Jumat, 31 Juli 2020

17 TUJUAN DAN MANFAAT BERQURBAN

Edisi Jum'at, 31 Juli 2020 M / 10 Dzulhijjah 1441 H

Pandemi Covid-19 telah membatasi gerak semua orang, termasuk umat Islam. Pada Ramadhan dan Syawal, Kaum Muslim terpaksa harus membatasi ibadah. Yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah seperti di masjid, menjadi kelompok kecil di rumah. Hal sama juga  terjadi pada hari raya qurban yang jatuh pada hari ini, akibat wabah Covid-19 kegiatan ibadah qurbanpun serba dibatasi. 
Sampai artikel Tausiah ini diposting hari Jum'at, 31 Juli 2020 Jam 17.17 Sudah 17.499.767 penduduk dunia yang terinfeksi Covid-19. Dan ini tentu membuat seluruh umat manusia bersedih.

Sejatinya setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Dan pada hari ini, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1-3).

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Dari Aisyah ra, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah Subhanahu Wa Ta'ala dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.” (HR Tirmidzi).

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa ini menekankan pentingnya proses penyembelihan dengan saling menjaga jarak dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari. Empat hari yang dimaksud yakni sejak hari raya Idul Adha tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Fatwa juga menekankan aturan pendistribusian daging qurban. Petugas yang mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah masing-masing mesti memperhatikan protokol kesehatan.

Namun perlu kita pahami bersama bagaimanapun sulitnya kondisinya saat ini, Qurban yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak bukanlah perkara yang tidak memiliki tujuan. Dalam Islam, setiap perintah agama tentu memiliki tujuan dan manfaat yang sangat besar bagi pelakunya. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah beberapa tujuan dan manfaat berkurban dalam Islam yang perlu diketahui :

1. Bersyukur atas nikmat hidup dari Allah Subhanahu WaTa'ala 

Hidup dengan tubuh yang sehat dan rezeki yang mencukupi adalah nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wa ta'ala. Dengan berqurban, rasa syukur atas limpahan rezeki yang telah dilimpahkan oleh Allah Subhanahu Wa ta'ala dapat mewujud.

2. Berqurban Adalah Ciri Keislaman Seseorang 

Ibadah qurban menjadi bentuk ketaqwaan kita terhadap Allah Subhanahu Wa ta'ala karena perintah berqurban telah termaktub dalam Al-quran. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah pun menjelaskan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Berqurban Lebih Baik dari Sedekah Senilai Hewan Qurban 

Ibnu Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamuttu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai lipat ganda, tentu tidak bisa menyamai udhiyah. (Shahih Fiqh Sunnah 2 : 379).

4. Menguatkan Solidaritas 

Berqurban dilakukan oleh orang yang mampu dan akan dinikmati oleh orang yang kurang mampu. Dengan berqurban, seseorang dapat memupuk rasa kepedulian terhadap sesama, dan akan terjalin pula sikap solidaritas yang kuat di antara pemberi dan penerima qurban.

5. Meneladani Kesabaran dan Kecintaan keluarga Ibrahim AlaihiSalam pada Allah Subhanahu WaTa'ala 

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai Bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (QS Ash-Shaffat: 102)

6. Mensucikan Rezeki 

Rezeki yang telah kita peroleh tidaklah mutlak untuk diri kita sendiri, di sebagian harta kita, ada hak orang lain yang membutuhkan. Allah menganjurkan kita untuk bersedekah dan mengingat sesama. kurban juga merupakan bentuk sedekah dalam arti yang lebih luas, karena dengan berqurban, orang lain pun dapat merasakan kebahagiaan atas apa yang telah kita dermakan.

7. Mengembangkan Usaha Ternak Lokal 

Idul Qurban juga memiliki andil dalam membudidayakan hewan ternak. Idul Qurban yang dirayakan setiap satu tahun sekali ini dapat menjadi ladang usaha bagi para peternak sapi, kerbau, kambing, dan domba. Dari perayaan Idul Qurban ini, para peternak dapat memasarkan hewan ternaknya dalam jumlah yang lebih banyak dibanding hari-hari biasanya.

8. Menempatkan Cinta Kepada Allah Sebagai Cinta Tertinggi/Teragung 

Sejak diperintahkan, apa yang diminta dikorbankan adalah barang/sesuatu yang sangat dicintai/disukai, yang menunjukkan bahwa Allah sedang menguji apakah seorang hamba itu benar/sungguh-sungguh mencintai Allah diatas segalanya, mau mengorbankan apa saja untuk yang dicintainya, sekaligus menegaskan bahwa Allah adalah pemilik semuanya termasuk apa-apa yang ada/dititipkan pada manusia.

9. Mendapatkan Bekal Taqwa 

Manusia hidup di dunia harus mencari bekal taqwa untuk keselamatan di akhiratnya, dengan menjalankan perintah Tuhan, dan menjauhi larangan-Nya. Manusia yang bertaqwa akan tumbuh perasaannya bahwa ia adalah hamba/abdi dari Tuhannya. Berqurban merupakan bentuk ketaatan dan tunduk atas perintah Tuhan.

10. Sarana Mendekatkan Diri Pada Tuhan 

Qurban mempunyai akar kata qaruba, yang membentuk kata: qurb (dekat), taqarrub (mendekatkan diri), aqriba’ (kerabat). Seiring bertambahnya usia akan bertambah dekat pula dengan kematian, artinya makin dekat perjumpaan dengan Tuhan, dengan qurban minimal menjadikan ingat dan insaf, yang pada akhirnya berjumpa dengan-Nya dalam kebaikan.

11. Mengharapkan Kesucian diri dan Hartanya 

Setiap kebaikan adalah sedekah, yang berfungsi untuk mensucikan diri dan harta. Ibadah Qurban adalah amal kebaikan yang amat disukai Allah di Hari Raya Iedul Adha (HR. Tirmidzi)

12. Sebagai Penebus Dosa, Untuk Mendapatkan Pengampunan 

“Hai Fatimah,berdirilah di sisi korbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya titisan darahnya yang pertama itu pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu”
(HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban)

13. Memupuk Sifat Mahmudah dan Memupuskan sifat Mazmumah 

Melaksanakan qurban dengan penuh penghayatan dapat memupuk sifat mahmudah yang berupa ketaatan, ketundukan atas perintah-Nya, pemurah terhadap sesama, bertaubat, menambah rasa syukur, dan lainnya. Di samping itu juga memupuskan sifat mazmumah seperti cinta dunia, kikir, pelit, sombong, dendam, hasad dengki, dan lainnya.

14. Meningkatkan Kasih Sayang 

Tidak dipungkiri bahwa Qurban bermanfaat bagi sesama, menumbuhkan dan meningkatkan kasih sayang, utamanya antara yang kaya dan miskin, merekatkan hubungan yang renggang, wujud kebersamaan dan kerukunan, karena masyarakat saling bersilaturahim.

15. Syiar Islam, sunnah Nabi Ibrahim AlaihiSalam 

Ibadah Qurban adalah syiar Islam yang melestarikan millah atau sunnah Nabi Ibrahim alaihisalan, Nabi yang berjuluk Khalilullah (orang yang sangat dekat dengan Tuhan).

