Edisi Ahad, 25 Juni 2023 M / 6 Dzulhijjah 1444 H.
Ibadah qurban hukumnya sunah muakad (sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu secara materi. Ini seperti dijelaskan oleh Rasulullah, ''Barang siapa memiliki kelapangan keuangan, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia datang ke tempat shalat kami.'' (HR Ahmad). Perintah melaksanakan ibadah qurban mempunyai beberapa makna penting.
Pertama, ibadah qurban merupakan usaha Muslim mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala. Untuk mau dan dapat berqurban perlu melakukan mujahadah (berjuang), terutama mengendalikan hawa nafsu dan egoisme diri. Egoisme cenderung membuat orang lupa kepada Allah dan mengabaikan ajaran agama termasuk berqurban.
Kedua, melaksanakan qurban merupakan wujud syukur kepada Allah atas nikmat yang diterima selama ini.
Ketiga, penyembelihan hewan qurban bertujuan membantu sesama, terutama yang kurang mampu melalui pendistribusian daging qurban kepada mereka.
Keempat, qurban yang dilakukan dengan menumpahkan darah hewan adalah simbol agar orang berkurban menanggalkan sifat-sifat kebinatangan yang melekat pada dirinya, misalnya sifat bengis, licik, dan egoisme. Begitu pula melalui qurban seorang Muslim diminta menanggalkan penghambaan sesama makhluk, karena Islam hanya membenarkan penghambaan kepada Allah.
Berikut ini kelanjutan tanya jawab tentang Ibadah Qurban bersama Ustadz Abdul Somad bagian ke 2 dimulai dari tanya jawab ke 17 :
1.Adakah bacaan khusus ketika akan menyembelih hewan Qurban?
Mengucapkan: "Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu". Berdasarkan hadits Rasulullah, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih dua ekor domba pada hari Idul Adha. Ketika beliau menghadapkan dua ekor domba itu, beliau mengucapkan, "Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dia yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tunduk dan patuh dan tidaklah aku tergolong dari orang-orang musyrik. Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadah (sembelihan)ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dengan itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang muslim pertama. Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya". (HR. al-Hakim).
2. Apakah orang yang berkurban mesti menyembelih hewan Qurbannya sendiri ?
Disunnahkan agar yang menyembelih hewan Qurban tersebut adalah orang yang berkurban, berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, karena beliau menyembelih sendiri hewan Qurbannya.Namun boleh juga mewakilkannya kepada orang lain, karena dari penyembelihan seratus ekor hewan Qurban, sebagiannya diwakilkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ali Radhiallahu'anhu. Bagi perempuan dianjurkan agar mewakilkan penyembelihan hewan Qurban kepada orang lain.
3. Bagi seseorang yang menyembelihkan hewan Qurban orang lain, apakah ia mesti menyebutkan nama orang yang berkurban?
Ia tidak mesti menyebutkan nama orang yang berkurban, karena niat orang yang berkurban itu sudah mencukupi. Jika ia tetap menyebutkan nama orang yang berkurban, maka itu boleh dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan, "Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad". Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih hewan Qurbannya,". (HR. Muslim).
Menurut Imam al-Hasan, bacaan bagi orang yang menyembelihkan hewan Qurban orang lain adalah, "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ini dari-Mu dan untuk-Mu. Terimalah dari si fulan (dengan menyebutkan nama orang yang berkurban)".
4. Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan Qurbannya ?
Jika Qurbannya itu adalah Qurban Wajib, seperti Qurban Nadzar, maka ia tidak boleh memakannya, demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Semua hewan Qurban itu wajib disedekahkan. Jika Qurban itu adalah Qurban Sunnat, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya. Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Qurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah Qurbannya Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala, "Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir". (Qs. al-Hajj [22]: 28). Dalam sebuah hadits disebutkan, "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kembali, beliau memakan hati hewan Qurbannya.(HR. al-Baihaqi).
