Selasa, 14 September 2021

17 TATA CARA SHOLAT ORANG SAKIT

Edisi Selasa, 14 September 2021 M / 7 Shafar 1443 H. 

Shalat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan untuk mendapat ridha Allah Subhanahu WaTa'ala. Tentu sebagai umat Islam tidak boleh meninggalkan shalat, meski hanya satu waktu.

Di tengah kondisi sakit pun, shalat masih bisa dikerjakan. Sebab Allah memberi keringanan kepada orang sakit untuk menjalankannya. Keringanan yang dimaksud ialah mengenai tata cara shalatnya.

Secara umum orang yang sakit tetap wajib melaksanakan sholat. 

Orang yang dalam keadaan sakit tetap diwajibkan untuk melakukan sholat  fardhu. Terdapat beberapa langkah cara yang bisa diikuti sesuai dengan kemampuannya.

Dikutip dari buku Sifat Sholat Nabi ﷺ karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, berikut beberapa tata cara yang dapat diikuti :

1. Ke Satu 

Seorang yang sakit wajib sholat  Fardhu sambil berdiri, jika ia tidak takut sakitnya akan bertambah parah.

2. Ke Dua 

Jika ia mampu untuk berdiri dengan bertopang kepada tongkat atau bersandar ke dinding, atau berpegang kepada seseorang di sampingnya, maka ia wajib berdiri.

3. Ke Tiga 

Jika ia mampu berdiri, meskipun agak bungkuk, mendekati posisi ruku, seperti orang yang bongkok atau telah berusia lanjut, di mana punggungnya condong (ke depan), maka ia wajib berdiri. 

4. Ke Empat 

Jika ia mampu berdiri, tapi ia tidak bisa ruku atau sujud, maka kewajiban untuk berdiri tidak gugur baginya. Ia wajib berdiri dan ia ruku sambil berdiri, yaitu cukup dengan isyarat.

5. Ke Lima 

Jika penyakitnya jelas-jelas bertambah parah dengan berdiri, atau ia sangat kesulitan jika berdiri, atau berdiri dapat membahayakan dirinya, atau ia khawatir penyakitnya akan bertambah parah, maka ia diperbolehkan sholat  sambil duduk.

6. Ke Enam 

Yang utama bagi orang sakit apabila ia sholat  sambil duduk adalah duduk sila di tempat di mana ia berdiri. Yang sahih (benar) adalah ia ruku sambil duduk sila, karena ruku itu asalnya dari posisi berdiri.

7. Ke Tujuh 

Jika ia tidak mampu duduk, maka ia sholat  sambil berbaring dengan wajah menghadap kiblat. Yang utama adalah sholat  dengan meletakkan lambung kanannya di tempat sholat. 

8. Ke Delapan 

Jika si sakit tidak mampu sholat  sambil berbaring, maka sholat  sambil terlentang, dengan dua kaki di arah kiblat. 

9. Ke Sembilan 

Jika si sakit tidak mampu sholat  sambil menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang menghadapkannya ke kiblat, maka ia sholat  dalam keadaan menghadap ke mana saja.

10. Kesepuluh 

Jika ia tidak mampu sholat  dengan terlentang, maka ia sholat  dalam keadaan apa pun.

11. Ke Sebelas 

Apabila ia tidak mampu sholat  dengan keadaan-keadaan yang telah dijelaskan tadi, maka ia sholat  dengan hatinya. Ia takbir, membaca (al-Fatihah dan ayat Alquran lainnya), dan ia niat ruku, sujud, berdiri, dan duduk dengan hatinya.

12. Ke Dua belas 

Jika si sakit di tengah sholat nya mampu untuk melakukan apa yang sebelumnya ia tidak mampu seperti tiba-tiba ia mampu untuk berdiri, ruku, sujud, atau isyarat maka ia harus beralih melakukan apa yang ia mampu saat ini, dan ia melanjutkan sholat nya (tidak usah mengulang lagi dari awal). 

13. Ke Tiga belas 

Jika si sakit tidak dapat sujud ke tempat sujud, maka ia isyarat untuk sujud tanpa meletakkan kepalanya ke lantai. Juga tidak harus menyimpan sesuatu di tempat sujudnya agar ia dapat sujud padanya.

14. Ke Empat belas 

Orang yang sakit wajib melaksanakan sholat  pada waktunya.

15. Ke Lima belas 

Bagaimanapun keadaannya, seorang yang sakit tidak boleh meninggalkan sholat , selama akalnya masih ada.

16. Ke Enam belas 

Jika seorang yang sakit menginggalkan sholat  karena tertidur atau lupa, maka ia wajib melakukannya di saat ia terbangun atau ingat. Ia tidak boleh menundanya hingga masuk waktu sholat  yang semisal dengan sholat  yang tertinggal tersebut 

Misalnya ia lupa sholat  zuhur. Maka ia tidak boleh menundanya hingga masuk waktu Zuhur di hari berikutnya. Akan tetapi ia wajib melakukannya begitu dia ingat.

17. Ke Tujuh belas 

Jika seorang yang sakit melakukan perjalanan untuk berobat di luar negeri, maka ia mang-qashar (meringkas) sholat  yang empat rakaat. Ia sholat Zuhur, Ashar dan Isya dua rakaat-dua rakaat, selama ia dalam perjalanan, selama ia tidak bermukim lebih dari empat hari (Lihat Al-Mugni asy-Syarhul Kabiir).   

 Semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.