16. Pahala dan Kemudahan Meniti Di atas Shirat. 

“Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih haiwan Qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR.Al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim),  dalam riwayat lain “Muliakanlah qurban kamu karena ia menjadi tunggangan kamu di titian (shirat) pada hari kiamat.”

17. Terhindar dari Api Neraka 

Berqurban dapat menghindari dari lalapan/jilatan api neraka. Umat muslim yang melaksanakan ibadah qurban saat keadaan telah memenuhi kelayakan, merupakan sebuah perbuatan terpuji, artinya mereka mampu bersabar dengan melawan hawa nafsu keserakahan atas hartanya. Sehingga manusia tersebut memiliki kualitas atas apa yang seharusnya mereka kerjakan, demi ketaatannya.

Demikian  tujuan dan manfaat dari berqurban, semoga Allah luruskan niat kita. Dan segala ibadah kita di Ridhoi oleh Allah Subhanahu WaTa'ala. Aamiin yaa Robbal’alamiin. 

Referensi : Gomuslim.co.id 

Semoga bermanfaat....

Kamis, 30 Juli 2020

17 DALIL AL-QUR'AN DAN HADITS TENTANG KEUTAMAAN IBADAH QURBAN

Edisi Kamis, 30 Juli 2020 M / 9 Dzulhijjah 1441 H

Pengertian Qurban dalam ilmu fiqih dikenal juga dengan istilah udhhiyah. Di dalam kitab Al-Jaami’ Liu Ahkaamil Qur’an Imam Al Qurtubi mendefinisikan udhhiyah secara bahasa dengan ‘kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha).

Kata qurban berasal dari qaruba-yaqrubu-qurbanan yang berarti hampir, dekat, atau mendekati. Dalam bahasa Arab kata qurban disebut udhiyyah. Kata udlhiyyah merupakan bentuk jama’ dari kata dlahiyah yang berarti binatang sembelihan, disebut juga nahr (ibadah qurban). As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Jilid III, hal 197. mengatakan bahwa al-udhhiyyah adalah; Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala”.

Dr. Wahbah az-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz;III, hal 594 menjelaskan tentang al-Udhiyah sebagai berikut; Artinya: al-Udhiyah menurut bahasa adalah nama bagi hewan yang dikurbankan atau nama bagi hewan yang disembelih pada hari-hari ‘Idul Adha. Dengan demikian al-Udhiyah adalah hewan yang disembelih pada hari Adha.

Sedangkan udhhiyah menurut syara’ sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdiin dalam kitab Hasyiah Ibnu Abdiin adalah “Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqqarub kepada Allah Subhanhu Wa Ta'ala di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.

Berikut ini beberapa dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang ibadah qurban :

1. Dalil Kesatu 

Allah Subhanahu WaTa'ala berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah” (QS Al-Kautsar: 1-2). Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan shalat di sini adalah shalat hari `Idul Adha, sedangkan yang dimaksud dengan menyembelih adalah menyembelih hewan qurban.

2. Dalil Kedua 

Allah berfirman :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34)

3. Dalil Ketiga 

Diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, Ibnu Majah dan al Hakim dari Zaid bin Arqam, bahwsanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : “ Al Udhiyah (binatang kurban), bagi pemiliknya (yang berkurban) akan diberi pahala setiap satu rambut binatang itu satu kebaikan “.

4. Dalil Keempat 

Diriwayatkan oleh imam Abul Qasim Al Ashbahani, dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “ Wahai Fathimah, bangkitlah dan saksikan penyembelihan binatang kurbanmu, sungguh bagimu pada awal tetesan darah binatang itu sebagai pengampunan untuk setiap dosa, ketahuilah kelak dia akan didatangkan (di hari akhirat) dengan daging dan darahnya dan diletakkan diatas timbangan kebaikanmu 70 kali lipat “.

5. Dalil kelima 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : “ Barang siapa berkurban dengan lapang dada (senang hati) dan ikhlas hanya mengharap pahala dari Allah, maka dia akan dihijab dari neraka (berkat udhiyahnya) “. (HR. Ath Thabarani dari Al Husein bin Ali)

6. Dalil keenam 

Dalil dari hadits, dari Siti Aisyah , Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), ‘Tiada amal anak-cucu Adam pada waktu Hari Raya Qurban yang lebih disukai Allah daripada mengalirkan darah (berqurban). Dan bahwasanya darah qurban itu sudah mendapat tempat yang mulia di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka laksanakan qurban itu dengan penuh ketulusan hati.” (HR. At Tirmidzi)

7. Dalil Ketujuh 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda tentang keutamaan qurban bahwasanya qurban itu akan menyelamatkan pemiliknya dari kejelekan dunia dan akhirat. Beliau juga bersabda (yang artinya), “Barang siapa telah melaksanakan qurban, setelah orang itu keluar dari kubur nanti, ia akan menemukan qurbannya berdiri di atas kuburannya, rambut qurban itu terdiri dari belahan emas, matanya dari yaqut, kedua tanduknya dari emas pula. Lalu ia terheran-heran dan bertanya, ‘Siapa kamu ini? Aku belum pernah melihat sesuatu seindah kamu.’
Hewan itu menjawab, “Aku adalah qurbanmu yang engkau persembahkan di dunia sekarang. Naiklah ke alas punggungku”. Kemudian ia naik dan berangkatlah mereka sampai naungan Arasy, di langit yang ketujuh”

8. Dalil Kedelapan 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perbesarlah qurban-qurban kalian, sebab qurban itu akan menjadi kendaraan-kendaraan dalam melewati jembatan AshShirat menuju surga” (HR Ibnu Rif’ah).

9. Dalil Kesembilan 

Dalam satu riwayat disebutkan, Nabi Dawud Alaihi Salam pernah bertanya kepada Allah Subhanahu WaTa'ala tentang pahala qurban yang diperoleh umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi was all am, Allah Subhanahu WaTa'ala menjawab, “Pahalanya adalah, Aku akan memberikan sepuluh kebajikan dari setiap satu helai rambut qurban itu, akan melebur sepuluh kejelekan, dan akan mengangkat derajat mereka sebanyak sepuluh derajat. Tahukah engkau, wahai Daud, bahwa qurban-qurban itu adalah kendaraan-kendaraan bagi mereka di hari kiamat nanti, dan qurban-qurban itu pula yang menjadi penebus kesalahan-kesalahan mereka.”

10. Dalil Kesepuluh 

Sayyidina Ali Radhiyallahu'anhu berkata, “Apabila seorang hamba telah berqurban, setiap tetesan darah qurban itu akan menjadi penebus dosanya di dunia dan setiap rambut dari qurban itu tercatat sebagai satu kebajikan baginya”.

11. Dalil Kesebelas 

Hadits riwayat Imam Muslim tentang hewan Qurban. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sambil menyebut Nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan Kali beliau di atas pangkal lehernya.

12. Dalil Keduabelas 

Dalil yang keduabelas tentang hukum Qurban ini adalah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam Al Hakim yang berbunyi sebagai berikut :

“Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ yaitu sunnah, yaitu sholat witir, udhhiyah dan sholat dhuha.” ( HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Ibnu Abbas berkata: “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Qurban dan shalat Dhuhâ”. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni).

“Aku (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam) diperintahkan untuk berkurban dan tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. atTirmidzi).