5. Apakah orang yang belum akikah boleh berkurban?
Orang yang belum akikah boleh melaksanakan ibadah Qurban dengan beberapa alasan. Pertama, karena hukum akikah dan Qurban sama-sama Sunnat Muakkad. Kedua, karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama". (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).
6. Apakah boleh membagikan daging Qurban ke negeri lain?
Boleh hukumnya membagikan daging Qurban ke negeri lain baik hewan Qurban tersebut disembelih di tempat orang yang berkurban maupun di tempat lain (tempat daging Qurban dibagikan) dengan syarat bahwa negeri lain tersebut lebih membutuhkan daging Qurban.Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab:
Menurut Mazhab Hanafi, makruh hukumnya mengalihkan daging Qurban dari suatu negeri ke negeri lain, sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.
Menurut Mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging Qurban ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali jika penduduk negeri tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang yang berkurban, maka sebagian besar daging Qurban wajib didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.
Pendapat Mazhab Hanbali dan Syafi'i sama seperti pendapat Mazhab Maliki, boleh hukumnya mengalihkan pembagian daging Qurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar shalat, maka hukumnya haram.
7. Apakah hukum menyembelih Qurban untuk orang lain yang masih hidup?
Boleh hukumnya menyembelih Qurban untuk orang lain. Dalam kitab Musnad Ahmad disebutkan sebuah hadits dari Abu Rafi', bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan berwarna putih bersih. Lalu beliau menyembelih salah satu dari dua ekor domba itu seraya mengucapkan: "Ya Allah, ini dari ummatku semuanya, diantara mereka yang mempersaksikan tauhid untuk-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan (risalah Islam)". Kemudian beliau menyembelih satu ekor lagi dengan mengucapkan: "Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad". (HR.Ahmad).
Ibadah Qurban adalah Ibadah Badaniyah (fisik) dan Maliyah (harta). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah berkurban untuk umat dan keluarganya, tentu saja mereka mendapatkan balasan pahalanya, karena jika tidak demikian, tentulah perbuatan Rasulullah itu tidak mengandung makna apa-apa.
8. Bagaimana pula hukumnya menyembelih hewan Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia?
Terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Menurut Mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal. Karena Allah Subhanahu Wa ta'ala berfirman: "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (Qs. An-Najm [53]: 39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut.
Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya. Menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali, akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.
9. Bagaimanakah prosentase pembagian daging hewan Qurban?
Daging hewan Qurban boleh dibagi tiga; sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu) dan sepertiga untuk fakir miskin. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa ta'ala: "Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta" (Qs. al-Hajj [22]: 36).
"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir". (Qs. al-Hajj [22]: 28).
Dan hadits: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (daging Qurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga". (HR. Abu Musa al-Ashfahani). Apabila difahami dari hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau hanya mengambil sebagian kecil dari daging sembelihan hewan Qurbannya, maka lebih utama jika sebagian besar dari daging Qurban tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang memerlukannya.
10. Bagaimanakah Qurban pada zaman dahulu? Apakah mereka mengenal istilah panitia Qurban? Dan bagaimanakah hak panitia Qurban?
Pada zaman dahulu semua proses Qurban dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban, dari mulai membeli hewan Qurban (bagi yang bukan peternak), merawat hewan Qurban menjelang hari penyembelihan dan proses penyembelihan hewan Qurban. Adapun pendistribusian daging hewan Qurban pernah ditugaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kepada sahabatnya; Imam Ali Radhiallahuanhu dan Uqbah bin Amir.Dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial masyarakat, tidak semua orang memiliki waktu luang untuk melakukan proses panjang ibadah Qurban tersebut. Maka sekelompok masyarakat membentuk panitia Qurban.Sebenarnya panitia Qurban tidak memiliki hak apa-apa terhadap daging Qurban yang mereka kelola. Apa yang mereka lakukan murni sebagai aktifitas sukarela dan hanya mengharapkan balasan pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas perbuatan baik yang mereka lakukan dengan membantu orang lain.
