Sabtu, 15 Mei 2021

17 HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA PUASA

Edisi Sabtu, 15 Mei 2021 M / 3 Syawal 1442 H. 

Setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri 2021 M / 1442 H, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Syawal. Puasa Syawal adalah puasa enam hari yang dikerjakan di bulan Syawal. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, orang yang mengerjakan puasa Syawal akan mendapatkan pahala puasa seperti orang yang berpuasa sepanjang masa.

Dari Abi Ayyub al-Anshari radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadhan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. [HR Jama’ah ahli hadits selain dan an-Nasa’i].

Dari Tsauban, dari nabi Shallallahu'alaihi wasallam beliau bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, maka pahala satu bulan Ramadhan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idul Fitri [dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh], maka semuanya (Ramadhan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun. [HR Ahmad].

Dalam keadaan puasa, baik itu puasa wajib seperti puasa ramadhan dan fadhilahnya ataupun puasa sunnah seperti puasa syawal dan puasa sunnah lainnya, tentunya kita memang harus memperhatikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk memaksimalkan ibadah puasa dan mencegah batalnya puasa karena hal hal yang tidak diketahui, tentunya ada banyak hal yang ternyata diperbolehkan untuk dilakukan selama puasa yang mungkin banyak orang atau diantara kita ada yang belum mengetahuinya, mari simak lengkapnya dalam ulasan berikut, 17 Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa.

1. Mandi untuk Mendinginkan Badan 

Diriwayatkan dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman, dari sebagian Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di al-‘Arj (nama sebuah desa yang berjarak beberapa hari perjalanan dari Madinah) sedang menyirami kepalanya dengan air, sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena haus atau panas yang menyengat.” Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2072)], Sunan Abi Dawud (VI/492, no. 2348).

Di hari yang sangat panas, terkadang merasa takut untuk membasahi kepala atau badan dengan air karena menganggap hal tersebut termasuk hal hal yang membatalkan puasa, hal itu boleh dilakukan sebab tidak langsung masuk ke tubuh dan hanya berniat untuk menguatkan ibadah puasa yang dilakukan agar tetap kuat dan tubuh tidak lemas.

2. Berkumur Dan Memasukkan Air ke Hidung dengan Tidak Berlebih Lebihan 

Dari Laqith bin Shabrah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا. “Dan lakukanlah istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan sangat kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.” Telah berlalu takhrijnya pada kitab Thaharah. Nah, memasukkan air ke hidung seperti ketika melakukan cara berwudhu yang benar boleh asal berniat untuk membersihkan dan menyempurnakan wudhu saja, tentunya harus hati hati agar air tidak terserap masuk ke dalam hidung.

3. Hijamah (Berbekam) dan Donor Darah 

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Bahwa Nabi pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa.” Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2079)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/174, no. 1939), Sunan Abi Dawud (VI/498, no. 2355), Sunan at-Tirmidzi (II/137, no. 772), dengan tambahan: “… Dan ia dalam keadaan ihram.” Akan tetapi berbekam dimakruhkan jika ia khawatir menyebabkan badan menjadi lemah.

Diriwayatkan dari Tsabit al-Banani, dia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya, “Apakah kalian membenci berbekam bagi orang yang berpuasa?” Dia menjawab, “Tidak, kecuali jika menyebabkan badan menjadi lemah.” Shahih: [Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 947)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/174, no. 1940). Dan termasuk dalam hukum hijamah ini, donor darah, jika orang yang mendonorkan darahnya khawatir akan dirinya, maka dia tidak boleh melakukannya di siang hari kecuali jika terpaksa.

Sesuai hukum donor darah saat puasa jika ingin donor darah di waktu puasa sah sah saja dan tidak membatalkan puasa asal kondisi benar benar sehat misalnya telah makan sahur dengan cukup dan badan tidak lemas, namun jika kita khawatir donor darah akan membuat lemas dan mengganggu puasa maka boleh menundanya hingga setelah berbuka atau di waktu lain.

4. Bermesaraan Suami Istri Bagi Mereka yang Mampu Menahan Dirinya 

Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah bercerita, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu yang saat itu beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang paling kuat menahan hawa nafsunya di antara kalian.” Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/149, no. 1927), Shahiih Muslim (II/777, no. 1106 (25)), Sunan Abi Dawud (VII/9, no. 2365), Sunan at-Tirmidzi (II/116, no. 725).

5. Bangun Setelah Waktu Shubuh Tiba dalam Keadaan Junub 

Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati fajar telah terbit sedang beliau dalam keadaan junub karena bercampur dengan isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/143, no. 1926), Shahiih Muslim (IV/779, no. 1109), Sunan Abu Dawud (VII/14, no. 2371), Sunan at-Tirmidzi (II/139, no. 776).

Bagi suami istri yang berhubungan badan di malam hari dan paginya terbangun setelah subuh sedangkan belum sahur dan belum mandi besar, tetap boleh berpuasa, tentunya segera melakukan mandi besar dan shalat subuh serta tidak makan dan minum hingga waktu berbuka.

6. Melanjutkan Puasa Hingga Waktu Sahur 

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تُوَاصِلُوا, فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرَ, قَالُوْا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَارَسُوْلَ اللهِ, قَالَ: لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ, إِنِّى أُبِيْتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي وَسَاقٍ يُسْقِيْنِيْ. “Janganlah kalian menyambung puasa dan barangsiapa di antara kalian ingin melakukannya, maka hendaklah ia menyambung puasanya hingga waktu sahur.”