13. Dalil Ketigabelas 

Dalil yang ketigabelas adalah hadist shahih riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan imam Al Hakim yang berbunyi :

Dari Abi Hurairah radhiyallahu'anhu: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : siapa yang memiliki kelapangangan tapi tidak menyembelih Qurban, janganlah mendatangi tempat sholat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

14. Dalil Keempatbelas 

Keutamaan berqurban disebut juga dalam riwayat hadist Imam At- Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah dari Aisyah ra Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan Qurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala Qurban yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah Qurban.”

15. Dalil Kelimabelas 

"Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah Subhanahu WaTa'ala daripada menumpahkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya hewan Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah Subhanahu WaTa'ala telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka bersihkanlah jiwamu dengan beribadah Qurban”. (HR.Al-Hâkim, Ibnu Mâjah dan at-Tirmidzi).

16. Dalil Keenambelas

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri”. (HR. al-Bukhâri dan Muslim).

17. Dalil Ketujuhbelas 

Jika hewan Qurban disembelih sebelum waktu sholat Idhul adha, maka sembelihan Qurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim:

“Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan Qurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (Qurban) walau sedikitpun”.
waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, “Seluruh hari-hari Tasyrîq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Qurban”. (HR.Ahmad dan adDâraquthni).

Adapun waktu yang afdhal untuk menyembelih Qurban adalah siang hari. Meski penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh.
Karena dalam sebuah hadits disebutkan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyembelih hewan pada malam hari”. (HR.ath-Thabrâni)

Semoga bermanfaat....

Rabu, 29 Juli 2020

17 TANYA JAWAB DENGAN USTADZ ABDUL SOMAD TENTANG IBADAH QURBAN (BAGIAN 2)

Edisi Rabu, 29 Juli 2020 M / 8 Dzulhijjah 1441 H

Ibadah qurban hukumnya sunah muakad (sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu secara materi. Ini seperti dijelaskan oleh Rasulullah, ''Barang siapa memiliki kelapangan keuangan, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia datang ke tempat shalat kami.'' (HR Ahmad). Perintah melaksanakan ibadah qurban mempunyai beberapa makna penting.

Pertama, ibadah qurban merupakan usaha Muslim mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala. Untuk mau dan dapat berqurban perlu melakukan mujahadah (berjuang), terutama mengendalikan hawa nafsu dan egoisme diri. Egoisme cenderung membuat orang lupa kepada Allah dan mengabaikan ajaran agama termasuk berqurban.

Kedua, melaksanakan qurban merupakan wujud syukur kepada Allah atas nikmat yang diterima selama ini.

Ketiga, penyembelihan hewan qurban bertujuan membantu sesama, terutama yang kurang mampu melalui pendistribusian daging qurban kepada mereka.

Keempat, qurban yang dilakukan dengan menumpahkan darah hewan adalah simbol agar orang berkurban menanggalkan sifat-sifat kebinatangan yang melekat pada dirinya, misalnya sifat bengis, licik, dan egoisme. Begitu pula melalui qurban seorang Muslim diminta menanggalkan penghambaan sesama makhluk, karena Islam hanya membenarkan penghambaan kepada Allah.

Berikut ini kelanjutan tanya jawab tentang Ibadah Qurban bersama Ustadz Abdul Somad bagian ke 2 dimulai dari tanya jawab ke 17 :

1.Adakah bacaan khusus ketika akan menyembelih hewan Qurban? 

Mengucapkan: "Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu". Berdasarkan hadits Rasulullah, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih dua ekor domba pada hari Idul Adha. Ketika beliau menghadapkan dua ekor domba itu, beliau mengucapkan, "Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dia yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tunduk dan patuh dan tidaklah aku tergolong dari orang-orang musyrik. Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadah (sembelihan)ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dengan itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang muslim pertama. Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya". (HR. al-Hakim).

 2. Apakah orang yang berkurban mesti menyembelih hewan Qurbannya sendiri ? 

Disunnahkan agar yang menyembelih hewan Qurban tersebut adalah orang yang berkurban, berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, karena beliau menyembelih sendiri hewan Qurbannya.Namun boleh juga mewakilkannya kepada orang lain, karena dari penyembelihan seratus ekor hewan Qurban, sebagiannya diwakilkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ali Radhiallahu'anhu. Bagi perempuan dianjurkan agar mewakilkan penyembelihan hewan Qurban kepada orang lain.

3. Bagi seseorang yang menyembelihkan hewan Qurban orang lain, apakah ia mesti menyebutkan nama orang yang berkurban? 

Ia tidak mesti menyebutkan nama orang yang berkurban, karena niat orang yang berkurban itu sudah mencukupi. Jika ia tetap menyebutkan nama orang yang berkurban, maka itu boleh dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan, "Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad". Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih hewan Qurbannya,". (HR. Muslim).
Menurut Imam al-Hasan, bacaan bagi orang yang menyembelihkan hewan Qurban orang lain adalah, "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ini dari-Mu dan untuk-Mu. Terimalah dari si fulan (dengan menyebutkan nama orang yang berkurban)".

4. Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan Qurbannya ? 

Jika Qurbannya itu adalah Qurban Wajib, seperti Qurban Nadzar, maka ia tidak boleh memakannya, demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Semua hewan Qurban itu wajib disedekahkan. Jika Qurban itu adalah Qurban Sunnat, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya. Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Qurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah Qurbannya Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala, "Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir". (Qs. al-Hajj [22]: 28). Dalam sebuah hadits disebutkan, "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kembali, beliau memakan hati hewan Qurbannya.(HR. al-Baihaqi).

5. Apakah orang yang belum akikah boleh berkurban? 

Orang yang belum akikah boleh melaksanakan ibadah Qurban dengan beberapa alasan. Pertama, karena hukum akikah dan Qurban sama-sama Sunnat Muakkad. Kedua, karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama". (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).

6. Apakah boleh membagikan daging Qurban ke negeri lain? 

Boleh hukumnya membagikan daging Qurban ke negeri lain baik hewan Qurban tersebut disembelih di tempat orang yang berkurban maupun di tempat lain (tempat daging Qurban dibagikan) dengan syarat bahwa negeri lain tersebut lebih membutuhkan daging Qurban.Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab: 
Menurut Mazhab Hanafi, makruh hukumnya mengalihkan daging Qurban dari suatu negeri ke negeri lain, sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.
Menurut Mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging Qurban ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali jika penduduk negeri tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang yang berkurban, maka sebagian besar daging Qurban wajib didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.
Pendapat Mazhab Hanbali dan Syafi'i sama seperti pendapat Mazhab Maliki, boleh hukumnya mengalihkan pembagian daging Qurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar shalat, maka hukumnya haram.

7. Apakah hukum menyembelih Qurban untuk orang lain yang masih hidup? 

Boleh hukumnya menyembelih Qurban untuk orang lain. Dalam kitab Musnad Ahmad disebutkan sebuah hadits dari Abu Rafi', bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan berwarna putih bersih. Lalu beliau menyembelih salah satu dari dua ekor domba itu seraya mengucapkan: "Ya Allah, ini dari ummatku semuanya, diantara mereka yang mempersaksikan tauhid untuk-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan (risalah Islam)". Kemudian beliau menyembelih satu ekor lagi dengan mengucapkan: "Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad". (HR.Ahmad).
Ibadah Qurban adalah Ibadah Badaniyah (fisik) dan Maliyah (harta). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah berkurban untuk umat dan keluarganya, tentu saja mereka mendapatkan balasan pahalanya, karena jika tidak demikian, tentulah perbuatan Rasulullah itu tidak mengandung makna apa-apa.

