mudah. Terkadang hal-hal yang haram terlihat menggiurkan, apalagi dalam jumlah banyak. Meski begitu, Al-quran telah memberikan batasan yang jelas. Petunjuk itu itu tertulis dalam Surat Al-Maidah ayat 100.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

"Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam buku Tafsir Inspiratif (2018) yang ditulis Tata Taufik, Ibnu Katsir menafsirkan bahwa sedikit yang halal dan bermanfaat lebih baik daripada yang haram dan membahayakan walaupun jumlahnya banyak.

Hal itu senada dengan hadits yang diriwayatkan Abu Al-Qasim Al-Bawi yang menceritakan Tsa’labah Ibn Hathib dari Kaum Anshar.

“Wahai Rasulullah, doakanlah agar Allah memberiku harta,” pinta Tsa'labah.

Lalu, Rasulullah menjawab, yang sedikit kamu syukuri lebih baik dari yang banyak kamu tidak kuat mensyukurinya.

Tiap orang selalu punya masa lalu, baik atau buruk, tiap orang dinilai dari akhirnya yakni akhir baik akan membawa ke surga dan akhir buruk akan membawa ke neraka, sebab itu jika ada orang yang bertaubat atas dosa yang dilakukan adalah orang yang mulia, dimana ia mendapat hidayah dari Allah Ta'ala untuk memperbaiki diri.

Hal tersebut berkaitan dengan pembahasan kali ini, yakni beberapa cara membersihkan harta haram. Barangkali misalnya ada yang dulunya seorang pencuri atau mengambil hak orang lain dsb dan ingin melepaskan dari jeratan harta haram tersebut, ada beragam cara berikut yang bisa dilakukan, mari simak selengkapnya.

1. Menghancurkan Harta Haram 

Sahabat Anas ibn Malik Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa sahabat Abu Talhah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal beberapa orang yang menyantuni anak yatim yang menerima warisan berupa khamar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi pertanyaan Abu Talhah ini dengan bersabda: “Tumpahkanlah.” Mendengar jawaban itu, sahabat Abu Talhah berkata, “Tidaklah lebih baik bila khamar itu aku proses agar menjadi cuka?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak.” Karena keharaman harta ini bersifat permanen dan berlaku atas semua orang maka haram untuk diperjualbelikan. Contoh pertama adalah alkohol, jika ada yang berbuat dosa misalnya membuat atau menjual alkohol yang haram dan ingin dibersihkan, cara satu satunya ialah dihancurkan, tidak diberikan atau diamalkan ke orang lain sebab justru dapat merusak dan menimbulkan bahaya.

2. Membuang Harta Haram 

“Suatu hari datang seorang lelaki membawa hadiah berupa sekantong minuman alkohol untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka menanggapi hadiah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah engkau bahwa Allah telah mengharamkan minuman khamar?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak’, dan selanjutnya ia berbisik kepada seseorang. Melihat tamunya berbisik-bisik, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa yang engkau bisikan kepadanya?’ Lelaki itu menjawab, ‘Saya memintanya untuk menjualkan khamar tersebut.’ Menanggapi pengakuan tamunya ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sejatinya Allah yang mengaharamkan minum khamar juga mengharamkan penjualannya.’”

3. Harta Haram Dilarang untuk Dijual 

“Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, sejatinya tatkala Allah Azza wa Jalla mengharamkan lemak hewan ternak atas mereka, maka mereka melelehkannya hingga menjadi minyak, lalu mereka menjualnya dan menikmati hasil penjualannya.”. Contoh kali ini misalnya lemak babi padahal ada penyebab babi diharamkan, lemak babi jelas haram, tidak boleh dijual dan hasil penjualannya diamalkan untuk membersihkan harta haram, benda yag haram harus dibuang dan dihancurkan.

4. Bertaubat dengan Kesungguhan 

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah /2: 278-279].

5. Meminta Maaf pada yang Telah Dizalimi atau Diambil Hartanya 

Dikisahkan bahwa suatu hari Sahabat Safwan ibn Umayyah Radhiyallahu anhu tidur di masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbantalkan bajunya. Di saat terlelap dalam tidurnya, bajunya dicuri oleh seseorang. Namun, pencuri bajunya itu berhasil ditangkap dan segera dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar sesuai hukum mencuri dalam islam pencuri itu dipotong tangannya.

Mengetahui pencuri bajunya akan segera dipotong tangannya, Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu merasa iba, sehingga ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah tangannya akan engkau potong karena ia mencuri bajuku? Ketahuilah bahwa aku telah menghalalkan bajuku untuknya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi ucapan Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu dengan bersabda: “Mengapa tidak engkau maafkan sebelum engkau melaporkannya kepadaku?

6. Memahami Perbuatan Buruk dan Menyesalinya 

Menyesal, karena telah memakan atau menggunakan barang yang haram untuk dimakan atau digunakan serta bertekad untuk tidak mengulanginya. Jangan lupa memanjatkan doa pengampunan dosa kepada Allah atas dosa memakan atau menggunakan harta yang haram untuk digunakan.

