Edisi Selasa, 29 Maret 2022 M / 26 Sya'ban 1443 H.
Para rasul yang oleh Allah diberi mandat sebagai uswah (teladan) bagi umat manusia di muka bumi selalu menampakkan etika, pekerjaan, ucapan, dan semua perbuatannya dengan penampilan yang baik. Analoginya begini. Para rasul Allah di muka bumi merupakan manusia pilihan yang Allah pilih untuk menyampaikan risalah kenabian.
Mereka datang sebagai sosok penyelamat manusia dari kebodohan dan kesesatan menuju kehidupan berilmu dan hidayah. Dengannya Allah memerintahkan semua makhluk untuk menjadikan para rasul sebagai teladan yang dijadikan panutan. Tentu jika para rasul melakukan kesalahan, baik yang hukumnya makruh atau khilaful aula, maka umatnya juga dituntut melakukan pekerjaan-pekerjaan tidak baik itu. Sedangkan yang dinamakan ketaatan hanyalah untuk perbuatan baik tanpa menyalahi syariat sedikit pun. Maka tidak logis jika pembawa risalah dari Allah memerintahkan sebuah keburukan. (Ad-Dasuqi, Hâsyiyatud Dasûqi, halaman 181).
Sebab itu, semua perbuatan yang dicontohkan para rasul tidak ada yang berhukum haram, makruh, khilaful aula maupun mubah, karena Allah memerintahkan manusia untuk mengikuti semua jejak langkah yang dicontohkan oleh mereka tanpa harus diperinci. Seolah Allah hendak menyampaikan bahwa semua tindakan para rasul adalah baik dan harus diikuti tanpa mengomentari dan memerinci. Semua perbuatan jika sudah dilakukan oleh para rasul maka menunjukkan perbuatan itu baik, kecuali beberapa perbuatan tertentu yang Allah khususkan bagi mereka, maka tidak dianjurkan diikuti. Bahkan haram bagi manusia lain untuk mengikutinya.
Berikut ini adalah beberapa Hadits Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam yang berkaitan dengan larangan dalam Islam :
1. Larangan Shalat Sunnah Bila Iqamah Sudah Dikumandangkan
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةُ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Apabila iqamah untuk shalat (wajib) telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib (H.R. Muslim no. 1678).
2. Larangan Shalat Dengan Bertolak Pinggang
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata : Nabi Shallallahu alaihi Wasallam melarang seseorang shalat dengan bertolak pinggang. (H.R. Muslim no. 1246 dan Bukhari no. 1220).
3. Larangan Doa Yang Melampaui Batas
عَنْ أَبِى نَعَامَةَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مُغَفَّلٍ سَمِعَ ابْنَهُ يَقُوْلُ اَللهم إِنِّى أَسْأَلُكَ الْقَصْرَ اْلأَبْيَضَ عَنْ يَمِيْنِ الْجَنَّةِ إِذَا دَخَلْتُهَا. فَقَالَ أَىْ بُنَىَّ سَلِ اللهَ الْجَنَّةَ وَتَعَوَّذْ بِهِ مِنَ النَّارِ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِى هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِى الطُّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ
Dari Abu Na'amah bahwasanya Abdullah bin Mughaffal pernah mendengar anaknya berdoa dengan mengucapkan : Ya Allah, Sesungguhnya saya memohon kepada-Mu istana putih di sisi kanan surga apabila saya memasukinya. Maka Abdullah bin Mughaffal berkata : Wahai anakku, mintalah surga kepada Allah dan berlindunglah kepada-Nya dari neraka, sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Sesungguhnya akan ada suatu kaum dari umat ini yang berlebih-lebihan dalam hal bersuci dan berdoa. (H.R. Abu Daud no. 96, Baihaqi 983).
4. Larangan Masuk Masjid Setelah Makan Bawang Putih
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِى غَزْوَةِ خَيْبَرَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ - يَعْنِى الثُّوْمَ - فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
Dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi Wasallam bersabda saat terjadinya perang Khaibar : Barang siapa memakan dari pohon ini, yaitu bawang putih, maka jangan sekali-kali dia mendekati masjid kami. (H.R. Bukhari no. 853).
5. Dilarang memakan hasil jual beli anjing
عَنْ أَبِى مَسْعُوْدٍ اَلْأَنْصَارِىِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melarang makan hasil penjualan anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun. (H.R. Bukhari no. 2237, Muslim no. 4092).
6. Larangan mengurung kucing yang tidak diberi makan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda: Seorang wanita disiksa Allah pada hari kiamat lantaran dia mengurung seekor kucing sehingga kucing itu mati. Karena itu Allah memasukkannya ke neraka. Kucing itu dikurungnya tanpa diberi makan dan minum dan tidak pula dilepaskannya supaya ia dapat menangkap serangga-serangga bumi. (H.R. Bukhari no. 3482, Muslim no. 5989).
