Sabtu, 24 September 2022

17 ETIKA BISNIS DALAM ISLAM YANG HARUS ANDA KETAHUI

Edisi Sabtu, 24 September 2022 M / 27 Shafar 1444 H. 

Bisnis itu tidak mudah. Ada banyak variabel yang menjadikannya berhasil, tak hanya  memburu profit semata namun bagaimana dengan bisnis dapat menyelamatkan dan membahagiakan pelaku dan orang-orang di sekitarnya. Salah satu variabel penting adalah Etika. Ya Etika dalam berbisnis. Etika Bisnis. Bagaimana menempatkan etika dan keuntungan dalam porsi yang tepat. Beberapa pelaku bisnis mendahulukan etika tapi untungnya nggak ada. Atau mendahulukan profit dengan mengesampingkan etika. 

Agak teoritis sedikit dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Itu definisi yang saya temukan. Berbicara tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasinya terhadap dunia bisnis. 

Dalam Islam, sistem etika bisnis secara umum memiliki perbedaan  dibanding sistem etika barat. Sistem etika di Barat cenderung memperlihatkan dinamika yang  berubah-ubah dan bersifat sementara,  biasanya didasarkan pada pengalaman dan nilai-nilai yang diyakini para pencetusnya. Pengaruh ajaran agama kepada model etika di Barat cenderung membuat pelaku bisnis terlibat dalam rasionalisme dan keduniawian.

Sedangkan dalam Islam mengajarkan kesatuan hubungan antar manusia dengan Penciptanya. Kehidupan totalitas duniawi dan ukhrawi dengan berdasarkan sumber utama yang jelas yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Dengan demikian, bisnis dalam Islam memposisikan pengertian bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek dan sementara, individual atau semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadap masyarakat, negara dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. 

Rasululah Shallallahu alaihi wasallam sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, antara lain:

1.  Jujur 

Kekuatan utama dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.

2. Tolong Menolong 

Hubungan sosial tak bisa dilepaskan dari kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.

3. Tidak Melakukan Sumpah Palsu 

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam secara tegas melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.

4. Ramah Tamah 

Siapapun sepakat bahwa seorang pelaku bisnis harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Bisa dibayangkan bagaimana jika pebisnis memberikan layanan kepada pelanggannya tanpa keramahtamahan sedikitpun. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam mengatakan, “Allah merahmati  seseorang yang ramah dan toleran  dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).

5. Tidak Melakukan Najsa 

Maksudnya berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi hanya agar menarik orang lain untuk membeli). Bahasa Jawanya "jadi combe / joki".

6. Tidak menjelekkan pesaing 

Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).

7. Tidak Ihtikar 

Tidak melakukan ihtikar, yaitu menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh. Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu. 

8.  Benar Dalam Takaran 

Lakukan takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).

9. Tidak Melalaikan Ibadah. 

Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.

10. Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. 

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.

11. Tidak monopoli. 

Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.

12. Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. 

Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.

13. Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. 

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).

14. Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. 

Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).

15. Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. 

Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).

16. Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. 

Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).

17. Bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. 

Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan(QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.

Semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.