Edisi Rabu, 21 Agustus 2024 M / 16 Shafar 1446 H.
Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam islam. Seorang muslim dilarang mengkonsumsi minuman keras karena mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Selain itu, akibat minum minuman keras juga sangat fatal bagi kesehatan sehingga jenis minuman ini diharamkan atau dilarang dalam islam.
Sebagai agama yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta'ala dan mengajarkan kebenaran kepada manusia, islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram. Adapun Allah melarang suatu hal dalam islam termasuk minuman keras tentunya dengan dasar-dasar tertentu.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang larangan dan bahaya minuman keras, simak penjelasan berikut :
1. Perbuatan keji
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.Al-Mâidah/5: 90).
2. Menimbulkan permusuhan
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?! [QS.Al-Mâidah/5: 91].
Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman-Nya, (yang artinya),
“maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!” Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan itu, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya. Orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras”. [Tafsîr Taisîr Karîmir Rahmân].
3. Kunci semua keburukan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371].
4. Mendapat laknat Allah
عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” [HR. Tirmidzi, no. 1295].
5. Menghilangkan keimanan
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.
“Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.” (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)].
6. Amalannya tertolak
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810)).
7. Dosanya sama dengan penyembah berhala
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ.
‘Pecandu khamr seperti penyembah berhala.’” (Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2720)], [ash-Shahiihah, no. 677], Sunan Ibni Majah (II/1120, no. 3375)).
8. Tidak termasuk penghuni surga
Dari Abud Darda’, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ.
“Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.” (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah 2721], [ash-Shahiihah, no. 678], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3376))
9. Memabukkan
Mengenai bahaya mengkonsumsi alkohol dalam Islam ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda,
“Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]
10. Calon penghuni neraka
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313).
11. Hilangnya akal
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tentang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya’ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal”. [Juz 6 halaman 242].
12. Tidak bisa sholat
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa :
‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru,
“Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah).
13. Merusak kesehatan
Seorang muslim tentunya tidak boleh melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri dengan merusak organ tubuhnya maupun kesehatannya.
Minuman alkohol merupakan minuman yang dapat menyebabkan berbagai gangguan penyakit. Beberapa penyakit yang mungkin timbul adalah kanker, gangguan pencernaan, asam urat, demensia, diabetes dan lainnya.
Bukankah sudah banyak kita mendengar berita tentang orang yang keracunan minum alkohol atau yang meninggal sesaat setelah mengkonsumsi minuman keras.
14. Dosa Besar Meminum Khamr
Dalam surat Albaqarah ayat 219 Allah menyebutkan bahwa meminum minuman keras atau khamr dan berjudi adalah dua hal yang memiliki dosa besar. Allah juga menyebutkan bahwa mudharat khamr lebih besar daripada manfaatnya.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al Baqarah : 219).
15. Menghilangkan kesadaran
Manusia adalah makhluk yang berakal dan setiap tindakannya haruslah didasari oleh akal sehat. Minuman keras dapat mengganggu kesadaran seseorang dan menghilangkan akal sehatnya meskipun hanya saat ia mabuk atau sifatnya sementara. Seseorang yang kehilangan kesadaran dan akal sehatnya mampu melakukan hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menyakiti orang lain atau melakukan tindak kriminal lainnya.
16. Menyebabkan kecanduan
Alkohol adalah zat adiktif dan dapat menyebabkan kecanduan. Hal ini juga bisa berbahaya bagi tubuh karena jika dikonsumsi terus menerus alkohol dapat merusak akal dan tubuh manusia. Selain itu kecanduan alkohol juga bisa menyebabkan perilaku boros dan menghabiskan uang untuk membeli sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Menghabiskan harta untuk hal yang demikian tentunya sangat tidak disukai oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
17. Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas
Minuman keras tidak hanya menyebabkan kecanduan tetapi juga menurunkan produktifitas dan merusak akhlak seseorang. Seseorang yang mabuk karena mengkonsumsi minuman keras tidak bisa melakukan apapun dan ia tidak bisa bekerja sebagaimana saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol juga cenderung mudah emosi dan melakukan hal-hal yang tidak baik.
Itulah 17 larangan dan bahaya mengkonsumsi minuman keras atau alkohol dalam Islam. Sungguh lebih banyak kemudaratan yang didapatkan dari secangkir alkohol dibandingkan manfaatnya, maka hindarilah minuman yang memabukkan ini.
Semoga bermanfaat....
ONE DAY ONE HADITS
Rabu, 21 Agustus 2024 M / 16 Shafar 1446 H.
Miras Sumber Keburukan dan Malapetaka
عن عبدالله بن عمرو بن عاس رضي اللَّه قال:
َقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً}.
رواه الترمذي والطبرانى
Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash Radhiyallahu'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” [Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani].
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits :
1- Dengan kecaman dan ancaman siksa di balik mengkonsumsi sesuatu yang dapat memabukkan, serta klaim yang dilontarkan oleh Rasulullah bahwa khamr/miras sebagai sumber malapetaka dan keburukan hidup, kiranya kita sebagai ummatnya betul-betul wajib menjauhkan diri dan keluarga serta orang-orang dekat dan sekitar kita, bahkan saudara kita seiman dan se-Islam dari barang terlaknat tersebut.
2- Sebab terlaknatnya khamr/miras dan hukum haramnya, merembet kepada beberapa unsur yang menjadi jaringannya. Yaitu: pengkonsumsinya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, yang dibuatkan, pembawa (pengedarnya), penadahnya (penerima), serta penikmat hasilnya. Sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Ahmad dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar.
3- Setiap keburukan akan membuahkan aura keburukan yang lain, sebagaimana pula kebaikan akan menghasilkan aura kebaikan yang lain, dan demikian seterusnya.
4- Rasulullah menjuluki khamr/miras dengan julukan “umul khobaist“ sebagaimana riwayat di atas, mengingat betapa banyak buah perbuatan buruk lainnya yang dihasilkan oleh khamr tersebut. Seperti permusuhan, saling membenci, melupakan Allah, meninggalkan shalat, berzina, membunuh, mencuri, merampok, menipu, dan sebagainya.
5- Rasulullah memberikan peringatan dan larangan keras kepada ummatnya (khususnya kawula muda yang menjadi incaran utama para perusak moral karena rentan terpengaruh budaya kotor dan rusak) agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menyeret mereka melakukan sesuatu yang dapat merusak akal sehat mereka dengan menghindar dari persahabatan rusak moral, ajang-ajang hiburan, pesta-pora bernuansakan aura setan, perayaan-perayaan berworo-woro hawa Iblis, dan sejenisnya. Terlebih lagi mengkonsumsi khomer/miras (minuman keras). Hal ini beliau lakukan karena mengharap kehidupan ummatnya sejahtera, dipenuhi dengan rahmat dan ridha Allah baik di dunia maupun kelak di akhirat.
Tema hadits yang berkaitan dengan Al qur'an :
1- Allah menegaskan adanya kemanfa’atan (yang dimaksud duniawi), namun juga pada dasarnya merupakan kerugian ukhrawi.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
[QS. Al-Baqarah:219].
2- Khomer/miras, rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.[QS. Al-Maidah, ayat 90].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.