Edisi Senin, 4 Januari 2021 M / 20 Jumadil Awwal 1442 H
Pada zaman sekarang ini, bahaya riba begitu mudah ditemui, baik itu melalui bunga bank seperti tabungan atau dari gaji, misalnya orang orang yang bekerja meminjamkan uang baik itu sebagai pencatat atau sebagai marketingnya, tentu jika ada transaksi riba di dalamnya tetaplah harta yang dimiliki adalah hasil riba yang berdosa bila dinikmati, terlebih jika diberikan kepada anak dan keluarga, tentunya anak dan keluarga ikut memakan harta yang haram juga.
Ada baiknya untuk mencari pekerjaan yang halal agar terhindar dari riba. Jika dulunya pernah menikmati atau mendapat harta dari riba, dan ingin bertaubat serta menyucikan diri dari hal tersebut, dapat dilakukan beragam cara dimana selama kita masih hidup artinya masih diberi kesempatan untuk menyucikan diri dan memperbaiki diri.
Berikut ini mari simak selengkapnya 17 Cara Membersihkan Harta Riba.
1. Berhenti Total dari Penggunaan Harta Riba
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya,” (HR Ibnu Majah).
Cara pertama tentu berhenti total dari harta riba, misalnya kita mendapat dari menabung dan mendapat bunga, maka segera berpindah tabungan ke bank yang syariah, atau jika mendapatkan karena pekerjaan dari riba, maka segera berhenti dari pekerjaan tersebut sebagai cara agar tak terjerumus dalam riba.
2. Mencari Rezeki Lain yang Halal
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083).
Islam memang mewajibkan umatnya untuk mencari harta serta rezeki yang halal. Karena dengan cara yang halal, walaupun rezeki yang kita dapatkan hanya sedikit, insya Allah akan ada keberkahan dan manfaat yang diberikan Allah Ta'ala di dalamnya.
3. Menyadari Dosa Riba
Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri,” (HR Ibnu Majah) “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad). Amalan penghapus dosa besar harus dilakukan untuk menghapusnya dengan sadar dan mulai menghentikannya.
4. Tidak Mengambil Sisa Riba
Bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau. Ada juga pendapat ulama yang menganjurkan untuk membiarkan saja bunga bank dan tidak diambil untuk keperluan pribadi sehingga tidak dosa, namun ada juga yang menganggap bahwa hal tersebut akan menguntungkan pihak lain misalnya ialah uang itu menjadi digunakan untuk keperluan kafir atau untuk membuat transaksi riba yang lebih banyak sehingga menjadikan perbuatan dosa lebih meluas lagi, itulah bunga bank menurut islam.
5. Menyalurkan Uang Riba untuk Kegiatan Sosial
Bunga bank boleh diambil untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin. Kegiatan sosial tentu ada banyak, misalnya ialah kegiatan amal yang dilakukan untuk membantu orang orang yang miskin, untuk membantu pengobatan, dan kegiatan lain sehingga bisa membantu dan bermanfaat untuk orang lain.
6. Uang Diberikan pada Sekitar yang Membutuhkan
Ketika ditanya tentang hukum bunga bank menurut islam untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan, “….dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam…” (Fatawa Islamiyah, 2:884)
7. Diberikan untuk Fasilitas Umum
Tidak boleh menggunakan bunga bank untuk kegiatan keagamaan. Uang hasil riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pendapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576. Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.
8. Diamalkan untuk Masjid
Boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena uang riba bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam Fatawa Islamiyah, 2:885.
Masjid tentunya sebuah bangunan yang bermanfaat untuk orang banyak, sehingga uang riba akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk pembangunan masjid, dana masjid tersebut nantinya bisa digunakan untuk kepentingan beribadah banyak umat, tentu lebih baik daripada digunakan untuk keperluan pribadi yang bisa dikenakan dosa.
9. Digunakan untuk Kepentingan Umat Islam
“Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin.
Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang didzalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin…”
10. Tidak Menggunakan untuk Keperluan Pribadi
Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan: Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.
Untuk pajak, walaupun pajak diserahkan kepada pemerintah atau instansi, tetap dilarang sebab pajak adalah kewajiban yang seharusnya dibayar dengan harta sendiri dengan rezeki yang halal, sehingga jika uang riba digunakan untuk membayar pajak maka sama saja menggunakan untuk keperluan pribadi dan berdosa.
11. Mengembalikan Kepada yang Berhak
“Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709).
Jika harta didapat misal kita meminjamkan uang dengan riba, uang hasil riba tersebut dapat diberikan kepada yang berhak yakni yang berhutang tersebut.
12. Diberikan untuk Tempat yang Membutuhkan Bantuan
Disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam hal ini misalnya ialah untuk kegiatan keagamaan yang membutuhkan dana, misalnya untuk keperluan kesehatan dsb yang membutuhkan banyak biaya tentunya uang riba tersebut lebih bermanfaat daripada dipakai sendiri yang menimbulkan dosa, namun tentu tidak dianggap sebagai sedekah atau amal, hanya untuk menyucikan harta riba saja.
13. Diberikan Kepada Fakir Miskin
Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. Dalam hal ini juga harta memang di sedekahkan, namun pelaku riba tidak mendapat pahala dari sedekah tersebut sebab harta didapat dari sesuatu yang tidak halal, hal itu dilakukan hanya semata karena mensucikan diri saja sehingga tidak terus menerus terkena dosa akibat dari riba tersebut.
14. Disalurkan untuk Muslim Terdekat yang Membutuhkan
Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
15. Disaluran untuk Jihad
Disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Jihad ada banyak misalnya ialah untuk keperluan berperang umat muslim melawan kaum kafir dsb.
16. Segera menghentikan transaksi riba
Segera berhenti bertransaksi riba dengan segera melunasi cicilan, dengan syarat harus tanpa denda, Karena biasanya lembaga penyedia cicilan kredit baik leasing atau KPR ada tambahan biaya jika langsung melunasinya atau ada biaya tambahan yang disebut dengan penalty. Biaya penalty ini adalah haram hukumnya karena termasuk kedalam Riba, yaitu tambahan uang dari hutang pokok. Maka harus di hilangkan denda kemudian hentikan transaksinya dengan segera melunasinya.
17. Ikhlaskan dan tidak melanjutkan menjual ke orang lain
Jika tidak bisa dilunasi langsung atau tidak bisa dihilangkan pinaltinya, maka yang berikutnya adalah Ikhlaskan saja tak usah melanjutkan transaksi dan kembalikan Rumah atau kendaraan atau apapun yang menjadi objek jual-beli tadi. Yakinlah kepada Allah Ta'ala dan yakin lah bahwa rezeki yang berkah akan segera anda dapatkan atas balasan ketaatan anda kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Tidak boleh menjual kembali kepada orang lain, sudah cukup anda saja yang terkena dosa Riba dan akad bathil, jangan biarkan dosa itu anda pindahkan ke saudara anda. Tentu anda pun akan kena dosanya Karena anda menjadi perantara transaksi tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga menjadi wawasan berkualitas untuk kita semua, Terima kasih.
Semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.