Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala tidak membatasi makanan halal dengan menyebutkan jenis-jenisnya. Sedangkan pada makanan yang haram Allah memberikan batasan-batasan dengan menyebutkan jenis-jenisnya atau kaidah-kaidahnya. Artinya, seluruh makanan dan minuman yang ada di bumi itu asalnya halal kecuali beberapa jenis saja. Allah Ta’ala berfirman, menghalalkan makanan dan minuman secara umum,
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al A’araf: 31).
Allah Ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’raf: 157).
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (QS. Al An’am: 119)
Dan beberapa jenis lagi dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sini para ulama menarik sebuah kaidah fiqih:
الأصل في الأطعمة الحل
“Hukum asal makanan (dan minuman) adalah halal”
Jika anda sudah memahami masalah di atas, bahwa hukum asal makanan dan minuman adalah halal, maka yang tersisa bagi kita adalah pertanyaan: lalu apa saja jenis dan kaidah makanan dan minuman yang haram?
Berikut ini 17 kaidah untuk mengenal makanan dan minuman yang haram.
1. Terdapat dalil yang menunjukkan secara spesifik haramnya suatu zat
Seperti haramnya bangkai, babi, dan darah. Allah Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).
Haramnya keledai jinak. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena itu adalah najis” (HR. Bukhari no. 4199, Muslim no. 1941).
2. Terdapat dalil yang menunjukkan haramnya sesuatu yang memiliki ciri tertentu
Seperti haramnya binatang buas yang memiliki cakar dan taring. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu beliau berkata:
نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934).
3. Dianggap sebagai khubuts (hal yang menjijikkan)
Seperti tikus, ular, ulat, belatung, kecoa, semua binatang hasyarat (yang tinggal di dalam tanah, seperti cacing, dan lainnya). Allah Ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’raf: 157).
Para ulama khilaf mengenai patokan khubuts atau khabaits dalam ayat ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa patokannya kembali pada urf (kebiasaan) orang Arab. Namun Syaikh As Sa’di mengakatan: “Ini tidak bisa menjadi patokan. Bahkan patokan yang tepat adalah sifat khubts (buruk dan menjijikkan) itu sendiri” (Al Irsyad Ulil Bashair, 306). Maka dalam hal ini bisa jadi masing-masing orang berbeda penilaiannya.
4. Binatang yang diperintahkan syariat untuk membunuhnya dan dinamai sebagai hewan fasiq.
Diantaranya ular, tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, anjing hitam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
خمسٌ فَواسِقُ، يُقتَلنَ في الحرمِ، الفأرةُ، والعَقرَبُ، والحُدَيَّا، والغُرابُ، والكلبُ العَقورُ
“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing hitam” (HR. Bukhari no. 3314).
Dalam riwayat lain:
خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا
“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas” (HR. Muslim no. 1198).
ِAlasan diharamkannya memakan binatang-binatang jenis ini karena Allah menamai mereka dengan sebutan fasiq. Az Zuhri mengatakan:
كره رجال من أهل العلم أكل الحدأة والغراب حيث سماهن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فواسق الدواب التي تقتل في الحرم
“Banyak ulama yang mengatakan hukumnya makruh (baca: haram) memakan burung buas dan gagak karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menamai mereka dengan sebutan fasiq” (At Tamhid, 1/278).
5. Binatang yang dilarang syariat untuk membunuhnya
Diantaranya semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad dan kodok. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:
إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Dari Abdurrahman bin Utsman At Taimi, beliau berkata:
أن طبيبًا سأل النبي صلى الله عليه وسلم ؟ عن ضفدع يجعلها في دواء ، فنهاه النبي صلى الله عليه وسلم ، عن قتلها
“Ada seorang tabib yang bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang kodok, bolehkan itu menjadi bahan obat? Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu melarang membunuhnya” (HR. Abu Daud no. 3871, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Jika membunuhnya dilarang maka terlarang juga memakannya. Al Khathabi mengatakan:
وأما الهدهد والصرد فلتحريم لحمها لأن الحيوان إذا نهي عن قتله ولم يكن ذلك لاحترامه أو لضرر فيه كان لتحريم لحمه
“Adapun hud-hud dan shurad maka haram dagingnya. Karena binatang jika dilarang membunuhnya padahal bukan karena sebab untuk memuliakannya atau karena ada bahaya, maka itu karena haram dagingnya” (‘Aunul Ma’bud, no. 5267).
6. Binatang yang dikenal sebagai pemakan bangkai
Seperti burung elang, burung gagak, burung hering, burung condor. Allah Ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’raf: 157).
