Kamis, 14 Januari 2021

17 LARANGAN BERJALAN DI DEPAN ORANG SHOLAT

Edisi Kamis, 14 Januari 2021 M / 1 Jumadil Akhir 1442 H

Shalat adalah ibadah utama yang dilakukan oleh seluruh umat muslim di seluruh penjuru dunia, shalat memberikan rasa ketenangan dan kedamaian yang mendalam terlebih ketika dilakukan dalam kondisi hati dan lingkungan sekitar yang tenang.  Kita semuanya tentu setiap hari rutin menjalankan ibadah shalat terlebih shalat wajib, Baik itu di rumah ataupun secara berjamaah di masjid.

 Pada kesempatan kali ini seperti biasa kita ingin membagikan wawasan mengenai ibadah rutin yang menjadi kewajiban kita sebagai umat muslim ini dimana memang terdapat keutamaan keutamaan mengajarkan ilmu dalam islam, tema kali ini yakni tidak jauh dari shalat, ketika shalat tentunya wajib untuk mencari tempat terbaik yang jauh dari lalu lalang agar tak mengganggu atau menghalangi orang lain.

Kecuali jika shalat dilakukan di tempat yang ramai seperti di masjidil haram yang memang banyak orang berlalu lalang serta terbiasa melakukan keutamaan ibadah haji, namun tentu tiap orang telah memberi batasan masing masing yakni berupa sutrah atau sajadah. Orang yang sedang shalat memang jauh lebih baik untuk didahulukan, yakni ketika melewati, kita yang sekedar lewat wajib untuk mengalah, ternyata memang hal ini diatur dan dibahas dalam berbagai hadits Rasulullullah, berikut selengkapnya mengenai 17 larangan berjalan di depan orang shalat.

1. Menyerupai Perbuatan Setan 

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505).

Jika ada seseorang yang dengan sengaja lewat di depan orang shalat dengan melewati pembatas atau melewati sajadah padahal telah jelas pembatas dari sajadah tersebut, maka orang yang melewati tersebut berdosa, dan dalam hadits Rasul sikapnya itu tidak berbeda dengan perangai setan dimana setan memang senang mengganggu orang yang shalat dengan berbagai jenis bisikan setan agar hilang konsentrasi dan berbagai niat buruk lainnya.

2. Wajib Dilarang dengan Keras 

“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800). Jelas dari hadits tersebut, jika melihat orang yang lewat di depan orang shalat wajib untuk diingatkan dan dilarang dengan tetap menjalankan tips menahan amarah dalam islam, agar timbul kesadaran dari orang tersebut bahwa apa yang dilakukannya tidaklah benar.

3. Dosa Besar 

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507). Tidak main main dosa bagi orang yang dengan sengaja lewat di depan orang shalat, terlebih dengan niat mengganggu ibadah orang lain dan membuat orang yang sedang beribadah menjadi tidak nyaman.

4. Melanggar Jarak yang Dibuat 

Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246). Tiap shalat tentunya sudah ada jarak jelas yang tak boleh dilewati, yakni di ujung sajadah, lewat melewati sajadah terebut berarti ia telah melanggar aturan islam dan tidak menghargai orang yang beribadah.

5. Wajib Mencari Celah 

“Aku datang dengan menunggang keledai betina. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu” (HR. Al Bukhari 76, Muslim 504). Ketika shalat berjamaah dan kondisi ramai, orang yang lewat wajib untuk mencari celah agar tidak melewati batas sajadah orang lain.

6. Ciri Orang Tidak Beriman 

“tidak beriman seseorang sampai ia menyukai sesuatu ada saudaranya sebagaimana ia menyukai sesuatu itu ada pada dirinya”(lihat Syarhul Mumthi, 3/279). Tentunya orang yang senang mengganggu orang lain beribadah bukanlah orang yang beriman sebab ia senang melihat saudaranya kesusahan dan jauh dari rasa khusyu’ ketika shalat.

7. Tidak Menghargai Ibadah 

Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan: “demikian juga jika seseorang shalat di Masjidil Haram, maka tidak perlu menghadang orang yang lewat di depannya, karena terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mekkah, orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau. (Mulakhash Fiqhi, 145). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika berada di area jamaah yang ramai, wajib untuk mencari celah, tidak lewat secara langsung yang mengganggu dan menunjukan tidak menghargai orang lain.

