Selasa, 16 Januari 2024

KUMPULAN HADITS TENTANG KHAMR

Edisi Selasa, 16 Januari 2024 M / 4 Rajab 1445 H.

Secara umum zat memabukkan disebut sebagai khamar, dan mayoritas ulama telah bersepakat atas keharamannya. Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Hal ini sudah menjadi kaidah ma’ruf di kalangan para ulama. Sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Khamr adalah perbuatan syaitan, termasuk dosa besar, dan pelakunya diancam dengan neraka Jahannam. Hendaknya setiap kaum muslimin menjauhi barang haram yang satu ini karena efek dan dampaknya sangatlah berbahaya.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 مَنْ شَربَ خَمرا أخرج الله نورَ الإِيْماَنِ مِن جَوفِه

"Barangsiapa meminum khamar maka Allah keluarkan cahaya imam dari perutnya." (HR at-Thabrani). 

Al-Qur’an sendiri memasukkan khamar sebagai salah satu barang yang dilarang. Ibnu ‘Umar karena begitu kuatnya tekad beliau menjauhi khamar berkata, “Seandainya aku memasukkan jari-jariku ke dalam minuman khamar maka akan kupotong.” Khamar adalah setiap sesuatu yang memabukkan, termasuk dalam hal ini narkoba. 

Pada tulisan kali ini kita akan membahas mengenai hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan tentang khamr.

1. Hadits kesatu 

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat.” (HR. Muslim, 3/1587 no. 2003).

2. Hadits kedua 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Thalhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr. Maka Rasulullah menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Thalhah berkata kepadaku, “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, ‘Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr’, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah.” (HR. Bukhari, 4/1688 no. 4344 dan Muslim 3/1670 no. 1980).

3. Hadits ketiga 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr -pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr.” (HR. Ibnu Hibban, Al-Ihsan, 12/178 no. 5356 dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustadrok, 2/37 no. 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad, 1/316 no. 2899).

4. Hadits keempat 

Dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya ada janji Allah bagi siapa yang meminum minuman yang memabukkan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka”, mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah bersabda, “Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka.” (HR. Muslim, 3/1587 no. 202).

5. Hadits kelima 

Dari Abi Burdah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi (Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya)” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukkan dari shalat.” (HR Muslim, 3/1586 no. 1733).

6. Hadits keenam 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain.” (HR. Abu Dawud, 3/329 no. 3688, Ibnu Majah, 2/1123 no. 3384, Ibnu Hibban, Al-Ihsan, 15/160 no. 6758).

7. Hadits ketujuh 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.” (Hadits shahih, Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 7707).

8. Hadits kedelapan 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhua, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir XI/164, no. 11372).

9. Hadits kesembilan 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.’” (Shahih Sunan Ibni Majah, no. 2725, Sunan Ibni Majah II/1121, no. 3380, dan ini lafazhnya. Sunan Abi Dawud X/122, no. 3665, Sunan Tirmidzi III/193, no. 1925, Sunan An-Nasa'i VIII/298). 

10. Hadits kesepuluh 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “‘Umar radhiyallahu ‘anhu berdiri di atas mimbar lalu berkata, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman khamr yaitu (khamr yang) terbuat dari lima bahan; (1) anggur, (2) kurma, (3) madu, (4) gandum, serta (5) sya’iir. Dan khamr adalah apa yang bisa menutupi akal.’” (Shahih Bukhari X/35, no. 5581, Shahih Muslim IV/2322, no. 3032, Sunan Abi Dawud X/122, no. 3665, Sunan at-Tirmidzi III/193, no. 1925, Sunan an-Nasa'i VIII/298). 

11. Hadits kesebelas 

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dari gandum bisa dijadikan khamr, dari sya’ir bisa dijadikan khamr, dari anggur kering bisa dijadikan khamr, dari kurma bisa dijadikan khamr, dan dari madu bisa dijadikan khamr.’” (Shahih Sunan Ibni Majah no. 2724, Sunan Ibni Majah II/1121, no. 3379, Sunan Abi Dawud X/114, no. 3659, Sunan Tirmidzi III/197, no. 1934).

12. Hadits kedua belas 

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.’” (Shahih Sunan Ibni Majah no. 2736, Sunan Ibni Majah II/1124, no. 3392, dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dengan lafazh yang berbeda VIII/300, 297).