7. Larangan mendiamkan sesama muslim lebih dari tiga malam
عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِى يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
Dari Abu Ayyub Al- Anshari bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Tidak halal bagi seorang muslim tidak bersapaan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga malam. Keduanya saling bertemu, tetapi mereka saling acuh tak acuh satu sama lain. Yang paling baik di antara keduanya ialah yang lebih dahulu memberi salam. (H.R. Muslim no. 6697).
8. Dilarang membunuh binatang untuk latihan memanah
عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَدَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ فَرَأَى غِلْمَانًا أَوْ فِتْيَانًا نَصَبُوْا دَجَاجَةً يَرْمُوْنَهَا فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
Dari Hisyam bin Zaid ia berkata : Pernah aku dan Anas menemui Al-Hakam bin Ayyub, lalu Anas melihat seorang pemuda memasang seekor ayam untuk sasaran panahnya, maka Anas pun berkata : Nabi Shallallahu alaihi Wasallam telah melarang menjadikan binatang untuk dijadikan sasaran (latihan) tembak. (H.R. Bukhari no. 5513).
9. Larangan wanita memakai wewangian bila ke masjid
عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا
Dari Zainab istri Abdullah ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi melarang berkata kepada kami : Jika salah seorang di antara kalian berangkat ke masjid, maka janganlah menggunakan wewangian. (H.R. Muslim no. 1025).
10. Dilarang membunuh binatang untuk main-main saja
عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّرِيْدَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْهُ يَقُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِى لِمَنْفَعَةٍ
Dari Amru bin Syarid ia berkata, saya mendengar Asy-Syarid berkata ; Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Barang siapa yang membunuh seekor burung untuk main-main saja, maka burung itu akan mengadu pada hari kiamat nanti kepada Allah Azza wa Jalla dengan seraya berkata : Wahai Rabbku, sesungguhnya si Fulan membunuhku untuk main-main saja bukan untuk suatu manfaat. (H.R. Ahmad no. 19997, Nasa'i no. 4458).
11. Dilarang membunuh binatang untuk bersenang-senang
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوْا طَيْرًا وَهُمْ يَرْمُوْنَهُ وَقَدْ جَعَلُوْا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوْا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَنَ اللهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا
Dari Sa'id bin Jubair dia berkata : Suatu ketika Ibnu Umar melewati beberapa pemuda orang Quraisy yang mengurung seekor burung untuk sasaran memanah. Mereka membayar kepada pemilik burung setiap panahan yang tidak mengena. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar, mereka lari berpencar. Lantas Ibnu Umar berkata : Siapakah yang melakukan perbuatan ini? Allah telah melaknat orang yang melakukan hal ini. Sungguh, Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam mengutuk orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak). (H.R. Muslim no. 5174).
12. Larangan melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ.
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. (H.R. Tirmidzi no.1276).
13. Larangan Mendatangi Istri dari Anus
عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِى أَدْبَارِهِنَّ
Dari Khuzaimah bin Tsabit ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah tidak malu dalam hal kebenaran, beliau berkata sampai tiga kali. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka. (H.R. Ibnu Majah no. 1999, Ahmad no. 22496, Ibnu Hibban no. 4200).
14. Larangan Mendahului Gerakan Imam
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ اللهُ صُوْرَتَهُ صُوْرَةَ حِمَارٍ
Dari Muhammad bin Ziyad, aku mendengar Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika ia mengangkat kepalanya sebelum Imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai? (H.R. Bukhari no. 691).
15. Larangan Menjawab Salam Ketika Shalat
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنْتُ أُسَلِّمُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَيَرُدُّ عَلَيَّ فَلَمَّا رَجَعْنَا سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ وَقَالَ إِنَّ فِي الصَّلَاةِ لَشُغْلًا
Dari Abdullah radhiyallahu'anhu berkata : Aku pernah memberi salam kepada Nabi Shallallahu alaihi Wasallam ketika Beliau sedang shalat, maka beliau membalas salamku. Ketika kami kembali (dari negeri An-Najasyi), aku memberi salam kembali kepada beliau, namun beliau tidak membalas salamku. Kemudian beliau berkata : Sesungguhnya dalam shalat terdapat kesibukan. (H.R. Bukhari no.1216).
16. Larangan Bernasab Kepada Orang Lain
عَنْ سَعْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Dari Sa'di radhiyallahu'anhu ia berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Barang siapa yang mengaku nasab selain pada ayah kandungnya sendiri, padahal ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka baginya haram masuk surga. (H.R. Bukhari no. 6766, Muslim no. 229).
17. Larangan Mengaku Sesuatu yang Bukan Miliknya
عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ وَمَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
Dari Abu Dzar bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda : Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barang siapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barang siapa memanggil seseorang dengan kekufuan, atau berkata : Wahai musuh Allah. padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya. (H.R. Muslim no. 226, Bukhari no. 3508).
Semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.