Sabtu, 24 Desember 2022

KUMPULAN 17 FATWA LENGKAP TENTANG HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Edisi Sabtu, 24 Desember 2022 M / 30 Jumadil Awwal 1444 H.

Hukum mengucapkan selamat Natal sudah banyak dikeluarkan, baik oleh organisasi ulama resmi maupun dari individu-individu ulama. Artikel ini akan mengompilasi beberapa fatwa terkait hukum mengucapkan selamat natal dari para ulama.

Setiap tahun menjelang natal selalu saja terjadi polemik seputar hukum masalah natal bagi umat Islam. Pada dasarnya ada dua hal yang menjadi kontroversi, yakni hukum mengucapkan selamat natal dan mengikuti perayaan natal. 

Sebagai warga muslim Indonesia, tentu kita ingin menjaga hubungan baik dengan masyarakat nonmuslim. Alasan inilah yang digunakan sebagian pemeluk Islam dalam mengucapkan selamat hari raya pada nonmuslim.

Pertanyaannya, bagaimanakah para ulama memandang masalah hukum seputar natal ini? Mari kita simak pendapat para ulama dalam fatwa tentang hukum mengucapkan selamat natal tersebut.

1. Fatwa MUI dan Prof. Dr. Hamka 

Dalam Fatwa MUI Tentang Perayaan Natal Bersama Tertanggal 1 Jumadil Awal 1401 H/ 7 Maret 1981 yang ditandatangani oleh KH. Syukri Ghozali selaku Ketua Komisi Fatwa dan Drs. Mas’udi selaku Sekretaris Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa: Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa alaihissalam, tetap tidak dibolehkan. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Prof. Dr. Hamka atau yang dikenal dengan sebutan Buya Hamka yang juga sebagai Ketua Umum MUI (1981)  menyatakan bahwa beliau mengharamkan umat Islam mengikuti upacara sakramen (ritual) Natal. Tapi, kalau sekedar mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan non-ritual tidak masalah (tidak haram). Hal ini pernah dimuat dalam Majalah Panji Masyarakat dimana Buya Hamka selaku pemimpin redaksinya, seperti yang tertuang dalam situs Ponpes Al Khoirot Malang.

2. Prof. DR. HM Din Syamsuddin MA (Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah) 

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. DR. HM Dien Syamsuddin MA seperti yang tertulis dari website Hidayatullah tertanggal 11 Oktober 2005 menyatakan bahwa “MUI Tidak Larang Ucapan Selamat Natal”. Pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini disampaikan dalam “Seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim” yang digelar di Surabaya pada 10 Oktober 2005. Dien Syamsuddin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum MUI Pusat waktu itu menyatakan MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.

3. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj (Mantan Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama) 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan ucapan Natal boleh saja disampaikan kepada umat Kristiani demi kerukunan umat beragama. Said Aqil Siradj juga me­ngatakan dirinya selalu me­ngucapkan Natal kepada tetang­ga­nya yang umat Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Kalau yang dilarang itu adalah ikuti ritualnya seperti yang dilakukan umat Kristiani. Nah itu yang tidak boleh. Kalau ucapkan selamat saja, menurutnya tidak salah.

4. Habib Munzir Al Musawwa (Pemimpin Majelis Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam) 

Habib Munzir Al Musawwa menyatakan mengenai Natal sebagai berikut:

“Mengenai ucapan Natal, hal itu dilarang dan haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin hubungan baik agar mereka tertarik pada islam atau tidak membenci islam, maka hal itu ada sebagian ulama yg memperbolehkan”, kata Habib Munzir dalam situs resmi Majelis Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

Beliau juga menambahkan bahwa masalah ini adalah masalah situasi kondisi dan kekuatan iman, seseorang jika mengucapkan selamat hari Natal pada nasrani tidak berarti ia murtad dan kufur, kecuali jika didasari pengakuan atas trinitas dan atau agama mereka, namun kebiasaan ini baiknya ditinggalkan oleh muslimin dan bukan dilestarikan terkecuali bermaksud mengambil simpatinya kepada Islam.

5. Fatwa Syeikh Yusuf al-Qaradawi 

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana beliau mengatakan bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khususnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain.

Syeikh Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (non-muslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. 

6. Fatwa Syeikh Wahbah Az-Zuhaili 

Syeikh Wahbah Al Zuhaili mengatakan seputar Natal sebagai berikut:

Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.