7. Mengembalikan pada yang Berhak 

Bila harta haram tersebut diharamkan karena alasan cara mendapatkannya yang terlarang, maka wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau meminta untuk dimaafkan. Baik pemiliknya adalah perorangan atau instansi pemerintah atau perusahaan atau lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mengambil barang milik temanmu, baik hanya sekedar bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan bila engkau mengambil barang milik saudaramu, maka segera kembalikanlah kepadanya.”

8. Mengakui Perbuatan pada yang Dizalimi 

Pada hadits lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa pernah melakukan tindak kezaliman kepada seseorang, baik dalam urusan harga dirinya, atau hal lainnya, maka segeralah ia meminta untuk dimaafkan, sebelum tiba hari yang tiada lagi dinar atau dirham.

Bila hari itu telah tiba maka akan diambilkan dari pahala amal salehnya dan diberikan kepada orang yang ia zalimi sebesar tindak kezalimannya. Dan bila ia tidak memiliki pahala kebaikan, maka akan diambilkan dari dosa-dosa orang yang ia zalimi dan akan dipikulkan kepadanya.

9. Disalurkan untuk Kepentingan Umat Banyak 

Disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Misalnya adalah untuk membantu kegiatan umat muslim, misalnya ada yang membutuhkan dana untuk program belajar, kesehatan, dsb yang bermanfaat untuk orang banyak, tentunya harta tersebut akan sangat bermanfaat, niatkan untuk orang yang dizalimi tersebut serta niatkan untuk menyucikan diri dari dosa harta haram.

10. Diberikan untuk Kepentingan Umat, misalnya Masjid 

Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Untuk pendapat ulama pertama boleh diberikan untuk membantu pembangunan masjid dimana masjid tentunya dibutuhkan umat muslim untuk beribadah, misalnya ialah masjid di suatu daerah yang sudah rusak dan kurang layak, dapat diberikan harta tersebut. Tentunya tidak dihitung sedekah, hanya dihitung sebagai cara penyuci harta haram tersebut.

11. Diberikan Kepada Fakir Miskin 

Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Memang ada perbedaan pendapat, yang penting adalah niatnya untuk mensucikan harta tersebut. Harta jelas tidak boleh seterusnya dinikmati dimana harta berasal dari sesuatu yang haram.

12. Digunakan untuk Jihad 

Disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Jihad ada beragam cara, misalnya untuk membantu keperluan berperang umat muslim yang melawan kafir dsb.

13. Disumbangkan pada Korban Peperangan atau Bencana Alam 

Jika harta haram yang dicuri tidak mampu dikembalikan karena suatu hal, misalnya karena tidak tahu dimana orang itu tinggal atau alasan lain, uang atau benda yang haram tersebut dapat diberikan kepada yang membutuhkan misalnya korban peperangan atau bencana alam yang jelas amat membutuhkan. Namun harta tersebut tidak dihitung sebagai sedekah atau beramal, hanya untuk membersihkan dan dalam rangka menyucikan diri saja.

14. Disumbangkan pada Ahli Waris 

Jika harta didapat dari sesuatu yang tidak baik itu telah meninggal dunia orang yang bersangkutan, maka dapat diberikan kepada ahli warisnya dan dengan taubat serta permintaan maaf terlebih dahulu, tentunya memang harus diperlukan keberanian untuk mengakuinya, namun tentu hal itu jauh lebih baik daripada nantinya mendapat balasan yang berat di akherat.

15. Disumbangkan dengan Niat yang Dizalimi 

Jika harta didapat dari menzalimi orang lain seperti mencuri dan tidak bisa mengembalikan karena beragam alasan, harta juga dpaat disumbangkan kepada yang membutuhkan dengan cara meniatkan untuk orang yang dizalimi tersebut, tentunya sambil bertaubat tidak mengulangi perbuatan lagi dan bekerja keras dengan berusaha mencari harta lain dengan jalan yang halal.

16. Digunakan untuk fasilitas umum 

Untuk bunga bank, prinsipnya termasuk yang haram. Solusinya, beberapa fatwa, seperti dari Syekh Yusuf Qaradhawi, bunga bank bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat fasilitas umum, namun dari sesuatu yang diinjak-injak, seperti membangun jalan atau sesuatu yang kotor, misalnya membangun toilet. Meski status asalnya tetap haram terutama jika digunakan untuk diri sendiri.

Status harta riba yang digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, bisa bernilai pahala dari sisi pengorbanan sang pemilik. Hakikatnya hak harta tersebut ada pada nasabah, namun dikorbankan untuk digunakan bagi kepentingan umum.

17. Segera bertaubat 

Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu. Komisi Fatwa MUI mendasarkan keputusan tersebut pada firman Allah Ta'ala, “Hai orang yang beriman,  nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari  bumi untuk kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 267).

Harta haram, baik zat maupun cara memperolehnya, merupakan sesuatu yang tidak layak untuk dibelanjakan di  jalan Allah. Karena, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim).

Demikian yang dapat disampaikan, semoga kita semua selalu mendapat kesempatan untuk bertaubat sebelum terlambat.

Semoga bermanfaat....