Minggu, 27 Maret 2022

17 KUMPULAN HADITS YANG BERKAITAN DENGAN LARANGAN DALAM ISLAM (BAGIAN 3)

Edisi Senin, 28 Maret 2022 M / 25 Sya'ban 1443 H. 

Semua pekerjaan dan ucapan yang disampaikan para rasul tidak lepas dari pantauan Allah secara langsung. Seolah Allah menghendaki para utusan-Nya tidak pernah melakukan kesalahan sedikit pun. Toh jika memang melakukannya, Allah akan menegurnya secara langsung. Seperti Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengatakan suatu apa pun dengan kehendaknya sendiri setelah diangkat menjadi nabi. Begitu pun para rasul lain. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:  

 وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى، إنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى 

Artinya, “Dan tidaklah diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur’an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4)   

Menurut ulama ahli tafsir, ayat ini menyatakan tentang terjaganya lisan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam dari segala hawa nafsu dan tujuan yang salah. Ia tidaklah berbicara kecuali dengan apa yang diwahyukan kepadanya dari Allah. Ia juga tidak pernah mengatakan kecuali apa yang diperintahkan kepadanya, kemudian menyampaikannya kepada umatnya secara utuh dan sempurna, tanpa pengurangan maupun penambahan. 

Berikut ini adalah beberapa Hadits Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam yang berkaitan dengan larangan dalam Islam :

1. Larangan Membeli Kembali Sesuatu Yang Telah Dishadaqahkan 

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ، فَأَضَاعَهُ الَّذِى كَانَ عِنْدَهُ ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ مِنْهُ ، وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ ، فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لاَ تَشْتَرِهِ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِى قَيْئِهِ

Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu'anhu berkata : Aku memberi (seseorang) kuda yang untuk tujuan digunakan berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali darinya karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi Shallallahu alaihi Wasallam maka beliau bersabda : Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya. (H.R. Bukhari no.2623). 

2. Larangan Menimbun Barang 

عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

Dari Ma'mar bin Abdullah, dari Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Tidaklah menimbun barang malainkan orang yang durhaka (berdosa). (H.R. Muslim no. 4207).

3. Larangan Mengarahkan Pedang Kepada Kawan 

عَنْ هَمَّامٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِى يَدِهِ، فَيَقَعُ فِى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

Dari Hammam, aku mendengar Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Janganlah salah seorang diantara kalian mengarahkan pedangnya kepada kawannya, sebab siapa tahu setan menariknya dari tangannya lantas ia terjerumus dalam lubang neraka. (H.R. Bukhari no.7072 dan Muslim no. 6834).

4. Larangan Saling Membunuh 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ تَرْجِعُوْا بَعْدِى كُفَّارًا ، يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Janganlah kalian sepeninggalku kembali kepada kekafiran, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya. (H.R. Bukhari no.7077). 

5. Larangan Buang Hajat Menghadap ke Kiblat Atau Membelakanginya 

 عَنْ أَبِى أَيُّوبَ اْلأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ ، شَرِّقُوْا أَوْ غَرِّبُوْا

Dari Abu Ayyub Al-Anshari berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam WC untuk buang hajat, maka janganlah menghadap ke arah kiblat dan membelakanginya. Hendaklah ia menghadap ke arah timurnya atau baratnya. (H.R. Bukhari no.144). 

6. Larangan Lewat di Depan Orang Shalat 

 عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّى فَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya, dan hendaklah dia menghalanginya semampunya. Jika dia menolak maka hendaklah dia memeranginya, karena dia adalah setan. (H.R. Muslim no.1156). 

7. Larangan shalat sunnah setelah subuh dan asar 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ.

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam telah melarang shalat setelah shalat asar hingga matahari terbenam dan beliau melarang pula shalat setelah shalat subuh hinggaa matahari terbit. (H.R. Muslim no. 1957).

8. Larangan Mencelakakan Diri Sendiri dan Orang Lain 

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. 

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiyallahu'anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain.  (H.R. Ibnu Majah no. 2430 dan Daruqutni no. 4597 dan lainnya). 