7. Fatwa Syeikh Mustafa Ahmad Zarqa’ 

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut. Sehingga menurut Syeikh Ahmad Zarqa’  ucapan selamat kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.

Namun, beliau menyatakan bahwa ucapan selamat  ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.

8. Syeikh Ali Jumah 

Syeikh Ali Jumah adalah Mufti Besar Mesir periode 28 September 2003 - 11 February 2013. Ahli fiqih pengikut madzhab Syafi'i dan berakidah Asy'ariyah.

Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada umat Kristiani dan ahli kitab lain itu boleh. Bahkan menganggap itu hal yang baik yang tidak dilarang oleh Allah dengan syarat tidak ikut bergabung dalam perayaannya terutama yang terkait dengan perkara yang bertentangan dengan akidah Islam.

Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah 60:8 (yang artinya): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." 

9. Dr. Syaraf Qudhat 

Beliau adalah ahli hadits Fakultas Syariah di Universitas Yordania. Dalam fatwanya pada 22 Desember 2011 yang berjudul "Ucapan Selamat pada Hari Raya Kristen". 

Banyak pertanyaan akhir-akhir ini tentang hukum mengucapkan selamat (tahniah) pada hari raya umat Kristiani, sebagai jawaban dari hal tersebut inilah jawaban saya: Hukum asal dalam hal ini adalah boleh. Tidak ada dalil teks (Quran dan hadits Nabi) yang melarang hal itu. Seluruh pendapat yang saya dengar dan baca dari mereka yang melarang ucapan selamat Natal bahwa dalam ucapan selamat itu terkandung pengakuan pada agama mereka. 

Padahal yang benar adalah bahwa dalam ucapan selamat tidak terkandung pengakuan apapun. Karena kita tidak pernah menganggap ucapan selamat Hari Raya mereka pada kita sebagai pengakuan mereka atas kebenaran Islam. Ucapan selamat Natal seorang Muslim tidak bermaksud sebagai pengakuan yang terkait agama. Juga bukan berarti mereka faham pada agama kita.

10. Habib Umar bin Hafidz (lahir 1963 M) 

Beliau adalah ulama madzhab Syafi'i kharismatik dan pendiri pesantren Darul Mustafa Tarim, Yaman.

Beliau membolehkan ucapan selamat [tahniah] natal, kepada umat kristiani selama ucapan itu tidak disertai pengakuan [ikrar] terhadap hal-hal yang bertentangan dengan pokok aqidah islam, seperti klaim Isa anak Tuhan dan keikut sertaan dalam kemaksiatan. Kebolehan ini menurut Habib Umar karena memuliakan para utusan Allah, termasuk Nabi Isa adalah diantara hal yang pasti diakui dalam Islam.

11. Abdullah bin Bayyah adalah Ketua Majelis Ulama Eropa (Al-Majlis Al-Urubi lil-Ifta) 

Abdullah Bin Bayyah membolehkan ucapan selamat Natal. Menurut Syaikh Bin Bayyah, Ibnu Taimiyah juga membolehkan ucapan selamat pada perayaan non-Muslim pada salah satu fatwanya.

Mengucapkan selamat pada non-muslim terjadi perbedaan ulama. Dalam madzhab Hanbali ada tiga pendapat yaitu haram, makruh dan boleh. Riwayat terakhir (yang membolehkan) adalah pilihan Ibnu Taimiyah karena ada unsur maslahah. Ini pendapat yang juga kami pilih. Maka, boleh mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim, takziyah (pada yang mati), iyadah (pada yang sakit) ini berdasarkan pada pendapat Al-Mardawi dalam Al-Inshaf dan disebut dari Ibnu Taimiyah dalam beberapa kitab yang lain ia tidak sepakat atas pendapatnya. 

12. Muhammad Rasyid Ridha 

Beliau adalah ahli tafsir Mesir yang menulis Tafsir Al-Manar.

Kemaslahatan bangsa terkait dengan keharmonisannya satu sama lain. Orang yang buruk pergaulannya tidak akan disukai sesama maka hilanglah seluruh kebaikan. Terutama apabila ia (muslim) lemah sedang mereka kuat. Apabila keburukan cara bergaul itu dikaitkan pada agama maka akan semakin memperburuk reputasi agama. Maka, kalian boleh berkunjung ke kaum Nasrani saat perayaan mereka dan bergaullah dengan mereka dengan akhlak mulia yang lebih baik dari cara mereka memperlakukan kalian. Jangan menganggap ini sebagai darurat. Ini justru diperintahkan asal niatnya baik dan menjaga diri dari perkara haram seperti minum alkohol misalnya. 