8. Bagaimana pula hukumnya menyembelih hewan Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia? 

Terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Menurut Mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal. Karena Allah Subhanahu Wa ta'ala berfirman: "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (Qs. An-Najm [53]: 39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut.
Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya. Menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali, akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

9. Bagaimanakah prosentase pembagian daging hewan Qurban? 

Daging hewan Qurban boleh dibagi tiga; sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu) dan sepertiga untuk fakir miskin. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa ta'ala: "Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta" (Qs. al-Hajj [22]: 36). 
"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir". (Qs. al-Hajj [22]: 28). 
Dan hadits: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (daging Qurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga". (HR. Abu Musa al-Ashfahani). Apabila difahami dari hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau hanya mengambil sebagian kecil dari daging sembelihan hewan Qurbannya, maka lebih utama jika sebagian besar dari daging Qurban tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang memerlukannya. 

10. Bagaimanakah Qurban pada zaman dahulu? Apakah mereka mengenal istilah panitia Qurban? Dan bagaimanakah hak panitia Qurban? 

Pada zaman dahulu semua proses Qurban dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban, dari mulai membeli hewan Qurban (bagi yang bukan peternak), merawat hewan Qurban menjelang hari penyembelihan dan proses penyembelihan hewan Qurban. Adapun pendistribusian daging hewan Qurban pernah ditugaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kepada sahabatnya; Imam Ali Radhiallahuanhu dan Uqbah bin Amir.Dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial masyarakat, tidak semua orang memiliki waktu luang untuk melakukan proses panjang ibadah Qurban tersebut. Maka sekelompok masyarakat membentuk panitia Qurban.Sebenarnya panitia Qurban tidak memiliki hak apa-apa terhadap daging Qurban yang mereka kelola. Apa yang mereka lakukan murni sebagai aktifitas sukarela dan hanya mengharapkan balasan pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas perbuatan baik yang mereka lakukan dengan membantu orang lain.

11. Apakah panitia Qurban boleh mengambil sebagian daging Qurban sebelum dibagikan? 

Misalnya, setelah hewan Qurban disembelih, panitia Qurban mengambil sebagian dari daging Qurban, kemudian mereka memasak dan memakannya bersama-sama. Sementara daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Apakah hukum masalah tersebut? Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa panitia Qurban tidak memiliki hak dan kuasa terhadap daging Qurban. Jika daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan, maka panitia Qurban tidak berhak untuk mengambil sebagian dari daging tersebut, karena status kepemilikan daging tersebut belum ditentukan.Jika panitia tetap mengambilnya, berarti mereka telah mengambil daging yang belum jelas siapa pemiliknya. 
Beberapa langkah solusi masalah ini: Pertama, daging tersebut mesti dibagi-bagikan terlebih dahulu. 
Kedua, jika diantara panitia Qurban tersebut ada yang berkurban, kemudian ia mengikhlaskan bagian/jatahnya untuk dimasak, maka yang demikian dibolehkan. 
Ketiga, seandainya tidak ada diantara para panitia itu yang berkurban, tapi ada diantara mereka yang berhak mendapat daging Qurban, maka bagian/jatahnya itulah yang boleh dimasak.Yang perlu ditekankan, mesti diketahui jatah/bagian siapa yang dimasak dan dimakan, karena daging yang tumbuh dari yang haram lebih utama untuk api neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka nerakalah yang lebih utama baginya". (HR. al- Baihaqi). 

12. Apakah panitia Qurban boleh menjual kulit, tanduk dan bagian lain dari hewan Qurban, kemudian hasil penjualannya untuk masjid? 

Pada dasarnya, hak milik kulit, tanduk dan lain sebagainya ada pada orang yang berkurban. Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, kepala dan bulu hewan Qurban. Baik hasil penjualannya untuk masjid maupun lainnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka berarti ia tidak berkurban". (HR. al-Hakim).
Umat Islam diperintahkan agar mengikuti perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebagai suri tauladan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah". (Qs. al-Ahzab [33]: 21). 
Dan salah satu perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang mesti diikuti adalah menyembelih hewan Qurban. Imam Nawawi berkata, "Menurut mazhab kami (Mazhab Syafii), berkurban itu lebih afdhal daripada bersedekah Sunnat, berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur tentang keutamaan berkurban dan karena dasar kewajiban melaksanakannya, berbeda dengan sedekah Sunnat. Juga karena berkurban itu adalah syiar yang nyata".Meskipun boleh hukumnya bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban, akan tetapi berkurban tetap lebih afdhal, demikian disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal secara nas Ibnu al-Musayyib berkata: "Saya lebih suka berkurban daripada bersedekah seratus Dirham".
Kesimpulannya, bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban itu hukumnya boleh. Namun lebih afdhal jika menyembelih hewan Qurban. Akan tetapi dalam masalah ini perlu diperhatikan berbagai aspek; efisiensi, efektifitas, kondisi dan maslahat.

13. Apakah boleh memberikan kulit, tanduk atau daging kepada orang yang menyembelih hewan kurban sebagai upah penyembelihan ? 

Tidak boleh hukumnya memberikan kulit atau sebagian dari tubuh hewan kurban kepada orang yang menyembelih hewan qurban sebagai upah. Berdasarkan riwayat Imam Ali Radhiallahu 'anhu , ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan aku mengurus hewan kurban beliau, agar aku bersedekah (membagi-bagikan) daging hewan kurban, kulitnya dan kain penutupnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam juga memerintahkan aku agar aku tidak memberikan sebagiannya kepada orang yang menyembelih hewan kurban tersebut”. (HR. Muslim). 
Jika orang yang menyembelih hewan kurban itu diberi bagian dari hewan kurban karena ia fakir miskin (membutuhkan), atau sebagai hadiah, maka itu boleh dilakukan, karena ia termasuk orang yang berhak menerimanya, sama seperti orang lain, bahkan ia lebih utama untuk menerimanya, karena ia ikut mengerjakannya. 

14. Apakah boleh berkurban dalam bentuk uang? Dengan cara mengeluarkan uang seharga hewan kurban? 

Menyembelih hewan kurban adalah salah satu dari bentuk syiar Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam al-Qur‟an: “Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati”. (Qs. al-Hajj [22]: 32). Umat Islam diperintahkan agar mengikuti perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebagai suri tauladan, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:  “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Qs. al-Ahzâb [33]: 21). 
Dan salah satu perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang mesti diikuti adalah menyembelih hewan kurban. Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Mazhab Syafii), berkurban itu lebih afdhal daripada bersedekah Sunnat, berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur tentang keutamaan berkurban dan karena dasar kewajiban melaksanakannya, berbeda dengan sedekah Sunnat. Juga karena berkurban itu adalah syiar yang nyata”. Meskipun boleh hukumnya bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan kurban, akan tetapi berkurban tetap lebih afdhal, demikian disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal secara nash . Ibnu al-Musayyib berkata: “Saya lebih suka berkurban daripada bersedekah seratus Dirham”. 
Kesimpulannya, bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan qurban itu hukumnya boleh. Namun lebih afdhal jika menyembelih hewan kurban. Akan tetapi dalam masalah ini perlu diperhatikan berbagai aspek ; efisiensi, efektifitas, kondisi dan maslahat. 

