Muamalah adalah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesamanya.
Bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum, seperti perseroan, firma, yayasan dan negara. Badan hukum ini dalam hukum Islam disebut dengan nama asy-Syakhisiyyah al-I'tibariyyah. Contoh dari hukum Islam yang berhubungan dengan muamalah ini adalah jual beli, sewa menyewa, dan perserikatan.
Pada awal munculnya, bidang bahasan fikih oleh para fukaha (ahli fikih) dibagi dalam tiga bagian besar, yakni akidah, ibadah dan muamalah. Akidah mengandung kepercayaan kepada Allah SWT, rasul, malaikat dan hari kiamat dan sebagainya yang berkaitan dengan keimanan.
Bidang ibadah mengandung permasalahan yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan bidang muamalah adalah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesamanya dalam masyarakat.
Dalam bidang muamalah ini, pada mulanya juga tercakup masalah keluarga, seperti perkawinan dan perceraian. Akan tetapi, setelah terjadinya disintegrasi di dunia Islam, khususnya di zaman Turki Ustmani, maka terjadilah perkembangan pembagian fikih baru.
Bidang muamalah cakupannya dipersempit, sehingga masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum keluarga tak masuk lagi dalam pengertian muamalah. Muamalah tinggal mengatur permasalahan yang menyangkut hubungan seseorang dengan seseorang lainnya, dalam bidang ekonomi (seperti jual beli, sewa menyewa dan pinjam meminjam). Fikih muamalah dalam perkembangannya disebut juga fiqh al-mu'awadah.
Dalam fikih muamalah, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Misalnya, dalam melaksanakan hak dan bertindak, tindakan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Setiap orang yang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, sekalipun tidak disengaja, akan diminta pertanggungjawabannya.
Pada setiap transaksi, terdapat beberapa prinsip dasar yang ditetapkan syarat.
Pertama , setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang bertransaksi, kecuali transaksi yang jelas-jelas melanggar aturan syariat.
Kedua , syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas namun bertanggungjawab.
Ketiga , setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan keempat, syari' (pembuat hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, sehingga segala bentuk penipuan dan kecurangan, dapat dihindari.
Berikut ini beberapa hadits hadits yang berkaitan dengan muamalah :
1. Hadits Kesatu
Biarlah manusia saling memberi rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi)
Apabila Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri. Namun bila Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah membuka bagi mereka pintu pengkhianatan. (HR. Ath-Thabrani)
Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak menzhaliminya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Saw menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim)
2. Hadits Kedua
Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para shuhada. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Nabi Saw melarang menjual-beli uang muka (persekot). Artinya, memperjual belikan uang muka. (HR. Abu Dawud)
Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual-beli batal. (HR. Abu Hanifah)
3. Hadits Ketiga
Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim? (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah Saw melarang orang menjual air. (Mutafaq’alaih)
Keterangan:
Yakni air yang bersumber dari sumber aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air sungai, air laut, air danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak mengambil air ke sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah, “Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.” (Surat 16. An Nahl – Ayat 10). Namun, seandainya air tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang hygenis, lalu diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air dalam kemasan) yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang atau perusahaan yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta biaya juga. Wallaahu’alam.
4. Hadits Keempat
Apabila seorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut. (HR. Ibnu Majah)
Tidak boleh menjual buah-buahan sampai terbukti benar kebaikannya. (HR. Ath-Thahawi)
Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah. (HR. Ath-Thahawi)
5. Hadits Kelima
Rasulullah Saw melarang penjualan karena terpaksa (dipaksa menjual karena terdesak kebutuhan) dan melarang penjualan dengan pemalsuan (penipuan). (HR. Mashabih Assunnah)
Tidak sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila. (HR. Abu Hanifah)
6. Hadits Keenam
Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi) :”Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari mereka.” (Abu Dawud)
Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi)
7. Hadits Ketujuh
Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Rasulullah Saw memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim)
Keterangan:
Hadits ini merupakan petunjuk bagaimana tata urutan menunaikan harta warisan ketika seseorang meninggal dunia. Maka yang pertama adalah pembayaran hutang, lalu menunaikan wasiat, kemudian baru sisa harta warisan yang ada dibagikan kepada ahli waris.
8. Hadits Kedelapan
Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari. (HR. Ibnu Babawih dan Al-Baihaqi)
Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ulurkan waktu) pembayaran hutangnya adalah kezaliman. (HR. Bukhari)
9. Hadits Kesembilan
Roh seorang mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia dilunasi. (HR. Ahmad)
Barangsiapa mengambil harta orang-orang untuk disampaikannya (kepada yang berhak) maka Allah akan menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang itu. (HR. Bukhari)
10. Hadits Kesepuluh
Jangan menimbulkan ketakutan pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu keamanan (ketentraman). Para sahabat bertanya, “Apa yang menimbulkan ketakutan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hutang.” (HR. Ahmad)
Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya. (HR. Bukhari)
11. Hadits Kesebelas
Seorang hamba muslim yang membayar hutang saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat. (HR. Mashabih Assunnah)
Hutang adalah bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke lehernya. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
12. Hadits Keduabelas
Waspadalah dan hindarilah do’a orang yang dalam kesulitan untuk membayar kembali hutangnya. (HR. Ad-Dailami)
Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya pasti orang yang punya tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yang dituntutnya. (HR. Bukhari)
13. Hadits Ketigabelas
Apabila seorang menghutangi orang lain maka janganlah mengambil suatu kelebihan (komisi). (HR. Ahmad)
Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami dan barangsiapa menipu kami maka dia bukan dari golongan kami. (HR. Bukhari)
14. Hadits Keempatbelas
Unta yang digadaikan boleh ditunggangi karena dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang yang menyimpan unta tersebut. (HR. Bukhari)
Seorang laki-laki yang menzinai wanita merdeka atau budak maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut. (HR. Tirmidzi)
15. Hadits Kelimanbelas
Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari orang yang dibunuhnya. (HR. Tirmidzi)
Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh mewarisi harta orang kafir. (HR. Bukhari)
16. Hadits Keenambelas
Apabila kamu menimbang hendaklah ditepati. (HR. Ibnu Majah)
Barangsiapa menanami lahan orang lain tanpa ijin dari pemiliknya maka baginya pengembalian biaya penanaman dan tidak mendapat bagian dari hasil tanaman. (HR. Ahmad)
17. Hadits Ketujuhbelas
Pemilik hak berhak pula berbicara agak keras (misalnya terhadap yang berhutang). (HR. Bukhari dan Muslim)
Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api. (HR. Abu Dawud)
Sumber : Republika.online.com
Semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.