13. Ketua MUI Pusat Cholil Nafis 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi. ”Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat. Pada tahun 2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara ritual merayakan natalan bukan dalam mengucapkan selamat natal.

14. Buya Yahya 

Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya adalah pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon. Menurut beliau, mengucapkan Selamat Natal tidak diperkenankan, karena tidak sesuai dengan apa yang kami (umat Islam) yakini. Tapi bukan berarti kita harus mencela apa yang umat Kristiani yakini dalam perayaan Natal. Oleh karena itu, sesuai apa yang disampaikan sebelumnya, bahwa kita tidak boleh memaksakan orang lain terkait pandangan mereka mengenai toleransi. Justru dengan tidak mengucapkan Selamat Natal, agar ucapan tersebut tidak dinilai sebagai kebohongan dan dinilai sebagai bentuk saling menghormati, di mana mempersilakan merayakannya," jelasnya.

15. Ustadz Abdul Somad 

Ustaz H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D. adalah seorang da'i atau penceramah agama Islam dari Indonesia yang terutama berfokus dalam bidang ilmu hadits dan fikih.

Menurut Ustaz Abdul Somad dalam video ceramahnya yang diunggah channel Youtube Mustami’ Media, “Orang yang mengucapkan Selamat Hari Natal berarti sudah mengakui tiga hal sekaligus, yaitu, Pertama, mengakui Isa adalah anak Tuhan. Kedua, mengakui Isa lahir pada tanggal 25 Desember. Terakhir, mengakui Isa mati disalib.”

Ustaz kondang ini menambahkan, meski mengucapkan selamat Hari Natal tidak diperbolehkan, namun bukan berarti membatasi hubungan baik dengan umat Kristiani. Tapi kalau sudah terkait dengan akidah, maka kita perlu tegas, ‘wa lā ana ‘ābidum mā ‘abattum wa lā antum ‘ābidụna mā a’bud lakum dīnukum wa liya dīn’,” katanya.

16. Prof.Wawan Gunawan Abdul Wahid  Lc MAg 

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari natal kepada umat Kristen. Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornament, dan lain-lain.

Karenanya, beliau menyimpulkan bahwa hukum pengucapan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita. Dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari natal. Sementara dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari ucapan selamat hari natal kepada umat Kristiani.

17. Quraish Shihab 

Prof.Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA adalah seorang ahli tafsir menjadi ulama Indonesia pertama yang memiliki spesialis kajian tafsir Quran.  Beliau juga pendiri Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ). Menurut beliau, mengucapkan selamat Natal tidaklah haram dan tidak dilarang agama Islam. Bahkan, Quraish Shihab menyatakan bahwa ucapan selamat Natal ada dalam Al-Qur’an untuk Nabi Isa.

“Bahkan kalau saya ingin berkata ‘Selamat Natal’ itu di Al-Qur’an ada ‘Selamat Natal’. Yang pertama mengucapkannya Isa alaihissalam, di Al-Qur’an di jelaskan saat lahir dia mengatakan ‘salam sejahtera bagiku pada kelahiranku’ (QS Maryam 19:23).

Kesimpulannya ada dua hal yang menjadi polemik seputar Natal, yaitu hukum mengucapkan selamat Natal dan hukum mengikuti perayaan ritual Natal. Hukum mengucapkan selamat Natal masih menjadi perbedaan diantara para ulama sementara mengikuti perayaan ritual Natal adalah haram menurut hampir semua ulama. Seorang muslim yang mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Ucapan selamat ini perlu bagi umat Muslim yang memiliki tetangga, teman kuliah atau sekolah, kolega kerja, atau rekan bisnis yang beragama Nasrani sebagai sikap mutual respect atau keramahtamahan.

Bagi yang tidak punya hubungan apapun dengan orang Nasrani, tentu saja ucapan itu tidak diperlukan dan sebaiknya dihindari. Adapun pendapat yang tidak membolehkan ucapan selamat Natal adalah pendapat sebagian kecil ulama umumnya yang berlatarbelakang faham salafi wahabi yang memang dikenal ekstrim dan intoleran bahkan kepada kelompok lain dalam Islam sendiri. Meski tidak semua yang melarang adalah berpaham salafi wahabi. Seorang muslim haram mengikuti ritual atau sakramen Natal dan ini disepakati oleh hampir semua ulama.

Semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.