Edisi Selasa, 11 Juni 2024 M / 4 Dzulhijjah 1445 H.
Tak Lama lagi semua umat islam di dunia termasuk di Indonesia akan menyambut Idul Adha, atau yang biasa disebut dengan Idul Qurban, atau juga hari raya haji.
Hari Raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam penanggalan Islam. Jika tidak ada halangan, Hari Raya Idul Adha tahun ini akan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Pada Hari Raya Idul Adha ini terdapat dua ibadah yang mengajarkan ummat Islam tentang keikhlasan dan ketaqwaan. Pertama Haji. Kita diperintahkan untuk ikhlas dengan bertawakkal kepada Allah, bukan untuk menunjukkan kemewahan, kekayaan, maupun mencari gelar atau mencari sanjungan.
Abu Hurairah berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Kedua Qurban atau Kurban.
Dari ibadah qurban yang dituntut adalah keikhlasan dan ketakwaan, itulah yang dapat menggapai ridha Allah. Lalu, sudah taukah anda tata cara dan hukum berkuban? Berikut ini adalah Tanya jawab soal qurban oleh Ustadz Abdul Somad yang kami bagi menjadi 2 bagian yaitu Tanya jawab bagian pertama berikut ini :
1. Apakah makna Qurban dan kapan disyariatkan?
Dalam bahasa Arab, Qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah, maknanya menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha. Sedangkan menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah didefenisikan sebagai berikut:"Hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sejak hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
2. Kapan Ibadah Qurban dan disyariatkan?
Dalam ajaran Islam, ibadah Qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Dilihat dari aspek sejarah, ibadah Qurban telah ada sejak zaman Nabi Adam AlaihiSallam, sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur'an:"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa". (Qs. al-Ma'idah [5]: 27). Kemudian ibadah Qurban juga dilaksanakan oleh Ibrahim Alaihissalam, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!". Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar," (Qs. ash-Shaffaat [37]: 102-107).
3. Apakah dasar hukum disyariatkannya Qurban?
Ibadah Qurban disyari'atkan berdasarkan al-Qur'an, Hadits dan Ijma'.
4. Apakah Dalil Ibadah Qurban dari Al-Qur'an?
Dalil dari al-Qur'an, antara lain: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". (Qs. Al-Kautsar [108]: 2). Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah". (Qs. Al Hajj [22]: 36.
5. Apakah Dalil Ibadah Qurban dari Sunnah?
Dalil dari Sunnah, antara lain: "Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah Subhanahu WaTa'ala daripada menumpahkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya hewan Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka bersihkanlah jiwamu dengan beribadah Qurban". (HR.Al-Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).Dan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri". (HR. al-Bukhari dan Muslim).Hadits diatas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah Ta'ala pada hari Nahar. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menerima pahala Qurban sebelum darah hewan Qurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah Qurban. Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim Alaihi ssalam, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar". (Qs. Ash-Shafaat [37]: 107).Ibadah Qurban juga ditetapkan berdasarkan Ijmaâ (kesepakatan ulama).
6. Apakah hukum berkurban?
Berkurban hukumnya Sunnah Muâakkadah bagi yang mampu melaksanakannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Qurban dan shalat Dhuha. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni).Dan hadits, "Aku (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) diperintahkan untuk berqurban dan tidak wajib (bagi kamu)". (HR. at- Tirmidzi). Dalam sebuah riwayat dari Imam al-Baihaqi disebutkan, Imam Syafi'i rahimahullah- berkata, "Telah sampai (suatu riwayat) kepada kami bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berqurban karena tidak ingin diikuti sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib".
7. Apakah syarat bagi orang yang berqurban?
Adapun syarat-syaratnya adalah: Islam, Bebas/merdeka (bukan hamba sahaya), Baligh, Berakal, Mampu untuk berkurban.
8. Siapakah Orang Dianggap Mampu Berqurban?
Orang yang dikategorikan mampu berqurban adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari Idul Adha dan hari- hari Tasyriq, kemudian ia memiliki dana yang cukup untuk menyembelih hewan Qurban.
9. Kapankah Waktu Penyembelihan Hewan Qurban?
Penyembelihan hewan Qurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha. Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat. Jika hewan Qurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan Qurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, "Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan Qurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (Qurban) walau sedikitpun".Waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Seluruh hari-hari Tasyriq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Qurban".(HR.Ahmad dan ad- Daraquthni).
10. Apakah pada malam harinya juga boleh dilakukan penyembelihan hewan Qurban?
Waktu yang afdhal untuk menyembelih Qurban adalah siang hari. Boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh. Karena dalam sebuah hadits disebutkan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyembelih hewan pada malam hari". (HR.ath-Thabrani).
Larangan penyembelihan pada malam hari tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain: kekeliruan dalam penyembelihan, menyulitkan dalam pembagian, sulit untuk menyaksikan penyembelihan dan tidak memperlihatkan syi'ar ibadah Qurban.
11. Hewan-hewan jenis apa sajakah yang boleh dijadikan sebagai hewan Qurban?
Para ulama telah sepakat bahwa hewan yang boleh disembelih sebagai Qurban hanyalah hewan jenis Na'am/An'am (binatang ternak) seperti Unta, Lembu, Kerbau dan Kambing dengan berbagai jenisnya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka". (Qs. al-Hajj [22]: 34).Juga karena tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat yang menyebutkan bahwa mereka menyembelih hewan-hewan jenis lain sebagai Qurban.