13. Hadits ketiga belas 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang setara dengan saru faraq (ukuran yang setara tiga sha’) memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya adalah haram.’” (Sunan Tirmidzi III/194, no. 1928, Sunan Abi Dawud X/151, no. 3670), 

14. Hadits keempat belas 

Diriwayatkan oleh Al-Hushain bin Al-Mundzir, “Bahwasanya ‘Ali mencambuk Al-Walid bin ‘Uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menvambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan ‘Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cambukan) lebih aku sukai.’” (Mukhtashar Shahih Muslim no. 1047, Shahih Muslim III/1331, no. 1707).

15. Hadits kelima belas 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia, apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ‘Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.’” (Shahih Sunan Ibni Majah no. 2085, Sunan Ibni Majah (II/859, no. 2572), Sunan Abi Dawud (XII/187, no. 4460), Sunan An-Nasa'i VIII/314). 

16. Hadits keenam belas 

Dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki bernama ‘Abdullah yang dijuluki al-himar (keledai). Laki-laki tersebut pernah membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Beliau juga pernah mencambuknya karena meminum khamr. Pada suatu hari ia dihadapkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan agar ia dicambuk. Lalu seseorang dari kaum muslimin berkata, ‘Ya Allah, laknatlah ia! Begitu sering ia melakukannya.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian melaknatinya, Demi Allah, aku mengetahui bahwa ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.’” (Shahih Bukhari XII/75, no. 6781).

17. Hadits ketujuh belas 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar ia dipukul. Di antara kami ada yang memukul dengan tangan, dengan sandal, ada pula yang memukul dengan baju. Ketika orang itu berlalu, seseorang berkata, ‘Celakalah ia, semoga Allah menghinakannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk mencelakakan saudara kalian.’” (Shahih Bukhari XII/75, no. 6781 dan Sunan Abi Dawud XII/176, no. 4453).

Itulah berbagai hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan dan membahas tentang khamr. Semoga menambah wawasan dan pengetahuan kita semua.

Semoga bermanfaat....


ONE DAY ONE HADITS 

Selasa, 16 Januari 2024 M / 4 Rajab 1445 H. 

Bahayanya Khamr (Minuman Keras) 

عن عبدالله بن عمرو بن عاس رضي اللَّه قال: 

َقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً}.

رواه الترمذي والطبرانى

Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash Radhiyallahu'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” [Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani].

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits : 

1- Dengan kecaman dan ancaman siksa di balik mengkonsumsi sesuatu yang dapat memabukkan, serta klaim yang dilontarkan oleh Rasulullah bahwa khamr/miras sebagai sumber malapetaka dan keburukan hidup, kiranya kita sebagai ummatnya betul-betul wajib menjauhkan diri dan keluarga serta orang-orang dekat dan sekitar kita, bahkan saudara kita seiman dan se-Islam dari barang terlaknat tersebut.

2- Sebab terlaknatnya khamr/miras dan hukum haramnya, merembet kepada beberapa unsur yang menjadi jaringannya. Yaitu: pengkonsumsinya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, yang dibuatkan, pembawa (pengedarnya), penadahnya (penerima), serta penikmat hasilnya. Sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Ahmad dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar. 

3- Setiap keburukan akan membuahkan aura keburukan yang lain, sebagaimana pula kebaikan akan menghasilkan aura kebaikan yang lain, dan demikian seterusnya.

4- Rasulullah menjuluki khamr/miras dengan julukan “umul khobaist“ sebagaimana riwayat di atas, mengingat betapa banyak buah perbuatan buruk lainnya yang dihasilkan oleh khamr tersebut. Seperti permusuhan, saling membenci, melupakan Allah, meninggalkan shalat, berzina, membunuh, mencuri, merampok, menipu, dan sebagainya.

5- Rasulullah memberikan peringatan dan larangan keras kepada ummatnya (khususnya kawula muda yang menjadi incaran utama para perusak moral karena rentan terpengaruh budaya kotor dan rusak) agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menyeret mereka melakukan sesuatu yang dapat merusak akal sehat mereka dengan menghindar dari persahabatan rusak moral, ajang-ajang hiburan, pesta-pora bernuansakan aura setan, perayaan-perayaan berworo-woro hawa Iblis, dan sejenisnya. Terlebih lagi mengkonsumsi khomer/miras (minuman keras). Hal ini beliau lakukan karena mengharap kehidupan ummatnya sejahtera, dipenuhi dengan rahmat dan ridha Allah baik di dunia maupun kelak di akhirat.

Tema hadits yang berkaitan dengan Al qur'an : 

1- Allah menegaskan adanya kemanfa’atan (yang dimaksud duniawi), namun juga pada dasarnya merupakan kerugian ukhrawi.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  

mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

[QS. Al-Baqarah:219].

2- Khomer/miras, rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.[QS. Al-Maidah, ayat 90].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.