Minggu, 07 April 2024

PAHALA ZAKAT DI BULAN RAMADHAN

Edisi Ahad, 7 April 2024 M / 27 Ramadhan 1445 H.

Bulan Ramadhan ialah bulan mulia dimana seluruh pintu kebaikan dibuka dan Allah memberikan kesempatan seluas luasnya untuk menjalankan amal amal baik dengan pahala yang berlipat lipat. Yang sering dilakukan ialah beramal dengan membagi sebagian rezeki pada fakir miskin, yakni memberikan zakat dengan tujuan semua umat dapat makan makanan yang layak serta semuanya mendapatkan keberkahan di bulan Ramadhan.

Amal zakat tersebut tentunya akan mendapatkan pahala yag luar biasa dari sisi Allah karena telah membantu sesama dan meringankan beban orang lain serta telah memberikan kebahagiaan pada orang lain. Pahala yang luar biasa akan didapatkan, apa saja pahala tersebut? Mari simak dalam artikel berikut, 17 pahala zakat di bulan Ramadhan.

1. Pahala Diri yang Suci 

Orang yang menjalankan zakat di bulan Ramadhan akan mendapatkan pahala berlipat lipat dari bulan bulan biasa, tentunya dengan kebiasaan yang istiqomah yakni tidak hanya berzakat di bulan Ramadhan saja, hal tersebut akan menjadikan seseorang tersebut suci karena telah membersihkan dirinya. “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). 

Manfaat doa dalam islam dapat dilakukan ketika zakat agar lebih berkah.

2. Menghapus Dosa 

“Shodaqoh/zakat itu dapat memghapus kesalahan sebagaimana air dapat meredam api.” (HR. Tirmidzi, hadits hasan shahih). Zakat yang dilakukan seseorang di bulan Ramadhan akan menghapus dosa dosa yang telah dilakukan di masa lalu dan dapat meredam api neraka sehingga ia akan terhindar dari azab ketika berada di akherat nanti. Keutamaan istiqomah dalam islam juga wajib dilakukan dalam hal zakat.

3. Pahala Terlindung dari Celaka 

Orang yang berzakat di bulan Ramadhan akan mendapat pahala kebaikan berupa dilindungi dari celaka sehingga selama bulan Ramadhan ia dapat menjalankan segala ibadah dengan nyaman dan berkah serta dapat melakukan rangkaian ibadah dengan sempurna. “Celakalah orang-orang musyrik yang mereka itu tidak menunaikan zakat.” (Fush-shilat: 5-6). pentingnya mengenal Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan meniatkan ibadah zakat hanya karenaNya dapat memberi keselamatan dunia akherat

4. Pembersih Diri 

“Tetapi Allah yang membersihkan/mensucikan siapa yang Dia kehendaki.” (An-Nisa”49). Jelas orang yang dibersihkan yang dimaksud dalam firman Allah tersebut ialah orang yang menjalankan zakat di bulan Ramadhan dengan tulus ikhlas dan semata hanya karena Allah, keutamaan kebersihan dalam islam memang penting baik lahir maupun batin sehingga amal dilakukan dengan tulus bukan karena ingin dipuji atau karena duniawi semata.

5. Keberkahan Hidup 

Melakukan zakat di bulan Ramadhan membuat hidup menjadi berkah dan mendapat segala kebaikan dari jalan yang tidak disangka sangka sebab telah berbuat baik pada orang lain sehingga ia pun diberi kebaikan oleh Allah. Keutamaan berbaik sangka kepada Allah harus dijalankan dan Tentu kebaikan yang didapat dari Allah akan jauh lebih besar. “Berbuatlah ihsan/kebaikan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (Al-Qashash: 77)

6. Pahala Perlindungan di Hari Kiamat 

“Setiap orang dalam naungan shodaqohnya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad). Zakat yang dilakukan di bulan Ramadhan akan memberikan perlindungan untuk orang tersebut di hari kiamat nanti sebab zakat yang dikeluarkannya akan memberinya naungan atau perlindungan di hari kiamat dari segala kesusahan dan kegelisahan di hari akhir.

7. Sebab Turunnya Kebaikan 

“Tidaklah suatu kaum menolak zakat harta mereka kecuali mereka telah menolak turunnya hujan dari langit.” (HR. Ibnu Majah). Zakat di bulan Ramadhan seperti mendapat hujan kebaikan dari Allah sebagaimana ia memberi hujan kebaikan pada orang lain sehingga ia jauh dari segala keburukan yang ada di dunia ini.