15. Apakah ibadah Qurban dilaksanakan sekali seumur hidup? Atau setiap tahun? 

Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat mazhab: Menurut Mazhab Hanafi wajib dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hadits "Siapa yang memiliki kemampuan, akan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Ancaman seperti ini hanya layak ditujukan kepada suatu ibadah yang wajib dilaksanakan.Sedangkan menurut Jumhur ulama hukumnya Sunnat bagi yang mampu, berdasarkan hadits: "Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya. (HR. Muslim).
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa ibadah Qurban dikaitkan dengan kehendak, yaitu pada kalimat "Hendak berkurban , ini menafikan hukum wajib. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam : "Ada tiga perkara yang wajib bagiku, sunnat bagi kamu: shalat Witir, berkurban dan shalat Dhuha". (HR. Ahmad). Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib (bagi kamu). (HR. at-Tirmidzi).Ini didukung Atsar bahwa Abu Bakar dan Umar Radhiallahu 'anhu  pernah tidak berkurban karena jika dilaksanakan setiap tahun dikhawatirkan kaum muslimin menganggapnya wajib, padahal hukum asalnya tidak wajib. Dari beberapa dalil diatas jelaslah bahwa tuntutan ibadah Qurban itu dilaksanakan setiap tahun bagi orang-orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah Qurban.

16. Apakah non-muslim boleh mendapat jatah pembagian daging hewan Qurban? 

Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya memberikan daging hewan Qurban kepada orang Yahudi dan Nashrani. Sedangkan Mazhab Hanbali memperbolehkan pemberian daging hewan Qurban kepada orang kafir, jika Qurban tersebut adalah Qurban Sunnat. Sedangkan Qurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang kafir walaupun sedikit. 

17. Apakah hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah Qurban? 

Diantara beberapa hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah Qurban: Melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa ta 'ala dan menegakkan salah satu dari syiar-Nya. Mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Membangkitkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial. Mengikis sifat kikir. Dan yang paling penting adalah memupuk ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala. Firman-Nya "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya". (Qs. al-Hajj [22]: 37).

Referensi : Tanya Jawab Ustaz Abdul Somad soal Qurban ini dikutip dari buku yang diterbitkan Tafaqquh, yang disusun Tim TAFAQQUH. Editor: H. Abdul Somad, Lc.,MA.  Pekanbaru, Riau, Indonesia 

Semoga bermanfaat...

Selasa, 28 Juli 2020

17 TANYA JAWAB DENGAN USTADZ ABDUL SOMAD TENTANG IBADAH QURBAN (BAGIAN 1)

Edisi Selasa, 28 Juli 2020 M / 7 Dzulhijjah 1441 H

Tak Lama lagi semua umat islam di dunia termasuk di Indonesia akan menyambut Idul Adha, atau yang biasa disebut dengan Idul Qurban, atau juga hari raya haji. 
Hari Raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam penanggalan Islam.
Jika tidak ada halangan, Hari Raya Idul Adha tahun ini akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020

Pada Hari Raya Idul Adha ini terdapat dua ibadah yang mengajarkan ummat Islam tentang keikhlasan dan ketaqwaan.

Pertama Haji. Kita diperintahkan untuk ikhlas dengan bertawakkal kepada Allah, bukan untuk menunjukkan kemewahan, kekayaan, maupun mencari gelar atau mencari sanjungan.

Abu Hurairah berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

Kedua Qurban atau Kurban.
Dari ibadah qurban yang dituntut adalah keikhlasan dan ketakwaan, itulah yang dapat menggapai ridha Allah.

Lalu, sudah taukah anda tata cara dan hukum berkuban? Berikut ini adalah 33 tanya jawab soal qurban oleh Ustadz Abdul Somad yang kami bagi menjadi 2 bagian yaitu 17 tanya jawab bagian pertama berikut ini :

1. Apakah makna Qurban dan kapan disyariatkan? 

Dalam bahasa Arab, Qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah, maknanya menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha. Sedangkan menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah didefenisikan sebagai berikut:"Hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sejak hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

2. Kapan Ibadah Qurban dan disyariatkan? 

Dalam ajaran Islam, ibadah Qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Dilihat dari aspek sejarah, ibadah Qurban telah ada sejak zaman Nabi Adam AlaihiSallam, sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur'an:"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa". (Qs. al-Ma'idah [5]: 27). Kemudian ibadah Qurban juga dilaksanakan oleh  Ibrahim Alaihissalam, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!". Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar," (Qs. ash-Shaffaat [37]: 102-107).

3. Apakah dasar hukum disyariatkannya Qurban? 

Ibadah Qurban disyari'atkan berdasarkan al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. 

4. Apakah Dalil Ibadah Qurban dari Al-Qur'an? 

Dalil dari al-Qur'an, antara lain: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". (Qs. Al-Kautsar [108]: 2). Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah". (Qs. Al Hajj [22]: 36. 

5. Apakah Dalil Ibadah Qurban dari Sunnah? 

Dalil dari Sunnah, antara lain: "Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah Subhanahu WaTa'ala daripada menumpahkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya hewan Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka bersihkanlah jiwamu dengan beribadah Qurban". (HR.Al-Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).Dan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri". (HR. al-Bukhari dan Muslim).Hadits diatas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah Ta'ala pada hari Nahar. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menerima pahala Qurban sebelum darah hewan Qurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah Qurban. Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim Alaihi ssalam, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar". (Qs. Ash-Shafaat [37]: 107).Ibadah Qurban juga ditetapkan berdasarkan Ijmaâ (kesepakatan ulama).

6. Apakah hukum berkurban? 

Berkurban hukumnya Sunnah Muâakkadah bagi yang mampu melaksanakannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Qurban dan shalat Dhuha. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni).Dan hadits, "Aku (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) diperintahkan untuk berqurban dan tidak wajib (bagi kamu)". (HR. at- Tirmidzi). Dalam sebuah riwayat dari Imam al-Baihaqi disebutkan, Imam Syafi'i rahimahullah- berkata, "Telah sampai (suatu riwayat) kepada kami bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berqurban karena tidak ingin diikuti sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib".Apakah syarat bagi orang yang berkurban? Adapun syarat-syaratnya adalah: Islam, Bebas/merdeka (bukan hamba sahaya), Baligh, Berakal, Mampu untuk berkurban.

8. Siapakah Orang Dianggap Mampu Berqurban? 

Orang yang dikategorikan mampu berqurban adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari Idul Adha dan hari- hari Tasyriq, kemudian ia memiliki dana yang cukup untuk menyembelih hewan Qurban.

9. Kapankah Waktu Penyembelihan Hewan Qurban? 

Penyembelihan hewan Qurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha. Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat. Jika hewan Qurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan Qurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, "Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan Qurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (Qurban) walau sedikitpun".Waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Seluruh hari-hari Tasyriq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Qurban".(HR.Ahmad dan ad- Daraquthni). 