Para Sahabat bertanya, “Bukankah engkau juga menyambung puasa wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Keadaanku tidak seperti kalian, sesungguhnya Allah telah menyiapkan aku penjaga yang akan memberiku makan dan minum.” Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud no. 269], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/208, no. 1967), Sunan Abu Dawud (VI/487, no. 2344).

7. Bersiwak, Memakai Wangi-Wangian, Minyak Rambut 

Dasar dibolehkannya semua ini adalah hukum asalnya yang terlepas dari larangan hukum berkumur pada saat puasa (al-Bara’ah al-Ashliyah), jika hal tersebut diharamkan bagi orang yang berpuasa niscaya Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا “Dan tidaklah Rabb-mu lupa” [Maryam: 64]

8. Memakai Obat Tetes Mata dan Celak 

Orang yang sedang berpuasa yang sakit mata, boleh memakai obat tetes mata dan itu tidak membatalkan puasanya. Puasanya tetap sah karena mata bukanlah lubang yang terhubung langsung ke rongga perut.

Orang yang sakit mata, boleh memakai obat tetes mata dan itu tidak membatalkannya. Meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga.

9. Mencebur, Renang dan Berendam di Air 

Mencebur dan berendam ke dalam air atau hukum berenang saat puasa , termasuk di dalamnya renang. Kita masih boleh berenang saat berpuasa kalau ada air yang tertelan dan masuk ke dalam perut orang yang sedang berpuasa yang sedang berpuasa, maka tidak membatalkan puasa karena air itu tertelan secara tidak sengaja. Puasanya tetap sah. Lain lagi kalau sambil menyelam, minum air. Ya jelas itu tidak boleh dilakukan karena ada unsur kesengajaan, maka puasanya batal alias tidak sah.

10. Infus 

Infus tidak membatalkan puasa sesuai hukum suntik saat puasa. Orang yang sedang berpuasa boleh diinfus untuk memasukkan obat yang bukan asupan makanan dan puasanya tetap sah, karena ia masuk tidak lewat jalan biasanya yakni mulut dan kerongkongan. Tetapi orang yang sedang berpuasa yang sakit boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari yang lain.

11. Perbuatan yang Tidak Bisa Dihindari 

Hal-hal yang tidak bisa dihindari tidak membatalkan puasa, seperti menelan ludah, mencium aroma masakan, menghirup debu jalanan, mencium aroma minyak wangi, dan sebagainya yang memang sulit untuk dihindari.

12. Makan, Minum dan Bersetubuh di Malam Hari Saat Bulan Ramadhan 

Bagi yang sudah bersuami atau beristri, masih tetap bisa menyalurkan hasratnya selama bulan Ramadhan dan tetap mendapatkan pahala bersetubuh di bulan Ramadhan. Hubungan suami isteri tetap boleh dilakukan selama puasa Ramadhan mulai terbenamnya matahari (maghrib) sampai terbitnya fajar (shubuh). Kalau dilakukan oleh bukan suami isteri yang sah, maka itu termasuk zina dan tidak boleh dilakukan baik saat siang maupun malam hari di dalam bulan puasa atau di bulan lainnya.

13. Mandi Junub Setelah Shubuh 

Orang yang sedang berpuasa kemudian ia dalam kondisi junub, tidak harus mandi junub saat malam hari, ia boleh menunda mandi sampai setelah adzan shubuh. Namun, perlu diperhatikan, jangan mandi terlalu siang sampai matahari terbit, sehingga waktu shalat shubuh telah habis.

14. Menunda Mandi Besar untuk Wanita yang Haid atau Nifas 

Bagi wanita yang dalam kondisi haid atau nifas, kemudian darah haid atau nifasnya berhenti pada malam hari, maka ia boleh menunda mandi besar sampai datangnya shubuh. Setelah shubuh ia boleh mandi kemudian melaksanakan shalat shubuh dan ia wajib untuk berpuasa pada hari itu.

15. Memasukan Obat Melalui Dubur 

Memasukan obat melalui dubur juga termasuk sesuatu yang tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, apabila suntikan semata mata untuk mengganti asupan makanan guna menghilangkan rasa lapar, maka hal itu membatalkan puasa.

16. Mencium Isteri Bagi Orang yang Mampu Menahan Diri. 

Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mencium isterinya sedang ia berpuasa. (Muttafaq alaih).

Dan sesungguhnya Umar ibnul Kahaththab radhiyallahu'anhu suatu hari mencium isterinya, kemudian menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan menyatakan: Hari ini aku melakukan dosa besar, aku mencium isteriku sedang aku berpuasa.

Rasulullah bertanya: Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air sedang engkau berpuasa? Umar menjawab: Tidak apa-apa. Sabda Nabi: Lalu mengapa dengan mencium (kenapa bertanya?) (HR Ahmad dan Abu Daud).

17. Diperbolehkan Meneruskan Makan Sehingga Terbit Fajar. 

Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar,  dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan.

Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar.

Nah itulah beberapa hal yang boleh dilakukan selama ibadah puasa baik puasa wajib maupun sunnah dan sudah jelas  hal hal yang ternyata boleh dilakukan selama berpuasa, semoga menjadi wawasan islami yang bekualitas untuk kita. Terima kasih.

Semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.