8. Pahala Dijauhkan dari Sifat Tercela 

Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa.” (Fathul Bari, 3/299). Zakat yang dilakukan dengan segera di bulan Ramadhan menjauhkan dari sifat tercela.

9. Pahala Mengikuti Sunnah Rasul 

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadan di saat Jibril menjumpainya, dan Jibril menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadhan sambil mengajarkan kepada beliau Al Qur’an, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, no. 6 dan Muslim, no. 2308). Zakat di bulan Ramadhan akan mendapat pahala karena telah mengikuti sunnah Rasul.

10. Pahala Jauh dari Kesusahan 

Islam tidak pernah memberatkan umatnya dalam memberikan zakat di bulan Ramadhan. Zakat tersebut dapat dilakukan sesuai kemampuan berdasarkan hitungan yang syari dan mendapat pahala yang luas tidak berdasakan jumlah zakatnya namun berdasarkan zakat maksimal yang mampu dikeluarkannya. Dari Ali sesungguhnya Al Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang penyegeraan dalam membayar zakat sebelum habis masa satu tahun, lalu Rasulullah memberikan keringanan akan hal tersebut. (HR. TirmIzi, no. 673).

11. Mendapat Pahala Ketenangan 

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS.  Al An’am: 141). Jelas bahwa zakat di bulan Ramadhan ialah seperti pahala yang ditanam dalam diri sehingga nantinya dapat dipetik di akherat dan dapat memberikan ketenangan hidup selama berada disana. Tentu sebuah kenikmatan yang tiada tara.

12. Mudah Masuk Surga 

“Surga itu bagi orang yang memperbagus pembicaraannya, suka menebar salam, suka memberi makan, dan mendirikan shalat malam sedangkan manusia sedang tidur.” (HR. Tirmidzi hadits hasan shahih). Surga dimasuki oleh orang orang baik yang suka beramal zakat baik di bulan Ramadhan maupun di semua bulan karena telah berbuat baik kepada sesama sehingga ia pun mudah masuk surga.

13. Pahala Menyayangi Sesama 

“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri.”(HR. Muslim). Zakat di bulan Ramadhan atinya mencintai sesama karena telah menolong dan membantu ketika mereka kesusahan, hal tersebut akan menjadikan pahalanya meningkat hingga terus meningkatkan keimanannya.

14. Menjadi Orang yang Beruntung 

Orang yang zakat di bulan Ramadhan akan menjadi orang yang beruntung di dunia akherat sebab telah mensucikan hati dan mensucikan diri sehingga mendapat kebaikan dan keberuntungan yang melimpah serta harta yang di zakatkan tersebut tidak akan berkurang namun akan terus berkembang menjadi berlipat lipat entah itu di dunia maupun di akherat. “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hatinya.” (Asy-Syams:9).

15. Menjadi Bekal Baik untuk Akherat 

“Jika engkau berada di waktu sore, jangan menunggu waktu pagi dan jika engkau berada di waktu pagi, jangan menunggu waktu sore. Ambillah (kesempatan) dari waktu sehat untuk (bekal) di waktu sakitmu dan ambillah kesempatan dari waktu hidupmu untuk bekal matimu [HR. Bukhâri]. Zakat di bulan Ramadhan wajib untuk disegerakan, tak perlu ditunda tunda agar menjadi bekal yang terbaik untuk akherat.

Sebab sebagai manusia tentu tidak mengetahui kapan akan tetap diberi umur atau diberi kesempatan untuk berbuat baik dengan memberi zakat pada orang orang membutuhkan, bisa saja pada waktu tersebut ialah kesempatan yang terakhir sehingga di waktu tersebut wajib untuk segera menjalankan zakat sehingga segera mendapat kebaikan pula untuk dunia dan akherat.

16. Amal Sempurna Bagi yang Bersemangat 

Syaikh rahimahullah mengatakan : “Hendaknya mereka senantiasa menanamkan ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla di dalam hati mereka. Hendaklah mereka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan melaksanakan semua yang menjadikan kewajiban mereka di setiap waktu dan dimanapun juga. Karena, tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan maut menjemputnya? Bisa jadi, seseorang mengharapkan kedatangan bulan Ramadhan. Namun, ternyata dia tidak mendapatkannya. Allah Azza wa Jalla tidak menentukan batas akhir ibadah kecuali kematian.

Jelas zakat di bulan Ramadhan akan lebih banyak lagi pahalanya jika diakukan dalam keadaan bersemangat, bukan hanya untuk menjalankan rutinitas atau untuk mengikuti kebiasaan orang lain, dengan semangat serta niat tulus karena Allah, kebaikan yang didapat akan jauh lebih meningkat berlipat lipat.