10. Apakah pada malam harinya juga boleh dilakukan penyembelihan hewan Qurban? 

Waktu yang afdhal untuk menyembelih Qurban adalah siang hari. Boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh. Karena dalam sebuah hadits disebutkan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyembelih hewan pada malam hari". (HR.ath-Thabrani).
Larangan penyembelihan pada malam hari tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain: kekeliruan dalam penyembelihan, menyulitkan dalam pembagian, sulit untuk menyaksikan penyembelihan dan tidak memperlihatkan syi'ar ibadah Qurban.

11. Hewan-hewan jenis apa sajakah yang boleh dijadikan sebagai hewan Qurban? 

Para ulama telah sepakat bahwa hewan yang boleh disembelih sebagai Qurban hanyalah hewan jenis Na'am/An'am (binatang ternak) seperti Unta, Lembu, Kerbau dan Kambing dengan berbagai jenisnya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka". (Qs. al-Hajj [22]: 34).Juga karena tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat yang menyebutkan bahwa mereka menyembelih hewan-hewan jenis lain sebagai Qurban.

12. Apakah hewan yang paling afdhal disembelih sebagai Qurban? 

Unta, kemudian Lembu, kemudian Domba, kemudian Kambing. Dilihat dari hewan yang paling banyak dagingnya dan karena tujuannya agar fakir miskin yang memperoleh daging Qurban lebih banyak. Juga berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang menyebutkan, "Siapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian ia pergi ke masjid, maka seakan-akan ia berqurban seekor unta. Siapa yang pergi pada waktu kedua, maka seakan-akan ia berqurban seekor lembu. Dan siapa yang pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berqurban seekor kambing yang telah bertanduk". (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Menyembelih hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina. Karena daging hewan jantan lebih banyak dan lebih segar. Tujuh orang yang menyembelih tujuh ekor kambing lebih afdhal daripada tujuh orang yang berkongsi menyembelih satu ekor lembu. Karena daging kambing lebih baik-baik, bila dilihat dari jumlah banyaknya hewan yang dikurbankan.

13. Adakah batasan usia bagi hewan Qurban? 
Untuk unta, telah genap lima tahun dan memasuki tahun ke-enam. Untuk lembu dan kambing, telah genap dua tahun dan memasuki tahun ke-tiga. Dan untuk domba, memasuki tahun ke-dua.

14. Apakah ada syarat tertentu tentang batasan jumlah orang yang berqurban untuk satu ekor hewan Qurban? 

Satu ekor kambing boleh untuk satu orang. Sedangkan satu ekor unta dan lembu untuk tujuh orang. Berdasarkan hadits, "Kami menyembelih hewan Qurban bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang". (HR. Muslim). Sementara seorang kepala keluarga dibenarkan berkurban seekor kambing atau lembu untuk dirinya dan anggota keluarganya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam : "Dari Aisyah RA, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban satu ekor domba untuk Muhammad dan keluarganya, dan berkurban dua ekor domba berwarna putih dan bertanduk, salah satunya untuk Muhammad dan yang satu lagi untuk umatnya". (HR. Muslim). Dan hadits: "Seorang laki-laki pada masa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam berkurban satu ekor kambing untuk dirinya dan untuk ahli keluarganya, mereka memakannya dan memberikannya kepada orang lain". (HR. ath-Thabrani). 

15. Apakah boleh menyembelih hewan bercacat dan berpenyakit? 

Tidak boleh dan ibadah Qurbannya tidak sah, berdasarkan hadits Rasulullah  "Dari al-Barra' bin Azib, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ditanya, "Hewan Qurban apakah yang mesti dihindari? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menunjuk dengan tangannya seraya berkata, "Ada empat". Al-Barra' (juga) mengisyaratkan dengan tangannya (ketika ia meriwayatkan hadits ini) seraya berkata, "Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam (empat jenis cacat hewan tersebut adalah): hewan yang menderita sakit pada kaki, sakit tersebut sangat jelas (hingga tidak mampu berjalan mengikut hewan lain), hewan yang salah satu matanya buta, hewan yang menderita suatu penyakit dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki tulang sum-sum". (HR. Malik). 

16. Apakah perkara-perkara yang dianjurkan bagi orang yang akan berqurban? 

Bagi orang yang akan berqurban, jika telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, disunnatkan agar tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku, hingga ia menyembelih hewan Qurbannya. Berdasarkan hadits, "Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu akan berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya". (HR. Muslim).Jika ia tetap melakukannya, maka hukumnya makruh dan ibadah Qurbannya tetap sah. Saat penyembelihan, dianjurkan agar menghadapkan hewan Qurban ke arah Kiblat dengan meletakkan sisi kiri tubuh hewan Qurban pada bagian bawah. Berdasarkan hadits Anas bin Malik: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Saya melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan kakinya di atas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

17. Adakah bacaan khusus ketika akan menyembelih hewan Qurban? 

Mengucapkan: "Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu". Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih dua ekor domba pada hari Idul Adha. Ketika beliau menghadapkan dua ekor domba itu, beliau mengucapkan, "Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dia yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tunduk dan patuh dan tidaklah aku tergolong dari orang-orang musyrik. Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadah (sembelihan)ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dengan itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang muslim pertama. Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya". (HR. al-Hakim).

Referensi : Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad soal Qurban ini dikutip dari buku yang diterbitkan Tafaqquh, yang disusun Tim TAFAQQUH. Editor: H. Abdul Somad, Lc.,MA. 

Semoga Bermanfaat....

Senin, 27 Juli 2020

17 HADITS TENTANG IBADAH QURBAN

Edisi Senin , 27 Juli 2020 M / 6 Dzulhijjah 1441 H

Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. 

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Allah Subhanahu Wa ta'ala telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Sedangkan keutamaan Ibadah Qurban diantaranya
Dari Aisyah ra, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah Subhanahu Wa ta'ala dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.” (HR Tirmidzi).

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah , Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, ” ingin berqorban” adalah dalil bahwa ibadah qurban ini sunnah, bukan wajib.

Berikut ini Beberapa Hadits Tentang Ibadah Qurban :

1. Qurban Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ : بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى . (رواه أحمد وأبو داود والترمذي و غيرهم) 
Artinya :
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat Idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: "Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.” (HR. Imam Ahmad no. 11051, Imam Abu Dawud no. 2812, Imam At-Tirmidzi no. 1521 dan yang lainnya)

2. Hukum Berqurban 

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad: 8273, Ad-Daruquthni: 4762, dan Al-Hakim: 7565)

Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum berqurban:
1. Jumhur ulama', yaitu madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dan yang lainnya menyatakan sunnah. 
2. Madzhab Imam Asy-Syafii mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada ‘udzur).
3. Madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan wajib.

3. Qurban Kolektif 

عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

Dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Kami berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

4. Qurban Untuk Satu Keluarga 

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 114]

Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul maksimal oleh tujuh orang.

5. Satu Kambing Bisa Untuk Qurban Satu Keluarga 

عن قتادة قال، سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ . (رواه الترمذي) 

Artinya :
Dari Qotadah berkata; “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab: “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. 
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangatlah luas maka tidak perlu dibatasi.