8. Dilarang Dilakukan dengan Sengaja 

Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat dan tidak ada celah untuk lewat, maka boleh lewat dan keduanya tidak berdosa (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/185). Nah, jika memang orang yang shalat berada di posisi yang tidak mungkin untuk dilewati, diperbolehkan untuk lewat di depannya melainkan tidak melewati batas sajadah, dimana hal itu dilakukan bukan karena sengaja dan karena terpaksa.

9. Tidak Ada Hak 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Tidak ada perbedaan antara orang yang punya keperluan untuk lewat atau pun tidak punya keperluan. Karena ia tidak punya hak untuk lewat di depan orang yang shalat. Memang yang berhak untuk didahulukan adalah orang yang ibadah, orang yang hanya sekedar lewat saja tentunya hanya akan mebuat area shalat menjadi terganggu sebab ia tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan di tempat ibadah.

10. Dapat Membatalkan Shalat Orang Lain 

“Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511). Tentunya ketika merasa terganggu, orang lain bisa kehilangan konsentrasi sehingga menyebabkan berkurang rasa khusyu’nya dan membatalkan shalat.

11. Mengganggu Ketenangan 

“Jika salah seorang dari kalian shalat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh anjing hitam, wanita, dan keledai” (HR. Tirmidzi). Sebab itu ketika shalat dan terpaksa tidak ada pembatas, dianjurkan untuk di tempat ujung, misalnya di dekat tembok atau benda yang dapat menghalangi orang lain lewat agar ketenangan tidak terganggu.

12. Mengurangi Pahala Orang Lain 

Namun pahalanya berkurang karena berkurangnya seluruh kekhusyukannya atau sebagian kekhusyukannya. (Fatawa Lajnah Daimah, no. 6990 juz 7 hal 82). Tentunya lewat di depan orang shalat jika orang tersebut kehilangan rasa tenang dapat berkurang pahalanya sehingga menyebabkan amalan orang lain turut berkurang.

13. Membuat Orang Lalai 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: bagaimana mungkin kita mengatakan ibadahnya batal karena sebab perbuatan pihak lain? Karena yang berdosa adalah yang lewat. Adapun jika hal itu terjadi karena menyepelekan atau lalai sebagaimana dilakukan kebanyakan orang, maka shalatnya batal tanpa keraguan” (Syarhul Mumthi’, 3/239). Jelas bahwa lewat di depan orang shalat dapat membuat rasa khusyu’ berkurang hingga lalai dalam shalatnya.

14. Dosa Bagi Lelaki dan Wanita 

Mungkin ada yang bertanya, “bagaimana dengan wanita? tidak ada perbedaan hukum antara lelaki dan wanita kecuali ada dalil yang menyatakan berbeda hukumnya. Setiap orang yang melewati orang shalat dengan sengaja, baik lelaki atau wanita sama saja, dosa dan memiliki dosa yang sama besarnya sebab sama sama mengganggu ibadah orang lain.

15. Wajib untuk Diperangi 

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah di lehernya. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan’” (HR. Muslim 505). Jika ada orang yang dengan sengaja lewat di depan orang shalat padahal sebelumnya sudah diingatkan akan perbuatannya dan orang tersebut tetap melakukannya, maka wajib dicegah dan diperangi, sebab ia tidak menghargai ibadah dan tidak menghargai ketenangan orang lain.

16. Hukumnya haram 

Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249).

17. Dibolehkan dalam keadaan darurat 

Meski dihukumi haram, namun ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan shalat, misalnya ketika akan buang hajat, tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang shalat, serta keadaan-keadaan lain sekiranya melewati orang yang shalat terdapat sisi kemaslahatan yang melampaui kemudaratan melewati orang yang sedang shalat. Diperbolehkan melintas pula saat orang yang shalat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan shalat di tempat yang biasa dilewati orang. 

Demikian yang dapat disampaikan, semoga kita semua bisa mengambil hikmah dan memahaminya, yakni mendahulukan orang yang shalat dan tidak dengan sengaja lewat atau berniat mengganggu. Semoga bermanfaat dan jangan lupa disampaikan kepada orang lain agar kita sama sama berada di jalan Allah yang lurus. 

Semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.