17. Pahala Mati dalam Keadaan Baik 

Dari Anas Radliyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda,” Zakat itu dapat meredam murka Allah dan mencegah mati jelek.” (HR. Tirmidzi). Orang yang selama hidupnya banyak berbuat kebaikan tentu nantinya akan mati dalam keadaan baik karena hasil dari kebaikan yang ditanamnya.

Seperti itu pula yang akan didapat oleh orang yang melakukan kebaikan dengan zakat di bulan Ramadhan, zakat atau harta yang diberikan kepada orang lain tersebut ialah sebuah kebaikan yang ditanam untuk dirinya sehingga nantinya akan dituai dan dikumpulkan seumur hidupnya sehingga ketika meninggal dunia akan meninggal dunia dalam keadaan baik. tentu sebuah anugrah dari Allah sebab kehidupan setelah meninggal dunia jauh lebih abadi dan kekal dari segala yang ada di duniawi.

Demikian artikel mengenai 17 pahala zakat di bulan Ramadhan yang mulia, semoga menjadi inspirasi untuk anda agar selalu memperbanyak amal zakat dan amal kebaikan yang lain. Terima kasih sudah membaca. 

Semoga bermanfaat...


.ONE DAY ONE HADITS

Ahad, 7 April 2024 M / 27 Ramadhan 1445 H. 

Hukum-hukum yang Terkait Zakat Fitrah

عن ابن عمر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Dari  Ibnu Umar radhiyallah anhu berkata,

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Zakat secara bahasa artinya bertumbuh, bertambah, kesucian, keberkahan.

2- Adapun fitrah/fitri artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitrah karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

3- Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah,

“Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.”

4- Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas dalam As-Sunnah. 

5- Wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, diatas.

6- Kecukupan, yaitu memiliki makanan di siang dan malam idul fitri, lebih dari satu sho’ yang mencukupi dirinya dan tanggungannya, serta kebutuhan-kebutuhan dasarnya.

Maka orang miskin sekali pun, apabila memiliki syarat kecukupan ini, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri, walau kecukupannya tersebut juga berasal dari zakat fitri yang ia terima.

7- Masuknya waktu yang diwajibkan, yaitu terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

8- Maka siapa yang menikah sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi istrinya. Atau memiliki anak sebelum terbenam matahari, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya. Atau masuk Islam sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya. Namun jika itu semua terjadi setelah terbenam matahari maka tidak wajib.

Demikian pula apabila seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan baginya zakat fitri.

9- Hikmah terbesar zakat fitri adalah pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan menyenangkan serta mencukupi orang-orang miskin di hari kebahagiaan kaum muslimin, yaitu hari Idul fitri. Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin, barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427].

10- Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri:

1) Waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

2) Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

3) Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” [HR. Al-Bukhari].

4) Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427].

11- Maka zakat fitri adalah makanan pokok suatu negeri. Ukurannya adalah 1 sho’, dan 1 sho’adalah 4 mud, dan 1 mud adalah memenuhi dua telapak tangan orang dewasa yang sedang (orangnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Adapun perkiraan ukurannya dalam kilo gram adalah 2 1/2kg-3 kg. 

12- Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri

a- Pendapat Pertama: Diberikan kepada 8 golongan, sebagaimana firman Allah ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [QS. At-Taubah: 60]

b- Pendapat Kedua: Diberikan khusus kepada fakir miskin, karena ayat di atas masih bersifat umum yang mencakup zakat maal dan zakat fitri, adapun untuk zakat fitri telah dikhususkan untuk fakir miskin dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahih Abi Daud: 1427]

Demikian pula Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum tidak memerintahkan untuk dibagikan kepada 8 golongan, melainkan kepada fakir miskin secara khusus.

Inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah, yaitu zakat fitri khusus bagi fakir miskin.

13- Tempat mengeluarkan zakat fitri adalah diutamakan di daerah tempat tinggal orang yang mengeluarkannya dan diserahkan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar rumahnya, berdasarkan keumuman makna hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma].

Tema hadits yang berkaitan dengan Al Qur'an:

1- Hukum zakat fitri wajib berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun Al-Qur’an berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala,

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى . وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat.” [QS. Al-A’la: 14-15].

2- Orang yang berzakat termasuk orang yang berusaha taat dan menyucikan dirinya dari dosa-dosa. 

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang ditetapkankan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [QS. Al-Hasyr: 7].

3.  Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. [QS. At-taubah:103-104]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.