12. Apakah hewan yang paling afdhal disembelih sebagai Qurban?
Unta, kemudian Lembu, kemudian Domba, kemudian Kambing. Dilihat dari hewan yang paling banyak dagingnya dan karena tujuannya agar fakir miskin yang memperoleh daging Qurban lebih banyak. Juga berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang menyebutkan, "Siapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian ia pergi ke masjid, maka seakan-akan ia berqurban seekor unta. Siapa yang pergi pada waktu kedua, maka seakan-akan ia berqurban seekor lembu. Dan siapa yang pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berqurban seekor kambing yang telah bertanduk". (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Menyembelih hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina. Karena daging hewan jantan lebih banyak dan lebih segar. Tujuh orang yang menyembelih tujuh ekor kambing lebih afdhal daripada tujuh orang yang berkongsi menyembelih satu ekor lembu. Karena daging kambing lebih baik-baik, bila dilihat dari jumlah banyaknya hewan yang dikurbankan.
13. Adakah batasan usia bagi hewan Qurban?
Untuk unta, telah genap lima tahun dan memasuki tahun ke-enam. Untuk lembu dan kambing, telah genap dua tahun dan memasuki tahun ke-tiga. Dan untuk domba, memasuki tahun ke-dua.
14. Apakah ada syarat tertentu tentang batasan jumlah orang yang berqurban untuk satu ekor hewan Qurban?
Satu ekor kambing boleh untuk satu orang. Sedangkan satu ekor unta dan lembu untuk tujuh orang. Berdasarkan hadits, "Kami menyembelih hewan Qurban bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang". (HR. Muslim). Sementara seorang kepala keluarga dibenarkan berkurban seekor kambing atau lembu untuk dirinya dan anggota keluarganya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam : "Dari Aisyah RA, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban satu ekor domba untuk Muhammad dan keluarganya, dan berkurban dua ekor domba berwarna putih dan bertanduk, salah satunya untuk Muhammad dan yang satu lagi untuk umatnya". (HR. Muslim). Dan hadits: "Seorang laki-laki pada masa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam berkurban satu ekor kambing untuk dirinya dan untuk ahli keluarganya, mereka memakannya dan memberikannya kepada orang lain". (HR. ath-Thabrani).
15. Apakah boleh menyembelih hewan bercacat dan berpenyakit?
Tidak boleh dan ibadah Qurbannya tidak sah, berdasarkan hadits Rasulullah "Dari al-Barra' bin Azib, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ditanya, "Hewan Qurban apakah yang mesti dihindari? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menunjuk dengan tangannya seraya berkata, "Ada empat". Al-Barra' (juga) mengisyaratkan dengan tangannya (ketika ia meriwayatkan hadits ini) seraya berkata, "Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam (empat jenis cacat hewan tersebut adalah): hewan yang menderita sakit pada kaki, sakit tersebut sangat jelas (hingga tidak mampu berjalan mengikut hewan lain), hewan yang salah satu matanya buta, hewan yang menderita suatu penyakit dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki tulang sum-sum". (HR. Malik).
16. Apakah perkara-perkara yang dianjurkan bagi orang yang akan berqurban?
Bagi orang yang akan berqurban, jika telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, disunnatkan agar tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku, hingga ia menyembelih hewan Qurbannya. Berdasarkan hadits, "Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu akan berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya". (HR. Muslim).Jika ia tetap melakukannya, maka hukumnya makruh dan ibadah Qurbannya tetap sah. Saat penyembelihan, dianjurkan agar menghadapkan hewan Qurban ke arah Kiblat dengan meletakkan sisi kiri tubuh hewan Qurban pada bagian bawah. Berdasarkan hadits Anas bin Malik: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Saya melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan kakinya di atas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri". (HR. al-Bukhari dan Muslim).
17. Adakah bacaan khusus ketika akan menyembelih hewan Qurban?
Mengucapkan: "Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu". Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih dua ekor domba pada hari Idul Adha. Ketika beliau menghadapkan dua ekor domba itu, beliau mengucapkan, "Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dia yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tunduk dan patuh dan tidaklah aku tergolong dari orang-orang musyrik. Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadah (sembelihan)ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dengan itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang muslim pertama. Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya". (HR. al-Hakim).
Referensi : Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad soal Qurban ini dikutip dari buku yang diterbitkan Tafaqquh, yang disusun Tim TAFAQQUH. Editor: H. Abdul Somad, Lc.,MA.
Semoga Bermanfaat....
ONE DAY ONE HADITS
Selasa, 11 Juni 2024 M / 4 Dzul Hijjah 1445 H.
"Memperbanyak Takbiran"
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ،أَنَّ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا من أيام أعظم عند اللَّهِ ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد .
Artinya :
Dari Abdullah bin Umar semoga Allah meridhioinya berkata, sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallama bersabda: “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1–10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan sanadnya disahihkan Syekh Ahmad Syakir).
Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :
1- Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.
Takbir mutlak menjelang Idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu Asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1–13 Dzulhijjah, kaum muslim disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja, dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst.
2- Takbiran yang terikat waktu (Takbir Muqayyad).
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat Shubuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah.
عن عمر بن حطاب رضي الله عنه أنه كان يكبر من صلاة الغداة يوم عرفة إلى صلاة الظهر من آخر أيام التشريق .
"Bahwa Umar dahulu bertakbir setelah shalat Shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah Dzuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi).
Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :
1- Kaum muslim disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja, dan dalam kondisi apa saja. Sejak 1 sampai 13 Dzulhijjah. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst.;
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ ۞
“…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Hajj: 28).
2- Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman;
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۞
“….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (QS. Al Baqarah: 203).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.