11. Apakah panitia Qurban boleh mengambil sebagian daging Qurban sebelum dibagikan?
Misalnya, setelah hewan Qurban disembelih, panitia Qurban mengambil sebagian dari daging Qurban, kemudian mereka memasak dan memakannya bersama-sama. Sementara daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Apakah hukum masalah tersebut? Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa panitia Qurban tidak memiliki hak dan kuasa terhadap daging Qurban. Jika daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan, maka panitia Qurban tidak berhak untuk mengambil sebagian dari daging tersebut, karena status kepemilikan daging tersebut belum ditentukan.Jika panitia tetap mengambilnya, berarti mereka telah mengambil daging yang belum jelas siapa pemiliknya.
Beberapa langkah solusi masalah ini: Pertama, daging tersebut mesti dibagi-bagikan terlebih dahulu.
Kedua, jika diantara panitia Qurban tersebut ada yang berkurban, kemudian ia mengikhlaskan bagian/jatahnya untuk dimasak, maka yang demikian dibolehkan.
Ketiga, seandainya tidak ada diantara para panitia itu yang berkurban, tapi ada diantara mereka yang berhak mendapat daging Qurban, maka bagian/jatahnya itulah yang boleh dimasak.Yang perlu ditekankan, mesti diketahui jatah/bagian siapa yang dimasak dan dimakan, karena daging yang tumbuh dari yang haram lebih utama untuk api neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka nerakalah yang lebih utama baginya". (HR. al- Baihaqi).
12. Apakah panitia Qurban boleh menjual kulit, tanduk dan bagian lain dari hewan Qurban, kemudian hasil penjualannya untuk masjid?
Pada dasarnya, hak milik kulit, tanduk dan lain sebagainya ada pada orang yang berkurban. Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, kepala dan bulu hewan Qurban. Baik hasil penjualannya untuk masjid maupun lainnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka berarti ia tidak berkurban". (HR. al-Hakim).
Umat Islam diperintahkan agar mengikuti perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebagai suri tauladan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah". (Qs. al-Ahzab [33]: 21).
Dan salah satu perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang mesti diikuti adalah menyembelih hewan Qurban. Imam Nawawi berkata, "Menurut mazhab kami (Mazhab Syafii), berkurban itu lebih afdhal daripada bersedekah Sunnat, berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur tentang keutamaan berkurban dan karena dasar kewajiban melaksanakannya, berbeda dengan sedekah Sunnat. Juga karena berkurban itu adalah syiar yang nyata".Meskipun boleh hukumnya bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban, akan tetapi berkurban tetap lebih afdhal, demikian disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal secara nas Ibnu al-Musayyib berkata: "Saya lebih suka berkurban daripada bersedekah seratus Dirham".
Kesimpulannya, bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban itu hukumnya boleh. Namun lebih afdhal jika menyembelih hewan Qurban. Akan tetapi dalam masalah ini perlu diperhatikan berbagai aspek; efisiensi, efektifitas, kondisi dan maslahat.
13. Apakah boleh memberikan kulit, tanduk atau daging kepada orang yang menyembelih hewan kurban sebagai upah penyembelihan ?
Tidak boleh hukumnya memberikan kulit atau sebagian dari tubuh hewan kurban kepada orang yang menyembelih hewan qurban sebagai upah. Berdasarkan riwayat Imam Ali Radhiallahu 'anhu , ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan aku mengurus hewan kurban beliau, agar aku bersedekah (membagi-bagikan) daging hewan kurban, kulitnya dan kain penutupnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam juga memerintahkan aku agar aku tidak memberikan sebagiannya kepada orang yang menyembelih hewan kurban tersebut”. (HR. Muslim).