6. Nabi ﷺ Berqurban Untuk Dirinya Dan Seluruh Umatnya. 

Suatu ketika rasulullah ﷺ hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan;

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي (رواه ابو داود و الحاكم) 
“Ya Allah ini –qurban– dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud no.2810 dan Al-Hakim 4:229).
Berdasarkan hadits ini, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi ﷺ.” (Ahkamul Idain, hal. 79)

7. Kriteria Hewan Qurban 

عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

 Dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit,  yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Penjelasan Hadits: 
Kreteria hewan-hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. 
Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban: 
1- Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek).
2- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit.
3- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang. 
4- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.

8. Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban 

عن أنس بن مالك رضي اللَّه عنه قال، 
 ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata :
“ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas samping kambing. “ ( HR. al-Bukhari (5558) dan Muslim (1966 ))

Penjelasan Hadits : 
Wajib membaca basmalah, dan disunnahkan bertakbir. Lalu meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan.
Disunnahkan menyebut nama shahibul qurban. 

9. Menyembelih Dengan Cara Yang Baik 

Gunakan pisau yang tajam sehingga cepat putus dengan demikian hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, dan tenangkan hewan sebelum di sembelih. Dalilnya:

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح . وليحد أحدكم شفرته . فليرح ذبيحته
“Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim 1995)

10. Pendistribusian Daging Qurban 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قال، أن رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

Dari Abu Sa'id al-khudri radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).

11. Penyimpanan Daging Qurban 

Nabi menegaskan dalam sabda beliau yang lain,

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’).

Penjelasan : 
Diperbolehkan menyimpan daging qurban dan hukumnya mubah. Dahulu menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan.
Adapun pendistribusian, tidak diharuskan pada hari-hari itu. Asalkan untuk kemaslahatan. Karena terdapat hadis yang menerangkan bolehnya menyimpan daging qurban (iddikhor) lebih dari 3 hari. Meski diawal Islam, tindakan seperti itu dilarang. Namun kemudian larangan tersebut dicabut, sehingga menjadi boleh. 
Perlu kita ketahui terkait pembagian daging qurban, bahwa pendistribusian tidak harus dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Karena ada anggapan bila daging qurban tidak habis dibagikan di hari raya dan hari tasyrik, maka qurbannya tidak sah. Boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.
Yang terpenting, penyembelihan harus dilakukan pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai qurban.

12. Hukum Daging Qurban 

عَنْ عَائِشَة رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَفَّ النَّاس مِنْ َأهْلِ ْالبَادِيَة حَضْرَةُ ْالأَضْحَى فِي زَمَاِن رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َادْخِرُوا ا لثُلث وَتَصَدَّقوْا بِمَا بَقِي (رواه ابو داود)

Artinya:
Dari Aisyah ra berkata: pernah manusia penduduk desa berduyun-duyun untuk menghadiri qurban di masa Rasulullah ﷺ. Maka bersabda Rasulullah ﷺ : “Simpanlah sepertiga daging itu, dan sedekahkanlah yang lainnya.” (HR. Abu Daud).

Penjelasan : 
Islam memiliki aturan dan tata cara mengenai pembagian hewan qurban.
Yang lebih utama pembagian daging qurban ialah sepertiga untuk dimakan yang qurban, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiganya untuk disimpan untuk keluarga dan tetangganya.
Orang yang berkurban tidak boleh mengambil sebagian dari qurbannya untuk dijual maupun dijadikan upah jagal atau si penyembelih. Bila si penjagal ingin ikut menikmati daging qurban, kita dapat memberinya melalui undangan makan yang sajiannya daging kurban. Jika dia fakir miskin, dia berhak diberi daging kurban agar dia dan keluarganya turut bergembira.

13. Yang Membantu Menyembelih Qurban Dan Yang Turut Mengerjakannya Tidak Boleh Diberi Upah Dari Qurban. 

Seperti diterangkan dalam hadits:
عَنْ عَلِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن َأقُوْمَ عَلى بدْنِهِ وَأنْ َأتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَاجِلَتِهَا وَأنْ لَاأُعْطِي الْجَزَّارَ مِنْهَا قَال: “نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا”. (متفق عليه)
Dari sahabat Ali ra. berkata: "Rasulullah ﷺ menyuruhku untuk menangani unta kurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan kurban), serta melarangku memberikan kepada si penjagal sesuatu dari padanya." Beliau berkata: “kita memberi dia upah dari kita sendiri.” (HR. Muttafaq ’alaih)
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda :
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

14. Peruntukan Daging Qurban 

Rasulullah ﷺ menganjurkan pembagian kurban di bagi tiga seperti hadits riwayat Abu Musa Al-Asfahani berikut ini:
“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta.” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

Penjelasan : 
bahwa pemanfaatan hasil penyembelihan hewan qurban yang dibolehkan adalah:
Dimakan oleh pequrban.
Disedekahkan kepada orang-orang fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Diberikan pada tetangga atau kerabat untuk mengikat tali silaturahmi. 

15. Larangan Menjual Kulit Hewan Qurban 

قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ اْلأَضْحَى فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا [رواه أحمد]

Artinya: “Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man dan menceritakannya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi  wasallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekarang saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari qurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan qurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan qurban itu, dan jangan kamu menjualnya.”
 [HR. Ahmad]

Penjelasan Hadits 
Larangan menjual kulit hewan qurban agar utuh seluruh hewan kurban tersebut diperuntukkan sebagai qurban. 

16. Pemanfaatan Kulit Hewan Qurban Untuk Dibagikan Kepada Fakir-miskin. 

Hadits yang diriwiyatkan HR. Bukhori Dan Muslim

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَ أَنْ أُقْسِمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ وَلاَ أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا. [متفق عليه]
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta qurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” 
[Muttafaq ‘alaih]

17. Tidak Menjual Apapun Dari Bagian Hewan Qurban. 

Sebaiknya distribusikan dan bagi habis untuk fakir-miskin. Hadits berikut ini menegaskan tentang hal ini :
Hadits Abi Sa’id al-Khudri,ra Rasulullah  ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا وَاستَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا…

Janganlah kamu menjual daging hadyu dan qurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, dan  janganlah kamu menjualnya.

Hadits Abu Hurairah,ra
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رسو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.

Semoga bermanfaat....

Minggu, 26 Juli 2020

17 AYAT-AYAT AL-QUR'AN TENTANG PENCIPTAAN JAGAD RAYA (BAGIAN 2)

Edisi Ahad, 26 Juli 2020 M / 5 Dzulhijjah 1441 H

Alquran menjelaskan bagaimana kronologi terciptanya alam semesta. Dalam penciptaan alam semesta ini, ada proses terkait waktu yakni material yang lebih dulu diciptakan, kemudian penciptaan material lainnya.

Dalam buku Tafsir Ilmi 'Penciptaan Jagat Raya dalam perspektif Alquran dan Sains' yang disusun oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan bahwa alam diciptakan Allah tidak secara bersamaan.

Apakah kamu lebih sulit penciptaanya ataukah langit? Allah telah membinanya. Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya, dan Dia menjadikan malamnya gelap gulita, dan menjadikan siangnya terang benderang. Dan Bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. Ia memancarkan daripadanya mata airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan teguh, (semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu," bunyi Surah An Nazi’at Ayat 27-33.