9. Larangan Untuk Marah 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْصِنِي، قَالَ : لاَ تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَاراً، قَالَ: لاَ تَغْضَبْ. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu sesungguhnya seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam : (Ya Rasulullah) nasihatilah saya. Beliau bersabda : Jangan kamu marah. Beliau menanyakan hal itu berkali-kali. Maka beliau bersabda : Jangan engkau marah. (H.R. Bukhori no. 6116).

10. Larangan Memuji Seseorang Secara Berlebihan 

عَنْ أَبِى مُوْسَى رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يُثْنِى عَلَى رَجُلٍ، وَيُطْرِيْهِ فِى مَدْحِهِ فَقَالَ أَهْلَكْتُمْ - أَوْ قَطَعْتُمْ - ظَهْرَ الرَّجُلِ

Dari Abu Musa Radhiyallahu'anhu berkata,  Nabi Shallallahu alaihi Wasallam mendengar seseorang memuji seseorang dan berlebihan dalam memujinya, maka beliau bersabda : Kalian telah binasa atau dengan redaksi berarti kalian telah memotong punggung seseorang. (H.R. Bukhari no.2663). 

11. Larangan Mengharapkan Kematian 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ يَزْدَادُ، وَإِمَّا مُسِيْئًا فَلَعَلَّهُ يَسْتَعْتِبُ

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Jangan salah seorang diantara kalian mengharapkan kematian, kalaulah dia orang baik, siapa tahu bisa menambah kebaikannya, kalaulah dia jahat, siapa tahu ia bisa meminta penangguhan (untuk bertaubat). (H.R. Bukhari no.7235). 

12. Larangan Wanita Dimadu Dengan Bibinya 

عَنْ قَبِيْصَةُ بْنِ ذُؤَيْبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ نَهَى النَّبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا. فَنُرَى خَالَةَ أَبِيْهَا بِتِلْكَ الْمَنْزِلَةِ

Dari Qabishah bin Dzu`aib bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata : Nabi Shallallahu alaihi Wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya (baik dari ibu atau bapak). Dan menurut kami, bibi bapaknya termasuk juga dalam larangan tersebut. (H.R. Bukhari no.5110). 

13. Larangan menoleh ketika sedang shalat 

عَنْ مَسْرُوْقٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْتِفَاتِ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ أَحَدِكُمْ

Dari Masruq berkata, Aisyah rah berkata; Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi Wasallam tentang seseorang yang menoleh ketika sedang shalat maka Beliau bersabda: Itu adalah sambaran yang sangat cepat yang dilakukan oleh setan terhadap shalatnya seseorang dari kalian. (H.R.Bukhari no. 3291).

14. Larangan membersihkan kemaluan dengan tangan kanan 

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ وَإِذَا أَتَى الْخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِيْنِهِ

Dari Abdullah bin Abu Qatadah dari Bapaknya ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam telah bersabda: Jika salah seorang dari kalian minum, maka janganlah ia bernafas dalam gelas. Dan jika masuk ke dalam WC janganlah dia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan membersihkan dengan tangan kanannya. (H.R.Bukhari no.153).

15. Larangan menunaikan shalat di tujuh tempat 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ اْلإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللهِ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya  Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melarang menunaikan shalat di tujuh tempat, yaitu di tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas (bangunan) ka'bah. (H.R. Tirmidzi no. 347, Ibnu Majah no. 795 dan lainnya). 

16. Larangan jual anjing dan kucing (liar) 

عَنْ أَبِى الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.

Dari Abu Az-Zubair ia berkata, saya bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing (liar dan tidak ada manfaatnya). Lantas Jabir pun menjawab, bahwa Nabi Shallallahu alaihi Wasallam melarang hal tersebut. (H.R. Muslim no. 4098).

17. Nabi Melarang Berobat Dengan Yang Kotor 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيْثِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor). (H.R. Abu Daud no. 3872, Tirmidzi no. 2181 dan lainnya). 

Semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.