Edisi Sabtu, 26 Maret 2022 M / 23 Sya'ban 1443 H.
Di antara tujuan Allah mengutus para rasul adalah menyampaikan risalah kepada umat manusia yang menjadi tanggung jawab mereka. Hal itu terekam dalam kitab-kitab ilmu tauhid yang menjelaskan empat (4) sifat wajib para rasul, yaitu: shidiq (benar dalam semua pekerjaan, ucapan dan tindakannya), amanah (jujur dalam setiap apa yang disampaikan), tabligh (menyampaikan setiap risalah yang menjadi tanggung jawab), fathanah (cerdas dalam pribadinya).
Sebagai manusia pilihan, tentu semua tindakan para rasul selalu sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah. Karenanya, kita sebagai manusia mempunyai kewajiban mengikuti semua teladan yang dicontohkan oleh para rasul, kecuali yang Allah khususkan bagi mereka.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ
Artinya, “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika Kalian mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mencintai kalian’.” (QS. Ali ‘Imran: 31).
Berikut ini beberapa Hadits Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam yang berkaitan dengan larangan dalam Islam :
1. Larangan wanita memakai parfum
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam shalat Isya', shalat fardhu yang akhir'." (H.R. Muslim No. 1026).
2. Larangan Menuduh Kafir Kepada Yang Lain
عَنْ أَبِي ذَرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَا يَرْمِيْ رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوْقِ وَلَا يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذٰلِكَ
Dari Abu Dzar radhiyallahu'anhu bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang melempar tuduhan kepada orang lain dengan kefasikan, dan tidak pula menuduh dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tidak seperti itu." (H.R. Bukhari no. 6045).
3. Larangan mengintip
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: "Seandainya seseorang mengintip ke dalam rumahmu tanpa izin, maka tidak berdosa bagaimu sekiranya kamu melempar dia dengan kerikil dan mencongkel matanya." (H.R. Muslim no. 5769).
4. Larangan menjual barang yang telah di jual
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعِ الرَّجُلُ عَلىٰ بَيْعِ أَخِيْهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلىٰ خِطْبَةِ أَخِيْهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah seseorang menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya dan janganlah meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya." (H.R. Muslim no. 3521).
5. Larangan memaksakan kehendak pada Allah
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ اَللهم اغْفِرْ لِيْ إِنْ شِئْتَ اَللهم ارْحَمْنِيْ إِنْ شِئْتَ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ فَإِنَّهُ لَا مُكْرِهَ لَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan; 'Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki, dan rahmatilah aku jika Engkau berkehendak.' Akan tetapi hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam meminta, karena Allah sama sekali tidak ada yang memaksa." (H.R. Bukhari no. 6339).
6. Larangan ingin mati bila terkena musibah
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمُ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنِّيًا لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ اَللهم أَحْيِنِيْ مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِيْ وَتَوَفَّنِيْ إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِيْ
Dari Anas radhiyallahu'anhu dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berangan-angan untuk mati karena musibah yang menimpanya, kalau memang hal itu harus, hendaknya ia mengatakan; "Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku, dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku." (H.R. Bukhari no. 6351).
7. Larangan bicara saat khutbah jumat
أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Abu Hurairah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum'at 'diamlah', padahal Imam sedang berkhutbah maka sungguh kamu sudah berbuat sia-sia (tidak mendapat pahala)." (H.R. Bukhari no. 934).
8. Larangan Maksimal Sutera bagi Laki-laki
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ
Dari Anas ia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memakai kain sutera ketika di dunia, maka dia tidak akan memakainya di akhirat kelak." (H.R. Muslim no. 5546).
9. Larangan Meminta Jabatan
عَنْ أَبِي مُوْسٰى قَالَ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَرَجُلَانِ مِنْ بَنِي عَمِّي فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ يَا رَسُولَ اللهِ أَمِّرْنَا عَلىٰ بَعْضِ مَا وَلَّاكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَالَ الْآخَرُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّا وَ اللهِ لَا نُوَلِّي عَلىٰ هٰذَا الْعَمَلِ أَحَدًا سَأَلَهُ وَلَا أَحَدًا حَرَصَ عَلَيْهِ
Dari Abu Musa dia berkata, "Saya dan dua orang anak pamanku menemui Nabi Shallallahu alaihi wasallam, salah seorang dari keduanya lalu berkata, "Wahai Rasulullah, angkatlah kami sebagai pemimpin atas sebagian wilayah yang telah diberikan Allah Azza Wa Jalla kepadamu." Dan seorang lagi mengucapkan perkataan serupa, maka beliau bersabda: "Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan memberikan jabatan bagi orang yang meminta dan yang rakus terhadapnya." (H.R. Muslim no. 4821).
10. Larangan Mencabut Uban
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيْبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ قَالَ عَنْ سُفْيَانَ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَالَ فِي حَدِيْثِ يَحْيٰى إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً
Dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim tumbuh uban padanya dalam Islam -disebutkan oleh Sufyan dalam riwayatnya- "Kecuali ia akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat." Dalam riwayat lain (oleh Yahya) disebutkan, "Kecuali dengannya Allah akan menuliskan satu kebaikan dan dihapuskan darinya satu dosa." (H.R. Abu Daud no. 4202).
11. Rasulullah melarang wanita mencukur rambutnya
عَنْ عَلِيٍّ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا
Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambutnya. (H.R. Nasa'i no. 5066).
12. larangan menyemir rambut dengan warna hitam
أَبِيْ قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوْا هٰذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon Tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Celuplah (rambut dan jenggot Anda) selain dengan warna hitam." (H.R. Muslim no. 5631).
13. Larangan berbisik antara dua orang ketika sedang bertiga
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجٰى اثْنَانِ دُوْنَ الْآخَرِ حَتّٰى تَخْتَلِطُوْا بِالنَّاسِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَهُ
Dari Abdullah dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang ketiga, sebelum dia berbaur dengan yang lainnya. Karena hal itu dapat menyinggung perasaan." (H.R. Muslim no. 5825).
14. Larangan memelihara anjing
عَنْ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبٌ ضَارٍ لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Dari Abdullah bin Umar berkata, Aku mendengar Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka sesungguhnya pahalanya akan berkurang dua qirath (dua gunung besar) setiap hari. (H.R. Bukhari no. 5481, Muslim no. 4110).
15. Larangan berjalan dengan satu sandal
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَمْشِى أَحَدُكُمْ فِى نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُحْفِهِمَا جَمِيْعًا ، أَوْ لِيَنْعَلْهُمَا جَمِيْعًا
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam, bersabda : Jangan ada salah seorang diantara kamu berjalan dengan sandal sebelah saja. Buka keduanya atau pakai keduanya”. (H.R. Bukhari no. 5856 dan Muslim no. 5617).
16. Larangan menurunkan pakaian karena sombong
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam, bersabda : Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang menurunkan (memakai) kainnya karena sombong. (H.R. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 5584).
17. Larangan mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ اِحْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوْهُ كُلَّهُ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, berkata : Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam, melihat anak kecil yang sebagian kepalanya dicukur dan sebagian yang lain dibiarkan, lalu beliau melarang mereka (para sahabat), untuk berbuat begitu, beliau bersabda: Cukurlah seluruh rambut kepala atau biarkan (jangan dicukur sama sekali). (H.R. Abu Daud no. 4197).
Semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.