Lafadz ‘daha’ artinya menghamparkan. Kata ini dirangkai dengan objek Bumi yang ditunjukkan dengan kata ganti 'ha', sehingga maknanya menjadi Bumi yang dihamparkan. Allah kemudian menyempurnakannya dengan memberi kelengkapan-kelengkapan untuk kehidupan seperti tanaman, air, udara, dan lain sebagainya.

Penyempurnaan Bumi dengan segala isinya untuk kehidupan ini terjadi dalam dua masa. Perlu diingat bahwa sebelum penyempurnaan ini, Allah menciptakan Bumi dalam dua masa pula. Namun, ketika itu Bumi masih dalam keadaan yang kasar dan belum layak huni.

Setelah menciptakan Bumi, Allah kemudian menciptakan tujuh langit dalam dua masa. Seusai penciptaan Bumi dan langit ini, Allah menyempurnakan kondisi Bumi agar layak huni bagi seluruh makhluk.
Pada awalnya, Bumi diciptakan dalam dua masa. Kemudian diciptakan sesudahnya kelengkapan Bumi dalam dua masa pula. Penyempurnaan ini, penciptaan Bumi dan isinya memerlukan waktu selama empat masa.

Setelah selesai dengan penciptaan Bumi dan isinya, Allah menciptakan langit yang kemudian disempurnakan menjadi tujuh langit. Masing-masing langit telah ditetapkan keadaan dan fungsinya.

Selain itu, Allah juga tidak berhenti dengan penciptaan ini saja, tetapi juga menghiasai langit dengan benda-benda angkasa seperti bintang, planet, galaksi, meteor, dan lain sebagianya.

Proses penciptaan tujuh langit dan apa yang ada di antaranya memerlukan waktu selama dua masa. Dengan demikian, penciptaan seluruh alam raya ini yaitu dalam enam masa.
Berikut Ayat-ayat Al-Qur' an tentang penciptaan alam semesta :

1. QS Ar Rum : 46 

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ يُرْسِلَ الرِّيَاحَ مُبَشِّرَاتٍ وَلِيُذِيقَكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ وَلِتَجْرِيَ الْفُلْكُ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya adalah bahwa Dia mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira dan untuk merasakan kepadamu sebagian dari rahmat-Nya dan supaya kapal dapat berlayar dengan perintah-Nya dan (juga) supaya kamu dapat mencari karunia-Nya; mudah-mudahn kamu bersyukur. 

2. QS Luqman : 31 

أَلَمْ تَرَ أَنَّ الْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِنِعْمَتِ اللَّهِ لِيُرِيَكُمْ مِنْ آيَاتِهِ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ

Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya kapal itu berlayar di laut dengan nikmat Allah, supaya diperlihatkan-Nya kepadamu sebahagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi semua orang yang sangat sabar lagi banyak bersyukur. 

3. QS As Sajdah : 4 

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ۖ مَا لَكُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا شَفِيعٍ ۚ أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ
Allah lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ´Arsy. Tidak ada bagi kamu selain dari pada-Nya seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa´at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? 

4. QS As Sajdah : 27 

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَسُوقُ الْمَاءَ إِلَى الْأَرْضِ الْجُرُزِ فَنُخْرِجُ بِهِ زَرْعًا تَأْكُلُ مِنْهُ أَنْعَامُهُمْ وَأَنْفُسُهُمْ ۖ أَفَلَا يُبْصِرُونَ

Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya Kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu Kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang daripadanya makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka apakah mereka tidak memperhatikan? 

5. QS Fathir : 12 

وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَٰذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَٰذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ ۖ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا ۖ وَتَرَى الْفُلْكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُو

Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur. 

6. QS Yasin : 35 

لِيَأْكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيهِمْ ۖ أَفَلَا يَشْكُرُونَ

supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? 

7. QS Az Zumar : 21 

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَسَلَكَهُ يَنَابِيعَ فِي الْأَرْضِ ثُمَّ يُخْرِجُ بِهِ زَرْعًا مُخْتَلِفًا أَلْوَانُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَجْعَلُهُ حُطَامًا ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi kemudian ditumbuhkan-Nya dengan air itu tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya, lalu menjadi kering lalu kamu melihatnya kekuning-kuningan, kemudian dijadikan-Nya hancur berderai-derai. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. 

8. QS Al Mumin : 13 

هُوَ الَّذِي يُرِيكُمْ آيَاتِهِ وَيُنَزِّلُ لَكُمْ مِنَ السَّمَاءِ رِزْقًا ۚ وَمَا يَتَذَكَّرُ إِلَّا مَنْ يُنِيبُ
Dialah yang memperlihatkan kepadamu tanda-tanda (kekuasaan)-Nya dan menurunkan untukmu rezeki dari langit. Dan tiadalah mendapat pelajaran kecuali orang-orang yang kembali (kepada Allah). 

9. QS Asy Syura : 33 

وَنَزَعَ يَدَهُ فَإِذَا هِيَ بَيْضَاءُ لِلنَّاظِرِينَ

Jika Dia menghendaki, Dia akan menenangkan angin, maka jadilah kapal-kapal itu terhenti di permukaan laut. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaannya) bagi setiap orang yang banyak bersabar dan banyak bersyukur, 

10. QS Az Zukhruf : 10 

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ مَهْدًا وَجَعَلَ لَكُمْ فِيهَا سُبُلًا لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Yang menjadikan bumi untuk kamu sebagai tempat menetap dan Dia membuat jalan-jalan di atas bumi untuk kamu supaya kamu mendapat petunjuk. 

11. QS Al Jatsiyah ayat 3-5 

QS Al Jatsiyah : 3 

Sesungguhnya pada langit dan bumi benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) untuk orang-orang yang beriman. 

QS Al Jatsiyah : 4 

وَفِي خَلْقِكُمْ وَمَا يَبُثُّ مِنْ دَابَّةٍ آيَاتٌ لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Dan pada penciptakan kamu dan pada binatang-binatang yang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) untuk kaum yang meyakini, 

QS Al Jatsiyah : 5 

وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ رِزْقٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ آيَاتٌ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

dan pada pergantian malam dan siang dan hujan yang diturunkan Allah dari langit lalu dihidupkan-Nya dengan air hujan itu bumi sesudah matinya; dan pada perkisaran angin terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berakal. 

12. QS Al Jatsiyah ayat 12-13 

QS Al Jatsiyah : 12 

اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. 

QS Al Jatsiyah : 13 

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. 

13. QS Qaf : 8 

تَبْصِرَةً وَذِكْرَىٰ لِكُلِّ عَبْدٍ مُنِيبٍ

untuk menjadi pelajaran dan peringatan bagi tiap-tiap hamba yang kembali (mengingat Allah). 

14. QS Adz Dzariyat : 49

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. 

15. QS Al Waqiah : 73 

نَحْنُ جَعَلْنَاهَا تَذْكِرَةً وَمَتَاعًا لِلْمُقْوِينَ

Kami jadikan api itu untuk peringatan dan bahan yang berguna bagi musafir di padang pasir. 

16. QS Al Hadid : 25 

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ ۚ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ

Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. 

17. QS Ath Thariq : 3 

النَّجْمُ الثَّاقِبُ

(yaitu) bintang yang cahayanya menembus, 
(Yaitu bintang) yakni bintang Tsurayya, atau semua bintang (yang cahayanya menembus) kegelapan malam.

Semoga bermanfaat....