Jika orang yang menyembelih hewan kurban itu diberi bagian dari hewan kurban karena ia fakir miskin (membutuhkan), atau sebagai hadiah, maka itu boleh dilakukan, karena ia termasuk orang yang berhak menerimanya, sama seperti orang lain, bahkan ia lebih utama untuk menerimanya, karena ia ikut mengerjakannya.
14. Apakah boleh berkurban dalam bentuk uang? Dengan cara mengeluarkan uang seharga hewan kurban?
Menyembelih hewan kurban adalah salah satu dari bentuk syiar Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam al-Qur‟an: “Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati”. (Qs. al-Hajj [22]: 32). Umat Islam diperintahkan agar mengikuti perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sebagai suri tauladan, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Qs. al-Ahzâb [33]: 21).
Dan salah satu perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang mesti diikuti adalah menyembelih hewan kurban. Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Mazhab Syafii), berkurban itu lebih afdhal daripada bersedekah Sunnat, berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur tentang keutamaan berkurban dan karena dasar kewajiban melaksanakannya, berbeda dengan sedekah Sunnat. Juga karena berkurban itu adalah syiar yang nyata”. Meskipun boleh hukumnya bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan kurban, akan tetapi berkurban tetap lebih afdhal, demikian disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal secara nash . Ibnu al-Musayyib berkata: “Saya lebih suka berkurban daripada bersedekah seratus Dirham”.
Kesimpulannya, bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan qurban itu hukumnya boleh. Namun lebih afdhal jika menyembelih hewan kurban. Akan tetapi dalam masalah ini perlu diperhatikan berbagai aspek ; efisiensi, efektifitas, kondisi dan maslahat.
15. Apakah ibadah Qurban dilaksanakan sekali seumur hidup? Atau setiap tahun?
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat mazhab: Menurut Mazhab Hanafi wajib dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hadits "Siapa yang memiliki kemampuan, akan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Ancaman seperti ini hanya layak ditujukan kepada suatu ibadah yang wajib dilaksanakan.Sedangkan menurut Jumhur ulama hukumnya Sunnat bagi yang mampu, berdasarkan hadits: "Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya. (HR. Muslim).
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa ibadah Qurban dikaitkan dengan kehendak, yaitu pada kalimat "Hendak berkurban , ini menafikan hukum wajib. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam : "Ada tiga perkara yang wajib bagiku, sunnat bagi kamu: shalat Witir, berkurban dan shalat Dhuha". (HR. Ahmad). Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib (bagi kamu). (HR. at-Tirmidzi).Ini didukung Atsar bahwa Abu Bakar dan Umar Radhiallahu 'anhu pernah tidak berkurban karena jika dilaksanakan setiap tahun dikhawatirkan kaum muslimin menganggapnya wajib, padahal hukum asalnya tidak wajib. Dari beberapa dalil diatas jelaslah bahwa tuntutan ibadah Qurban itu dilaksanakan setiap tahun bagi orang-orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah Qurban.
16. Apakah non-muslim boleh mendapat jatah pembagian daging hewan Qurban?
Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya memberikan daging hewan Qurban kepada orang Yahudi dan Nashrani. Sedangkan Mazhab Hanbali memperbolehkan pemberian daging hewan Qurban kepada orang kafir, jika Qurban tersebut adalah Qurban Sunnat. Sedangkan Qurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang kafir walaupun sedikit.
17. Apakah hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah Qurban?
Diantara beberapa hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah Qurban: Melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa ta 'ala dan menegakkan salah satu dari syiar-Nya. Mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Membangkitkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial. Mengikis sifat kikir. Dan yang paling penting adalah memupuk ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala. Firman-Nya "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya". (Qs. al-Hajj [22]: 37).
Referensi : Tanya Jawab Ustaz Abdul Somad soal Qurban ini dikutip dari buku yang diterbitkan Tafaqquh, yang disusun Tim TAFAQQUH. Editor: H. Abdul Somad, Lc.,MA. Pekanbaru, Riau, Indonesia
Semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.