Demikian juga diantara dalilnya adalah qiyas terhadap pengharaman binatang jallalah dan gagak.
7. Binatang yang lahir dari perkawinan dua binatang yang satunya halal dan yang satunya haram
Seperti bighal (hasil perkawinan kuda dengan keledai jinak). Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu beliau mengatakan:
حرَّم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ – يعني يومَ خيبرَ – : الحمرَ الإنسِيَّةَ ، ولحومَ البِغالِ ، وكلَّ ذي نابٍ مِنَ السباعِ ، وذي مِخْلَبٍ منَ الطَيْرِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di hari perang Khaibar beliau mengharamkan daging keledai jinak dan daging bighal. Dan mengharamkan setiap binatang buas yang memiliki taring dan burung buas yang memiliki cakar” (HR. At Tirmidzi no. 1478).
8. Binatang yang mengandung najis yang najis ini berasal dari luar dirinya.
Seperti binatang jallalah yaitu binatang yang makanannya berupa najis. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata:
نَهَى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عنْ أكلِ الجلَّالةِ وألبانِها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan binatang jalalah dan susunya” (HR. Tirmidzi no. 1824, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
9. Makanan / minuman yang asalnya halal namun tercampur dan terdominasi oleh najis
Seperti susu yang tercampur kotoran binatang atau susu dari binatang jalalah. Dalilnya hadits Ibnu Umar di atas. Selain itu zat halal yang tercampur najis hingga didominasi oleh najis maka ia dihukumi sebagai najis.
10. Makanan / minuman yang berbahaya bagi badan
Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431).
Setiap hal yang membahayakan badan baik itu berupa makanan atau minuman atau lainnya hukumnya terlarang. Yang dimaksud adalah jika makanan atau minuman tersebut dipastikan 100% bahaya atau bahayanya lebih besar dari manfaatnya. Sebagaimana diungkapkan dalam kaidah fiqhiyyah:
الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً
“Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan” (Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, hal.27).
11. Zat yang berbahaya bagi akal
Seperti khamar dan semua yang bersifat memabukkan seperti ganja, narkoba dan semacamnya. Allah Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Ma`idah: 90).
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
كلُّ مُسكِرٍ خَمرٌ . وَكُلُّ مُسكِرٍ حَرامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram” (HR. Muslim no. 2003).
12. Binatang yang wajib disembelih dahulu untuk jadi halal, sedangkan ia mati dalam keadaan tidak disembelih
Seperti binatang sembelihan yang matinya dicekik, karena terjatuh dari tempat tinggi, tertabrak kendaraan, atau semisalnya.
13. Binatang yang wajib disembelih dahulu untuk jadi halal, sedangkan ia disembelih bukan pada anggota badan yang sah untuk sembelihan.
Sebagaimana binatang sembelihan yang ditusuk perutnya.
14. Binatang yang wajib disembelih dahulu untuk jadi halal, sedangkan ia disembelih bukan dengan alat sembelih yang membuatnya halal
Semisal binatang sembelihan yang digantung, ditanduk binatang lain, ditusuk perutnya dengan kayu tajam, atau semacamnya.
15. Binatang yang wajib disembelih dahulu untuk jadi halal, sedangkan penyembelihnya tidak sah menjadi penyembelih
Semisal binatang sembelihan yang disembelih kaum watsaniyah (penyembah berhala), orang atheis, orang Majusi dan semisalnya yang tidak sah sembelihannya.
16. Binatang yang wajib disembelih dahulu untuk jadi halal, sedangkan ia disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Poin 12 – 16 membuat sembelihan tidak sah dan binatang sembelihan menjadi bangkai. Allah Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma’idah: 3).
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” (QS. Al-An’am: 121).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر، وسأُحُدٍثكم عن ذلك : أما السن فعظم، وأما الظفر فمدى الحبشة
“(Jika sembelihan disembelih) dengan alat yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah. Asalkan bukan disembelih dengan gigi atau kuku. Akan aku sampaikan kepada kalian tentang itu. Adapun gigi, itu termasuk tulang. Sedangkan kuku, itu alat sembelihan kaum Habasyah” (HR. Bukhari no. 3075, Muslim no. 1968).
17. Binatang yang diharamkan melalui Firman Allah
Allah Ta’ala berfirman menyebutkan beberapa jenis saja Ia diharamkan, diantaranya,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).
Adapun makanan dan minuman yang tidak termasuk dalam kaidah-kaidah ini maka hukum asalnya mubah dan halal, boleh mengkonsumsinya. Wallahu a’lam.
Referensi: Al Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
Semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.